๐๐ผ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐๐-๐๐๐๐๐๐, ๐จ๐ช๐ข๐๐๐๐ ๐ช.๐๐ค๐ข – Diduga adanya permainan oknum Polda Sumsel bersama oknum BPN Kota Palembang dalam lingkup “๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐”.
Sebab, lambannya dalam penyelesaian kasus pencurian dokumen dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel dengan Pelapor Kaharudin pegawai BPN Kota Palembang saat itu dengan Terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Terlapor Hadir Wijaya, Terlapor Ferry Haryadi dan Terlapor Iskandar Burnawan.
Walau sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara pada (18/10/2022) diruang gelar Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik yang dihadiri Pelapor Kaharudin dan kuasa hukum korban atau ahli waris H Abdul Kadir putra dari H Abdul Satar berikut para ahli waris lainnya Terkait objek yang berlokasi disamping RS Charitas Palembang. Hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
Akibatnya, ahli waris H Abdul Kadir melalui Kuasa hukumnya, Advokat Usman Firiansyah SH mengajukan surat permohonan tindak lanjut laporan pengaduan yang diduga melibatkan “Mafia Tanah” Kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Menkopolhukam RI, Kapolri, Kementerian ATR/BPN RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI serta Ketua dan Anggota Komnas HAM RI yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 23/O/UF/VI/2023 pada (01/06/2023) yang telah diterima pada (07/06/2023).
Hal ini dikeluhkan korban “Mafia Tanah” melalui Advokat Usman Firiansyah SH disela Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022 – 2023 Dalam Rangka Pengawasan Kepada Mitra Kerja di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/08/2023) di Pengadilan Tinggi Palembang dan Jum’at (11/08/2023) di “The Arista Hotel” Palembang.
Advokat Usman Firiansyah SH mengucap, “๐๐ฎ๐ช๐ ๐ช๐ง ๐ผ๐ก๐๐๐ข๐๐ช๐ก๐๐ก๐ก๐๐, kami pihak korban “Mafia Tanah” masih diberikan kesempatan menyampaikan permohonan solusi atas klien kami selaku korban “Mafia Tanah” kepada salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Drs H Adang Daradjatun dari Fraksi Partai PKS dan H Taufik Basari SH MHum LLM Phd dari Fraksi Partai Nasdem”, ucap Usman Sabtu (12/08/2023).
Menurut mereka, “akan mempelajari detail dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait, jika perlu langsung berkoordinasi ke Kapolda Sumsel bahkan Kapolri”, ujar Usman menirukan kata mantan Wakapolri tahun 2004 ini.
Usman mengucap, “๐๐ฃ๐จ๐ฎ๐๐ผ๐ก๐ก๐๐..para korban “Mafia Tanah” akan dapat mereka bantu sebagai Komisi yang berwenang di bidang hukum”.
Usman berharap, “semoga dengan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 ini, kita mendoakan semoga menambah energi dan komitmen para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja maksimal dalam menghadirkan keadilan hukum bagi masyarakat, terkhusus dalam penegakan hukum dan memberantas para penjahat hukum termasuk para “Mafia Tanah” di Provinsi Sumsel khususnya dikota Palembang yang sangat kuat, seolah kebal hukum dan sepertinya Aparat Penegak Hukum Negara Republik Indonesia “๐๐๐ฉ๐ค๐ฎ” (Lemah red) menghadapi para Mafia dan para Cukong yang perampas tanah masyarakat”, tegas Usman menggebu.
Selain itu, “kami berharap, Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan melalui surat dan kami yakin sudah diterima Terkait proses hukum atas pencurian dokumen negara milik BPN dengan Pelapor Kaharudin eks pegawai BPN Kota Palembang dengan Terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Terlapor Hadir Wijaya, Terlapor Ferry Haryadi dan Terlapor Iskandar Burnawan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel harus ditindaklanjuti, tidak ada alasan Pelapor telah mencabut Laporan nya. Sebab, Pelapor pejabat negara melalui Lembaga ATR/BPN Kota Palembang saat itu. ๐๐๐ ๐๐ฉ para oknum yang terlibat baik oknum BPN maupun oknum APH yang menghambat proses hukum ini”, jelas Usman.
Ditanya, Kedatangan Komisi III DPR RI ke Palembang Sumsel mungkin kah cikal bakal dari surat pengaduan sebelumnya?
Usman mengaku, “lebih 2 bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu (07/06/2023) kami sebelumnya langsung berkunjung DPR RI ke Komisi III sembari menyampaikan Surat Permohonan Penyelesaian sebagai keluarga korban kasus “Mafia Tanah”, terkait kunjungan Komisi III ke Palembang? Ya mungkin bisa saja”, jawabnya.
Usman mengungkapkan, “rencananya para ahli waris sekitar 15 orang akan membentangkan ๐จ๐ฅ๐๐ฃ๐๐ช๐ (๐๐๐ฃ๐ฃ๐๐ง) berikut memberikan berkas-berkas terkait sebagai bukti kepemilikan dan korban “Mafia Tanah” Kepada rombongan Komisi III DPR RI.
Namun sangat disayangkan, dihimbau pihak aparat keamanan untuk tidak dilaksanakan dengan alasan harus ada izin dan melalui Kuasa hukum nya, bila dilakukan akan dibawa kekantor, tegas salah satu anggota Intel diduga Kasat Intel Polrestabes yang didampingi pihak Polsek IT I Palembang”, keluh Usman.
Disinggung, Terkait larangan 15 ahli waris membentangkan ๐๐๐ฃ๐ฃ๐๐ง oleh aparat keamanan, adakah langkah hukum kedepan? “Berhubung saling menghargai, kita belum berpikir kearah situ..namun ๐๐ฃ๐จ๐ฎ๐’๐๐ก๐ก๐๐ ini sudah menjadi Atensi bagi Kapolda Sumsel dan Kapolri”, tegas Usman.
“Apabila tidak ada tindakan untuk melanjutkan kasus “Mafia Tanah” Dengan Terlapor Hantje Bahtiar dalam kasus dugaan pencurian dokumen negara, ๐๐๐๐๐ฃ๐๐ค๐ข milik BPN tahun 1914, maka kami akan menyampaikan langsung permasalahn ini kepada Kapolri bahkan, keluarga besar ahli waris bakal demo ke Mabes Polri untuk menghadap Kapolri dan Presiden RI”, terang Usman.
Disoal, Idealnya pihak keamanan mengizinkan sebagai bentuk aspirasi rakyat, masyarakat dan korban mafia tanah?
“Semestinya wajar-wajar saja, karena rakyat ingin menemui Wakilnya, apalagi para wakil rakyat bertugas untuk kepentingan masyarakat, lagian hanya sekedar membentangkan banner dan menyerahkan berkas atau alas hak mereka, bukan demo ataupun orasi”, pungkas Usman.(๐ฎ๐ฃ)
No Responses