Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap diduga Daman dalam perkara Narkotika oleh pihak Polsek Sukarami Palembang.
Daman melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH dan Partner berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 32/DI/A/SKK/XII/2018 Rabu (12/12/2018) mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga kalinya terhadap Kanit Reskrim Polsek Sukarami selaku Termohon I, Kapolsek Sukarami selaku Termohon II, Kasat Reskrim Polresta Palembang selaku Turut Termohon I, Kapolresta Palembang selaku Turut Termohon II, Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon III.
Permohonan Praperadilan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Senin (17/12/2018).
Defi mengatakan, pemohon ditangkap oleh Termohon I dan Termohon II yang diduga tanpa memberikan surat penangkapan baik kepada tersangka maupun keluarganya berdasarkan Pasal 18 KUHAP ayat (1). Selain itu, Termohon I dan II langsung melakukan penahanan terhadap pemohon di Polsek Sukarami Palembang yang sampai saat ini telah ditahan selama sekitar 30 hari, katanya.
Defi menambahkan, didalam pasal tersebut, dituangkan kata wajib yang artinya harus dilakukan, oleh karenanya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon I dan termohon II diduga keras cacat hukum dan diduga tidak berkekuatan hukum berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana Pasal 34 ayat (3). Menurut hemat kami, penangkapan yang dilakukan oleh termohon I dan II diduga cacat hukum dan diduga tidak berkekuatan hukum serta diduga perbuatan melawan hukum yang dapat menurunkan kehormatan, martabat Negara dan Polri, tegasnya.
Defi berharap, Turut Termohon I selaku atasan, berhak menghukum Termohon I dan II dan memerintahkan segala akibat hukumnya untuk membebaskan pemohon dari penahanan segera, demi tegaknya hukum yang tertib dan benar.
Sementara Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda selaku Termohon II melalui Kanit Reskrim Polsek Sukarami selaku Termohon I, Iptu Marwan SH mengatakan, semuanya sudah sesuai dengan prosedur, katanya. Dikonfirmasi Rabu (26/12/2018).
Disinggung adanya dugaan tanpa surat penangkapan dan penahanan serta dilakukan penahanan terhadap tersangka sekitar 30 hari. Menurutnya, surat penangkapan dan penahanan telah dititipkan ke keluarga tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sukarami telah dipraperadilkan. Permohonan praperadilan yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (25/10/2018) lalu dan sidang praperadilan digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel pada Kamis (27/09/2018) lalu.(yn)
No Responses