PALEMBANG-SUMSEL, ???????? – Terhitung per tgl 6 Juni 2024, puluhan laporan atau pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pasca pengumuman penerimaan PPDB SMAN dan SMKN se-Sumsel masuk ke Ombudsman Sumsel. Ombudsman selaku Lembaga Negara yang diberi amanat untuk melakukan pengawasan Layanan Publik, termasuk juga layanan Publik dibidang Pendidikan.
Salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan atau pengaduan, Prana Susiko ke SMAN 2 Sekayu. Di SMAN 2 Sekayu, Tim Ombudsman Sumsel melakukan klarifikasi atau pemeriksaan langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Sekayu berikut Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Sekayu, Kamis (06/06/2024).
Selain itu, di Kota Palembang, Tim Penyelesaian Laporan atau pengaduan Ombudsman Sumsel juga bergerak ke Sekolah-sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman Sumsel. Data awal laporan yang masuk ternyata banyak merujuk ke Sekolah-sekolah Negeri Favorit yang ada di kota Palembang, diantaranya :
SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 10, SMAN 13 dan SMAN 17.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi laporan Ombudsman Sumsel, Vishnu mengatakan, “masih ada laporan yang terus masuk ke kami, dan kami masih melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas sehingga bisa kita terima sebagai laporan dan nantinya bisa ditindak lanjuti oleh Ombudsman Sumsel”, singkatnya Jum’at (07/06/2024).
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH mengatakan, “hampir sebagian besar laporan yang masuk ke Ombudsman adalah terkait tidak lolosnya siswa di jalur prestasi, padahal menurut pelapor, siswa tersebut adalah siswa yang berprestasi cemerlang di sekolah asal, ada yang juara 1 (satu), bahkan ada yang juara umum dan ditambah juga dengan prestasi-prestasi non akademik lainnya”, katanya.
“Para pelapor juga mengeluhkan transparansi penilaian jalur prestasi. Sebab, sebagian besar juga mengeluhkan adanya siswa yang mempunyai prestasi di sekolah asal pelapor yang jauh lebih rendah prestasinya, ternyata bisa lolos”, lanjut Adrian.
Padahal, menurut Adrian, “masalah transparansi sebelumnya telah kami ingatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan kepada para kepala sekolah disela seminar pendidikan dengan tema : “PPDB dilaksanakan di SMKN 2 Palembang” yang diikuti seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN se-Sumsel yang dibuka langsung ??? ???? oleh PJ Gubernur Sumsel, Dr Drs H. Agus Fatoni MSi”.
Disela seminar, Adrian mengaku, “sudah mengingatkan agar pengumuman ??? ?????? tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran siswa, pihak sekolah semestinya dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus ditiap jalur, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa-siapa saja yang lulus, beserta dengan ????? nilainya. Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan-papan pengumuman sekolah”.
“Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan Rombel (Rombongan Belajar) baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa Rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Prov Sumsel Nomor : 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025. Yang menurut Ombudsman itu sudah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kesediaan ruangan kelas yang ada disekolah, bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu?”, keluh Adrian bernada bertanya.
“Yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan ditempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan gudang”, sesal Adrian dengan nada menggebu.
Adrian menambahkan, “Kami Ombudsman Sumsel menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini, apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari Oknum-oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini. Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan laporkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel, 0811 9703 737”, pungkas Adrian.(???.??) .
No Responses