Banyuasin, sumajaku.com- Alat berat jenis excavator terlihat sedang melakukan aktivitasnya dengan pembuatan kanal blokan di duga di lokasi hutan lindung di Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Hal ini membuat UPTD KPH dan Balai Gakkum LHK Wilayah 3 Sumsel bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kegiatan, dan menemukan alat tersebut masih berada dilokasi pembuatan blokan kanal.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan kepada Oscar selaku kepala KPH wilayah 3 Sumsel, menyarankan sumajaku.com mengkonfirmasikan hal ini kepada seseorang yang berinisial SP. “Hubungi beliau saja mas, beliau mengikuti dari awal, jadi biar satu informasi,” ujar Oscar kepada sumajaku.com melelaui pesan Whatssapnya belum lama ini.
Ia juga membenarkan kalau alat tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung. “Yang pasti ini sudah dalam proses penangganan oleh penyidik kehutannya,” jelasnya.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan sumajaku.com kepada Nana Sudiana selaku kepala Gakkum LHK Wilayah 3 Sumatera terkait alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan diduga telah merusak hutan lindung denagn membuat kanal dan tanggul pembatas. “Untuk alat berat dalam penangganan kasus dan utntuk lebih jelas hubungi KPHL yang punya wilayah Banyuasin,” ucap Nana Sudiana saat dikonfirmasi sumajaku.com. namaunsaat ditanya mengenai apakah alat dan pemiliknya sudah diamankan pihak Gakkum, sampai saat ini Nana belum bisa memberikan komentarnya.
Sesuai dengan undang undang 41 tahun1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 hurup a berbunyi: Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar rupiah. (*red)
No Responses