sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Palembang, sumajaku.com,- Tersangka M Yamin Bin Iskandar (28), buruh bangunan, hanya bisa pasrah, saat diringkus petugas Reskrim Polsek Sako Palembang atas kepemilikan narkoba jenis sabu, saat motor yang dikendarainya melintas di Jalan Sematang Lorong Perintis Kelurahan Sako Palembang. Selasa (17/07/2018).

Dari tangan tersangka Yamin, warga Jalan Gotong Royong 1 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang, petugas juga menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp 80.000, yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya.

Menurut pengakuan tersangka Yamin, dirinya sempat berhenti mengkonsumsi narkoba, karena badan sering sakit usai bekerja membuat dirinya kembali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.”aku make sabu hampir 1 tahun, kemarin 2 bulan tidak memakai sabu, terakhir ini lah aku make, guna make sabu hanya untuk tambah stamina usai bekerja, kalau tidak make sabu badan sakit, ” aku tersangka Yamin, saat gelar perkara di Mapolsek Sako Palembang. Senin (30/07/2018).

Penangkapan tersangka Yamin, berdasarkan informasi masyarakat, jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, saat petugas Buser Polsek Sako hunting, operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) patroli di Wilayah Hukum Polsek Sako, bertepatan Tersangka Yamin saat itu mengendarai sepeda motor merk Suzuki Nex dengan nomor polisi BH-2841-TR, saat digeledah petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu di genggaman tangan kiri tersangka.

“Tersangka ini kita tangkap saat berada di jalan perintis, memang tersangka ini tengah kita car, pada saat mengendarai motor kita tangkap, waktu kita geledah kita dapati 1 paket sabu seharga 80 ribu, tersangka ini kita tangkap dalam operasi cipkon menjelang Asian Games 2018 ini” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang, Iptu Yahya Roni.

Masih dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang, karena tersangka terbukti membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelasnya.(April)

 728 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.