Palembang. Sumajaku.com,- Perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi demonstrasi menyampaikan penolakan status pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Kepada Bupati Ogan Ilir tahun 2017 yang dinilai oleh massa terjadi kongkalikong, atas temuan Ini masa akhirnya menyampaikan hasil laporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan. Kamis (01/11/2018).
Massa aksi DPD GPAB Provinsi Sumsel, Iyang di koordinator aksi oleh Yongki Ariansyah SH dan koordinator lapangan Suwardi, masa yang tiba pukul 10.00 wib, langsung diterima pihak kepolisian dalam hal ini Kaur Monitor Humas Polda Sumatera Selatan Kompol Suparlan.
Dalam pernyataannya masa dari DPD GPAB Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada kepolisian daerah Sumatera Selatan, menuntut dugaan adanya konspirasi Kongkalikong mengenai pemberian predikat WTP oleh pihak BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, Kepada Bupati Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan Maman Abdul Rahman, kemudian di tahun 2018 kembali pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir kembali meraih predikat WTP yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang SKKI yaitu Edy Dafianus.
“kedatangan kita ke sini meminta pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti adanya indikasi ketidak sesuaian pihak BPK RI perwakilan Sumatera Selatan memberikan status WTP kepada Pemkab Ogan Ilir sebanyak 2 kali berturut-turut yaitu pada tahun 2017 dan 2018, untuk 2 tahun anggaran ya itu anggaran tahun 2016 dan Tahun Anggaran 2017 dari hasil pemeriksaan keuangan nya” ujar Yongki Ariansyah.SH.
Dimana masa menduga dalam pemberian predikat WTP oleh pihak BPK RI perwakilan Sumatera Selatan sarat dengan muatan politis yang diduga atau terindikasi telah terjadi konspirasi dan Kongkalikong antara oknum Bupati Ogan Ilir. “Menurut kami Ogan Ilir belum pantas mendapat opini BPK yaitu predikat WTP tersebut, karena menurut kami belum memenuhi empat kriteria yang dimaksud BPK salah satunya kepatuhan terhadap undang-undang dan beberapa lagi sering terjadi keterlambatan penyerahan dokumen dari pihak Pemkab Ogan Ilir kepada BPK, serta beberapa pengelolaan keuangan dari Pemkab yang memadai” tuturnya
Salah satu temuan yang disampaikan (berkas terlampir-red) ke pihak Polda Sumatera Selatan salah satunya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 yaitu, terdapatnya bawah penyusunan anggaran pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada tahun anggaran 2017 tidak rasional, klarifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 7 OPD sebesar Rp 17.126.794.905,00 tidak tepat. Aset tetap hasil kapitalisasi belum diatribusikan kepada aset-aset lain dan Aset tidak berwujud belum sesuai ketentuan. laporan keuangan PT petrogas Ogan Ilir dan PDM Ogan Ilir tidak tertib dan terdapat penyerahan aset sebesar Rp 20.946.250.049,00 belum ditetapkan setatusnya.
Kompol Suparlan selaku Kaur Monitor Humas Polda Sumatera Selatan, yang menerima langsung massa aksi menuturkan apa yang menjadi tuntutan massa aksi diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.”terkait dengan unjuk rasa Hari ini saya ucapkan terima kasih karena berjalan dengan tertib dan aman, terhadap dugaan dugaan yang disampaikan oleh ormas ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti terima kasih” ujarnya. (April).
No Responses