Banyuasin, sumajaku.com- Sidak anggota Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, ke PT Melani Indonesia yang terletak di Kecamatan Sembawa beberapa waktu yang lalu, dianggap aktivis lingkungan mirip kegiatan ceremony saja. Padahal didalam sini ada permasalahan PT Melania Indonesia terkait pembaharuan izin HGU yang dimiliki pihak perusahaan hingga kini belum juga ada kejelasan.
Hal ini yang membuat Ari Anggara selaku Aktivis Lingkungan Hidup Banyuasin kembali mempertanyakan tindakan tegas pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah ini, mengingat PT Melania Indonesia disinyalir telah melakukan berbagai pelanggaran baik secara administratif maupun ketenagakerjaan, termasuk telah melakukan replanting atau peremajaan tanaman sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang perkebunan Indonesia.
“Pemerintah harus proaktif, artinya pemerintah harus memanggil pihak-pihak terkait, karena hingga saat ini belum ada kejelasan lagi terkait izin HGU perusahaan tersebut,” kata Ari Anggara, Aktivis Lingkungan Hidup Banyuasin kepada wartawan, Rabu (19/7/23).
Ia juga mengatakan, jelas sekali PT Melania Indonesia ini banyak sekali pelanggarannya, mereka sudah melakukan replanting padahal itu tidak boleh dilakukan, mengingat izin HGU mereka belum diperbaharui.
Tidak hanya izin HGU yang menjadi permasalahan, Ia pula menyoroti sejumlah permasalahan lain yang ada pada PT Melania Indonesia, seperti halnya proses akuisisi perusahaan dari PT Melania Indonesia kepada PT Shamrock Group yang status pembelian sahamnya belum diketahui secara pasti, kemudian adanya permasalahan mengenai ketenagakerjaan terkait peraturan kerja serta upah karyawan, dan adanya kelebihan lahan didalam HGU tersebut.
“Saya sangat menyayangkan langkah yang telah diambil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan beberapa anggota dewan yang beberapa waktu lalu sudah turun langsung berkunjung ke PT Melania Indonesia, namun tidak ada hasil pasti dari kunjungan tersebut, jadi hanya terkesan ceremony saja tidak ada tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menegaskan, seharusnya DPRD Kabupaten Banyuasin dan Pemkab Banyuasin melakukan upaya pemanggilan seluruh stakeholder, yakni pihak dari PT Melania Indonesia, Shamrock Group, Pemerintah Desa, Masyarakat, Karyawan, dan seluruh OPD terkait dalam satu forum mediasi agar setiap permasalahan dapat segera terselesaikan.
“ Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk hadir dan berkerja secara transparan, jangan sampai nanti ini berlarut-larut tidak ada kejelasan tiba-tiba izin HGU tetap dikeluarkan karena adanya kong kalikong, jelas kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan Bupati Banyuasin belum bisa dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan aktivis muda Kabupaten Banyuasin, Ari Anggara ini. (*/rill/red).
No Responses