Banyuasin, sumajaku.com- Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil mengungkap Kasus Curas Mengunakan Senpi, Senin (31/12/2018) sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun II Rumah Kades Mekar Sari Kecamatan Selat Penugukan Kabupaten Banyuasin. Bertempat di halaman depan Mapolres Banyuasin, Rabu (16/01/2019).
Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan satu dari 5 orang tersangka yakni SL (45) pelaku Curat menggunakan Senpi. Sementara keempat tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO) yakni BA , LUK, JUP dan IP Masih dalam Pecarian Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Kegiatan tersebut di Pimpin Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol M Hadiwijaya,Kabag OPS Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah saat konferensi pers.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK , berdasarkan LP/B-01/I/2019/Res BA/Sek Pulau Rimau, Senin (31/12/2018) sekira pukul 02.00 WIB di Rumah Kades Mekar Sari Kecamatan Selat Penugukan Kabupaten Banyuasin,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Karyono bin Suwardi dengan cara para pelaku berjumlah 3 orang masuk ke dalam Rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan korban.
Kemudian lanjut Kapolres, para pelaku mengancam dan menembak korban dengan senpira yang mengenai tangan kiri korban dan menggores pinggir kepala korban sebelah kiri.Sedangkan dua orang pelaku lainnya mengikat istri korban dengan menggunakan tali dan meminta kepada korban untuk menunjukkan ke tempat simpanan berharga korban.
“Para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa 3 sarang burung Walet, 1 unit Hp merk Nokia Tipe 205, 1 HP merk Nokia kuning, 1 unit HP merk OPPO, tipe A37f, 1 unit jam tangan merk Casio Silver, 1 buah cincin emas polos berat 1/2 suku, 1 buah gelang emas 2 suku , 1 unit Flashdisk warna putih dan uang tunai Rp. 1.500.000 ,”katanya.
Diharapkan Lanjut Kapolres, kepada para tersangka yang masih dalam pengejaran agar menyerahkan diri supaya dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tegas Kapolres,dari tangan tersangka Barang Bukti yang berhasil diamankan 2 Butir Amunisi,1 butir Proyektil, 1 buah senter warna merah, 1 buah masker warna hijau, 2 potong tali siompul,warna putih (untuk mengikat istri korban) , 1 buah gembok beserta engselnya yang telah dirusak, 1 kotak HP merk OPPO (disita dari korban) , 1 unit HP merk OPPO ( disita dari tersangka) , 1 Pucuk Senpira.
“Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan Hukuman 9 tahun penjaran,”tegas Kapolres.#Fri
No Responses