OKI, sumajaku.com- Panwaslu OKI mengelar Rapat koordinasi Data Pemilih Potensial Non KTP Elektronik Yang Tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT), acara yang diadakan dihalaman kantor panwaslu tersebut, berlangsung dengan hikmad, selasa (24/4/18)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu OKI, M.Fahrudin.SH tersebut dihadiri anggota polres OKI dan seluruh panwascam kabupaten OKI, dalam sambutannya ketua panwaslu mengatakan,” dalam rangka menyikapi Non KTP elektronik data yang termasuk DPT.. 476.863 DPT yang ditetapkan masih ada yang belum diakomodir dalam DPT.
“Setiap warga negara berhak dalam memilih dalam pemilihan pilkada, kepemilikan KTP elektronik harus data kependudukan, akan tetapi Niknya bermasalah karena tidak terdaftar didata Siak,”Katanya.”Apakah dari data 42.500 warga, tidak terdaftar di SIAK tersebut atau sebaliknya.
Selanjutnya Ihsan Hamidi mengatakan,” sudah mengundang Disdukcapil tentang data penduduk, komisi menindaklanjuti surat kami tentang pra dan pasca DPT, disdukcapil dan KPU OKI, dari 42.500 warga yang tidak terdaftar di DPT Pemilukada, sebab setiap warga negara berhak memilih dan dipilih, dan warga negara yang baik wajib memilih,” Ungkapnya.
Menurut Versi KPU OKI data 42.500 tersebut sudah faktual dan menurut Disdukcapil OKI itu belum faktual, belum jelas, tugas kita memasukan bahwa nama-nama ac kwk, kita dalam pemilu ini berada ditengah-tengah sebagai pengawas pemilu, dan mencari kebenarannya,” Ujarnya.
(arie)
No Responses