Langkah yang telah dilakukan pihak Lapas sebelumnya, diantaranya : Kalapas telah berkoordinasi dengan pihak Register untuk mengidentifikasi narapidana tersebut pada Pukul 14.00 WIB, pada Pukul 14.10 WIB team Registerasi mengecek ada tidaknya narapidana tersebut didalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Lalu Kalapas perintahkan Kamtib untuk memanggil dan mem BAP Narapidana tersebut. Narapidana tersebut mengaku, tidak mengenal Rudi bin Anet dan pada Pukul 14.30 WIB pihak Lapas mencari kejelasan tentang penagkapan tersangka tersebut serta mengamankan Narapidana tersebut di Sell Pengasingan untuk proses lebih lanjut, urainya.
Penangkapan ini dilakukan Unit 3 Subdit 1 Narkoba Polda Sumsel, pimpinan AKBP Yoga Baskara, Kompol Efriyanto dan AKP Ayub Diponegoro. Setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Karuan saja, ketika pengerbekan berlangsung, tersangka mencoba kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Xeon warna Hijau nopol BG 4450 RV, berikut membawa tiga kantong shabu dalam kantong kresek terbungkus plastik bertuliskan teh china, Guanyimang.
“Ya, ini sudah kesekian kalinya, pengendalian narkoba berada didalam Lapas, seperti pengakuan tersangka sendiri. Kemungkinan besar alat pendukungnya adalah komunikasi. Mereka bisa berkomunikasi dimana saja dan bertemu untuk memuluskan bisnis ini. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, ketika press release di Mapolda Sumsel, Senin (04/02/2019).
Mengenai kemasan shabu, jenderal bintang dua ini menjabarkan, masih dalam kemasan lama bungkusan teh china bertuliskan Guanyimang.
“Bungkusannya masih buatan lama, China dikirim melalui Malaysia. Kita masih terus selidiki penyuplai barang haram ini, sedikitnya 18 ribu jiwa, generasi bangsa terselamatkan dari narkoba ini. Untuk prestasi pengungkapan kasus tiga kilogram shabu ini, pasti anggota kita berikut yang memimpinnya akan kita berikan penghargaan,” tandas orang nomor satu di Polda Sumsel ini.
Rudi tidak dapat berkutik setelah petugas Unit 3 Subdit 1 Sat Narkoba Polda Sumsel, memergokinya membawa satu kantong kresek berisi tiga kilogram shabu terbungkus teh China, Guanyimang. Namun, sangat disayangkan, tersangka yang terus saja mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan, terpaksa melumpuhkannya dengan butiran timah panas di kaki kanan. Tersangka inipun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. (yn)
No Responses