sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Auto 2000 – Angkasa Pura Disomasi

Auto 2000 – Angkasa Pura Disomasi
Defi Iskandar SH dan temannya.
Palembang, sumajaku.com – Diduga menaikan uang muka peremajaan kendaraan mobil taksi “Balido” secara sepihak oleh terduga Tobing selaku Ketua Koperasi “Balido” dan terduga pihak Auto 2000 Plaju Palembang.
Merasa dirugikan, AB (54), AS (38), SA (50), AL (38), SM (55) melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH mensomasi terduga Direksi PT Auto 2000 dan terduga Direksi PT Angkasa Pura berdasarkan surat kuasa Nomor : 33/DI/A/SKK/XII/2018 pada Jumat (21/12/2018).
Defi membenarkan, dirinya telah mensomasi terduga Direksi PT Auto 2000 dan terduga Direksi PT Angkasa Pura, dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (28/12/2018).
Defi mengatakan, somasi untuk tidak menaikan uang muka peremajaan mobil taksi “Balido” secara sepihak, sesuai dengan uang muka yang telah disepakati sebelumnya antara klien “kami dengan terduga Tobing selaku ketua koperasi “Balido”.
Menurutnya, lantaran trayek mobil klien kami sudah habis masa beroperasional. Atas kesepakatan tersebut pihak koperasi meminta kepada klien kami uang muka sebesar Rp. 83.500.000,- . Setelah uang muka yang diminta diserahkan sekitar 3 bulan yang lalu.
Kemudian ketua koperasi terduga Tobing mengadakan rapat yang dihadiri terduga pihak Auto 2000. Didalam rapat, para terduga meminta penambahan uang muka, diduga sebesar Rp. 10 juta diduga dengan alasan adanya kenaikan harga mobil. Bila penambahan uang muka tidak diruruti, pihak koperasi diduga akan mencabut izin trayek klien kami, bebernya.
Menurut hemat “kami, perbuatan terduga Tobing selaku ketua koperasi dan terduga pihak Auto 2000 plaju diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Defi menambahkan, “Kami meminta kepada para terduga untuk patuh dan taat pada kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya”. Bila ingkar, kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 374 KUHP serta 368 KUHP.
Defi berharap, untuk segera menyelesaikan persoalan klien kami ini, sebelum kami mengajukan tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya.
Sementara terduga Tobing Arianto selaku Ketua Koperasi Balido enggan berkomentar dikonfirmasi Jumat (28/12/2018) dan mengatakan, “Maaf, anda ini siapa dan ini info dari mana….❓”, singkatnya.
 
Terpisah, terduga pihak Auto 2000 dan terduga pihak Angkasa Pura belum berhasil dikonfirmasi. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.