Palembang, Sumsel, 𝙎𝙪𝙢𝙖𝙟𝙖𝙠𝙪 – HRZ, warga Kota Palembang, mengaku merasa kecewa dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan yang melibatkan oknum Wakil Bupati PALI beserta oknum ajudannya, serta seorang oknum mantan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab PALI yang kini diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Geologi & Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.
HRZ menduga dirinya diiming-imingi proyek oleh oknum Wakil Bupati PALI, sehingga diminta menyerahkan sejumlah uang tunai melalui oknum mantan Kepala Bidang Perumahan tersebut. Selain penyerahan tunai, HRZ juga mengaku melakukan transfer ke rekening yang disebut milik oknum ajudan Wakil Bupati PALI dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karena merasa tidak mendapat kejelasan dan permintaan pengembalian uangnya tidak direspons, HRZ melalui kuasa hukumnya, Advokat Dr. Konar Zuber, SH, MH, melayangkan somasi kepada oknum Wakil Bupati PALI yang diduga berinisial IT, ajudannya yang diduga berinisial J, serta oknum mantan Kepala Bidang Perumahan yang diduga berinisial AK. Somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 01/K2-SMS/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.
Advokat Dr. Konar Zuber SH MH membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak dimaksud terkait dugaan kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).
Menurut Konar, melalui somasi tersebut pihaknya meminta para Ter Somasi mengembalikan seluruh uang milik kliennya yang disebut diserahkan secara tunai maupun transfer, dengan total mencapai miliaran rupiah.
Konar menjelaskan, pada November 2024, salah satu pihak yang disomasi diduga mengajak kliennya bertemu dengan Wakil Bupati PALI dengan janji akan diberikan proyek di wilayah Kabupaten PALI. Dalam pertemuan itu, kliennya disebut diminta menyiapkan sejumlah uang.
“Klien kami kemudian menyerahkan uang tunai pada 20 Desember 2024 melalui perantara yang disebut atas arahan Wakil Bupati PALI,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Konar, kliennya kembali diminta mentransfer dana tambahan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Desember 2024 dan 31 Desember 2024, ke rekening yang disebut atas nama ajudan Wakil Bupati PALI.
“Namun hingga 2025 sampai 26 April 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat klien kami berupaya menemui pihak terkait untuk meminta kejelasan, justru terkesan dihindari,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap para ter-somasi memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan dana kliennya beserta kompensasi atas beban bunga pinjaman bank yang disebut turut ditanggung kliennya.
“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka klien kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata atas dugaan penipuan dan atau penggelapan,” tegas Konar.
Didampingi Advokat Ruli Ariansyah, SH, MH, Konar juga menyebutkan surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, serta Bupati PALI.
Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Bupati PALI yang dikonfirmasi media ini pada Kamis (30/04/2026) melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada oknum mantan Kepala Bidang Perumahan yang disebut dalam somasi. Hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Sementara pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.(yn)
![]()


No Responses