sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Warga dan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Warga dan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gelar perkara dengan barang bukti dan tersangka yang berhasil di amankan polisi.

Palembang, sumajaku.com- Gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani bentrok berdarah (21/09/2018), antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Lonsum dengan warga, yang menewaskan seorang sekurity PT Lonsum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, amankan 4 dari 7 tersangka, yang merupakan  satu keluarga dan seorang Kades Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Empat tersangka yang diamankan, yaitu. Kades Suka Makmur, atas nama tersangka Rinsansi alias Anggika Bin Yusuf (48). Sementara tiga tersangka lagi merupakan satu keluarga, atas nama. Tersangka Najamudin alias Najuk Bin Umar Baki (46) warga SP 3 Palem Baja Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Bersama dua adik istrinya, tersangka Yandri Bin Cik Nudin (35) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan tersangka Herliansyah alias Jang Cik Bin Cik Nudin (29), warga Desa Tanah Pilih Kelurahan Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Pemicu bentrok antara warga dengan pihak perusahaan, dikarenakan warga tidak senang terhadap pihak perusahaan PT Lonsum yang panen sawit yang berada di Blok 85 A SP 3 Kebun Kencana Sari Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Lahat, dengan pengawalan sekurity PT Lonsum pada Jumat (21/09/2018). Mengingat lahan perkebunan sawit masih dalam status sengketa.

“Pada saat mereka panen yang diawasi security PT Lonsum datang masyarakat yang hendak menghentikan kegiatan panen dengan alasan lahan tersebut dalam konflik antar masyarakat dan PT Lonsum, di mana masyarakat menganggap bahwa tanah itu tanah orang tua mereka yang belum diganti rugi oleh perusahaan” Ungkap Kombes Pol Budi Saryanto. Rabu (26/09/2018).

Dimana lahan yang disengketakan warga dengan pihak Perusahaan PT Lonsum, merupakan perkebunan plasma warga yang diatasnya terdapat Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum, merupakan tanah milik warisan orang tua warga, dimana setiap orang mendapatkan 3/4 ha, yang belum mendapat ganti rugi. Untuk itu warga mencegah PT Lonsum untuk memanen.

Tepat di TKP, areal Blok 85 SP 3 Kecamatan  Gumay Talang. Jumat (21/09/2018) pukul 10.30 wib, saat proses panen yang di kawal sekurity PT Lonsum, datang 7 warga, dengan membawa senjata tajam, memerintahkan agar stop panen sawit diatas lahan sengeta, yang ternyata di halangi sekuriti korban Ristal Alam Bin Indra (28), warga SP 1 Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Bentrok pun tak dapat dihindari, korban Ristal tewas ditempat setelah satu tebasan senjata tajam milik Herliansyah tepat di bagian leher belakang dan satu tusukan dari senjata tajam milik Najuk juga mengenai dibagian depan tubuh korban, membuat korban tewas bersimbah darah. Petugas yang mendengar bentrok berdarah ini langsung bergerak cepat, dengan mengamankan 3 tersangka di TKP.

Masih dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel, Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel, bersama Polres Lahat, diketahui jika sebelum bentrok (20/09/2018), warga sempat mendapatkan arahan dari Kades Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dengan mengelar pertemuan di Balai Desa.

“Dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini kita dapat keterangan sebelum ke TKP, Kades mengumpulkan warga di balai desa, dalam pertemuan Kades mengatakan apabila mereka melakukan panen tolong di cegah, jika masih panen silakan lakukan bentrok. Tersangka kasus ini kita tangkap kemarin (25/09/2018) dirumahnya, dan kini ke empat sudah kita periksa ” ujarnya.

Atas aksinya, Ke empat tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, dari Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama sama, bahkan kita mengarahkan kepada pembunuhan berencana, bahwa mereka sudah tahu inj akan bentrok dan melakukan tindakan yang kejam terhadap karyawan yang panen di areal PT Lonsum. Untuk tersangka lain masih dalam pengembangan.” Ingatnya.

Sementara itu, Tersangka Najamudin, membenarkan jika mereka mendapat arahan dari Kades Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.” Kepala desa ngomong gini, kalau pihak PT masih panen di suruh berhenti dulu, kalau tidak berhenti kata kades terpaksa bentrok bentrok, sudah tu kami ke lapangan,” kata Najuk.

Hal senada juga disampaikan tersangka Herliansyah, Mereka memang mendapat arahan kades di Balai desa , saat melihat saudaranya di serang atau di dekap korban dari belakang, secara spontan, senjata tajam yang di pinggang langsung membacok ke arah leher korban.”sudah dari Balai desa, kami patroli kami lihat pihak Lonsum panen, kami suruh berhenti, sekuriti langsung pukul kakak aku tanpa aku sadari langsung aku bacok di sini satu kali, setelah itu aku lari ke depan ada petugas disuruhnya berhenti taruh senjata  agar tidak ditembak sudah tu aku di borgol seperti ini” akunya.

Lain lagi pengakuan Kades Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Tersangka Rinsansi.  Saat bentrok dirinya tidak berada di TKP.  Beliau menuturkan jika permasalahan antara warga dengan PT Lonsum tidak ada penyelesaian dari semua pihak terkait atas permasalahan tersebut.

“Saya pernah telepon Camat, terus Camat telepon Assisten 1, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Maksud saya dari Polsek, Camat turun biar masalah ini selesai, saat itu masalah ini sudah memanas tapi tidak ada respon” sesalnya.

Bahkan tersangka Rinsansi mengakui jika dirinya ditangkap atas arahannya di Balai Desa kepada warga, yang berakhir bentrok berdarah membuat seorang sekuriti PT Lonsum tewas ditempat. “Jadi saya diamankan terkait arahan ke warga itu” akunya. (April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.