sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sabu 3 KG Milik Napi Lapas Berhasil Diamankan Polisi

Sabu 3 KG Milik Napi Lapas Berhasil Diamankan Polisi
Kapolda menunjukan barang bukti yang berhasil disita polisi.

Palembang. Sumajaku.com,- Tersangka Rudi alias Anet (39). DPO atas kepemilikan narkoba jenis sabu 1 Ons, harus menahan rasa sakit, karena satu butir peluru petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, bersarang di betis kaki kanan, karena saat hendak di tangkap di halaman Ruko di dalam Komplek Grand Citi Jalan Bay Pass Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang berusaha kabur sambil membawa 3 kg narkoba jenis sabu. Rabu (30/01/2019.

Selain mengamankan. Tersangka Rudi alias Anet, warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 kantong kresek warna hitam beserta isi 3 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan Tea China bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat 3 Kg atau 3.000 gram, beserta 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio dengan dengan nopol BG-4450-RV.

Penangkapan tersangka Rudi ini, berawal informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi di kawasan Grand City Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang.

Mendapat informasi tersebut, petugas Unit 3 Subdit 1 mulai melakukan penyidikan, di bawa pimpinan AKBP Yoga Baskara dan Kasubdit 1 Kompol E Tambunan, serta Kanit 3 AKP Ayub Diponegoro, langsung bergerak cepat menangkap tersangka Rudi usai mengambil barang di TKP dan meletakan kantong kresek ke Dash bor motor. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolda Sumsel.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi akan ada transaksi di grand city, kita kembangkan tersangka melarikan diri di tembak kakinya. Tersangka ini sudah beberapa kali lari dan menjadi DPO. Baru kali ini ditangkap” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Denni Gapril. Senin (04/02/2019).

Dalam pemeriksaan diketahui jika tersangka Rudi yang diamankan ini merupakan kurir salah satu bandar besar yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik Lapas Merah Mata. Dan ternyata tersangka Rudi ini DPO tahun 2016 lalu.

“Ini sindikat, yang dikendalikan seseorang yang sudah di kirim ke Lapas Merah Mata bernama Iwan Kinjeng kasus narkoba, tersangka Rudi ini hanya kurir, dia sudah bekerja sejak tahun 2016, si Iwan ini melalui Handpon memerintahkan tersangka Rudi untuk ambil barang” jelasnya.

Sementara itu. Pengakuan tersangka Rudi alias Anet, dirinya hanya mendapat perintah melalui handpone dari sang bandar Iwan Kinjeng, mengambil barang di kawasan Grand City Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang.

“Saya hanya orang suruhan, sabu 3 kg ini punya Iwan kinjeng, aku di telpon dia disuruh ambil barang di grand city” aku tersangka.

Masih dikatakannya. Saat di TKP, dirinya menunggu tiba tiba melintas sebuah mobil CR-V dengan nomor plat luar Palembang, melempar kantor kresek warna hitam di jalan.

“Saya cuma nyambut barang ini punya Iwan kinjeng, kata Iwan kalau barang sudah sampai telpon dia, waktu itu ada mobil yang melempar barang ini ke jalan, saya ambil, kalau upah belum dapat sudah keburu ditangkap

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.