Palembang, sumajaku.com,- Tersangka Ramadhon alias Jefri (25). Seorang Residivis maling, sekaligus spesialis curanmor, terpaksa ditembak petugas di kaki betis kiri sebanyak satu butir, lantaran kabur setelah menusuk korban dengan gunting, setelah aksi mencuri dirumah korban gagal. Tersangka diringkus tidak jauh dari rumah korban di Jalan Sudirman RT 38 RW 11 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Senin (30/07/2018) pukul 05.15 wib.
Tersangka Jefri, yang berprofesi tukang parkir, tercacat sebagai warga Jalan Jend Sudirman No 121 RT 05 RW 02 Kelurahan 2 Ilir D-1 Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, bersama dengan rekannya tersangka Andre (DPO), masuk ke dalam rumah korban Joni (37), dengan cara memanjat lantai III Ruko, melalui sela sela terali lantai 2.
Setelah masuk, kedua tersangka langsung beraksi mengacak lemari korban. Saat itulah korban Joni mempergoki kedua tersangka, akibatnya tersangka dengan korban berkelahi. Perkelahian yang tidak seimbang, membuat korban mengalami luka tusuk benda tajam jenis gunting tepat dibagian perut sebelah kiri, dan luka robek di jari tangan.
“aku masuk rumah dari lantai 3 baru sekali dengan kawan aku Andre budak tangga buntung, waktu masuk ada orangnya, jadi aku tusuk pakai gunting, tapi sebelum beraksi aku make sabu dulu ngutang sama ibu kost,” aku tersangka Jefri yang juga residivis kasus 365 KUHP, bahkan dari pengakuan tersangka Ramadhon alias Jefri ini diketahui jika dirinya pernah beraksi mencuri kendaraan roda dua dikawasan Pasar 16 Ilir. Kawasan Belakang Kantor Gubenur Sumsel. Akunya.
Melihat korban luka kedua tersangka langsung kabur, disaat itulah korban yang bersimbah darah keluar rumah sambil berteriak, teriakan korban di dengan tetangga dan warga setempat.
Mengingat pihak kepolisian terus melakukan Hunting Patroli, petugas Reskrim Polsek Kemuning, saat kejadian berada di TKP melintas, mendengar teriakan korban dan langsung ikut mengejar tersangka, karena tersangka tidak mau berhenti dan menyerahkan diri, terpaksa salah satu tersangka atas nama Tersangka Ramadhon alias Jefri ditindak tegas dengan satu butir timah petugas tepat di betis kaki kiri. Tersangka pun langsung di evakuasi di RS Bhayangkara Palembang.
“Tersangka yang kita tangkap ini, melakukan kasus 365 KUHP, dimana korban mempergoki tersangka di dalam rumah, tersangka melukai korban dengan menusuk perut korban pakai gunting, karena berusaha kabur tersangka terpaksa dilumpuhkan, selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis” ungkap Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat, saat ditemui di depan IGD RS Bhayangkara Palembang.
Lanjut. Petugas kepolisian dalam hal ini Polsek Kemuning, langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi tempat tinggal dan cross cek aksi aksi yang dilakukan tersangka Ramadhon alias Jefri, mengingat tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Menurut catatan kita, tersangka ini seorang residivis, dan tersangka ini mengaku sudah beraksi di 5 TKP, setelah berkoordinasi dengan Polsek IT 1 Palembang ada 1 Laporan Polisi atas kasus curanmor. Untuk satu Tersangka lagi, masih dalam pengejaran tadi kita melakukan pengerebekan di 3 lokasi Tersangka tidak ada rumahnya. Untuk narkoba kita akan lakukan tes urine dan pendalaman lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun” jelasnya. (April)
No Responses