sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Polsek Sukarami Dipraperadilkan

Diduga Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Polsek Sukarami Dipraperadilkan

Proses sidang

Palembang, sumajaku.com – Lantaran diduga laporanya tidak ditindaklanjuti, Defi Sefriadi SH mengajukan permohonan praperadilan terhadap termohon, diantaranya : Kanit Reskrim Polsek Sukarami selaku termohon I, Kapolsek Sukarami selaku termohon II, Kasat Reskrim Polresta selaku termohon III, Kapolresta Palembang selaku termohon IV dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) selaku turut termohon I serta Kapolri selaku turut termohon II.

Sidang praperadilan digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Kamis (27/09/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Hotnar Simarmata SH MH meminta dilakukan kelengkapan dan koordinasi antara pihak termohon.
Pembacaan permohonan yang dibacakan Defi Sepriadi SH dimuka persidangan. Lalu Hotnar mempersilahkan termohon memberikan jawaban dari termohon I, II, III, IV dan turut termohon I melalui kuasanya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel sedangkan turut termohon II tidak hadir.
Lantaran belum mempersiapkan jawaban, sidang ditunda pekan depan Senin (01/10/2018) dengan agenda jawaban dari kuasa termohon dan diminta disiapkan bukti – bukti, tutup Hotnar.
Usai sidang, Defi Sepriadi SH mengatakan, permohonan praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penghentian penyidikan didalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm.
Menurutnya, diduga Lisa Merida SH dan diduga Dian Utama yang diduga mengeluarkan statement yang menyatakan, “saya melakukan pemerasan atau pengancaman dengan meminta uang kepada diduga Dian Utama sebesar 30 juta rupiah dan 150 juta rupiah di media massa diduga Palpost dan diduga Sripo terbitan (10/02/18) lalu.
Sedangkan, Jaksa tidak mendakwa pemohon dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana surat dakwaan Nomor :  REG.PERK : PDM – 415/EP/205/2018 pada (15/05/18), terangnya.
Diduga dengan sengaja atau menyerang nama baik menuduhkan sesuatu hal diduga dengan maksud agar diketahui umum dan menurut hemat “saya, unsur pidana pasal 310 KUHP sudah terpenuhi”, tegasnya.
Sampai saat ini, laporan pemohon diduga tidak ditindaklanjuti oleh para termohon dengan alasan akan memeriksa saksi ahli, mengingat laporan pemohon sudah sekitar 7 bulan lamanya dan pemohon telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada para termohon, dengan prihal “mohon ditindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm”, keluhnya.
Akan tetapi, diduga pengaduan pemohon diduga tidak ditindaklanjuti oleh para termohon. Oleh karena itu, diduga perbuatan para termohon diduga telah melakukan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan. Sehingga tidak adanya kepastian hukum dan perbuatan para termohon diduga merupakan perbuatan melawan hukum serta diduga bertentangan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tegasnya.
Advokat ini menyayangkan tidak hadirnya pihak Kapolri selaku petinggi polri untuk memberikan contoh kepada bawahanya selaku turut termohon II dalam sidang praperadilan ini. Dengan tidak hadirnya pihak Kapolri, diduga pihak Kapolri membenarkan gugatan praperadilan ini, katanya menggebu.
Langkah Defi akan mempersiapkan Replik menanggapi jawaban termohon pekan depan.
Dirinya berharap, para termohon dapat menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya unsur keberpihakan. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.