sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tertangkapnya 3 kg Sabu, Kakanwil Klarifikasi Dikendalikan WBP

Tertangkapnya 3 kg Sabu, Kakanwil Klarifikasi Dikendalikan WBP
Kakanwilkum HAM Sumsel, Dr H Sudirman Daman Hury SH MM MSc, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Palembang, sumajaku.com – Peredaran Narkoba diduga dikendalikan dari seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, IK.
Menanggapi hal ini, Kakanwilkum HAM Sumsel, Dr H Sudirman Daman Hury SH MM MSc mengatakan, peristiwa terkait rilis Polda Sumsel dalam penangkapan 3kg sabu oleh tersangka Rudi bin Amet (35) tersangka mengaku, diperintahkan terduga Ervansyah alias Iwan Kinjeng bin Fendi yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang.
Menurutnya, kronologis kejadian
Senin (04/02/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB terkait dugaan keterlibatan Narapidana Iwan Kijeng telah dipanggil ke ruang Kamtib atas informasi dari Polda Sumsel atas tertangkapnya Rudi (35).

Iwan Kijang (41) yang divonis hukuman 9 tahun subsider 6 bulan dalam perkara Narkotika Pasal 114 ayat 2 Undang – undang no.35 tahun 2009. Warga Jalan Tanjung Api – api Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Talang Kelapa Palembang ini sekarang telah
berada di Kamar 21 atas sektor A Lapas Klas 1 Palembang, jelasnya.

Langkah yang telah dilakukan pihak Lapas sebelumnya, diantaranya : Kalapas telah berkoordinasi dengan pihak Register untuk mengidentifikasi narapidana tersebut pada Pukul 14.00 WIB, pada Pukul 14.10 WIB team Registerasi mengecek ada tidaknya narapidana tersebut didalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Lalu Kalapas perintahkan Kamtib untuk memanggil dan mem BAP Narapidana tersebut. Narapidana tersebut mengaku, tidak mengenal Rudi bin Anet dan pada Pukul 14.30 WIB pihak Lapas mencari kejelasan tentang penagkapan tersangka tersebut serta mengamankan Narapidana tersebut di Sell Pengasingan untuk proses lebih lanjut, urainya.

Sudirman berharap, agar semua pihak jangan terlalu cepat mendiskriditkan Lapas dan jangan dulu di Expose bila belum jelas, karena merugikan nama baik pihak Lapas, katanya.
Diberitakan sebelumnya, terbukti dengan tertangkapnya kaki tangan sang bandar, Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama RT 14 RW 02 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami ini ditangkap saat mengantarkan pesanan tiga kilogram shabu di Halaman Ruko Komplek Citra Grand City Bay Pass Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Sukarami pada Rabu (30/01/2019) Pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan Unit 3 Subdit 1 Narkoba Polda Sumsel, pimpinan AKBP Yoga Baskara, Kompol Efriyanto dan AKP Ayub Diponegoro. Setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Karuan saja, ketika pengerbekan berlangsung, tersangka mencoba kabur menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Xeon warna Hijau nopol BG 4450 RV, berikut membawa tiga kantong shabu dalam kantong kresek terbungkus plastik bertuliskan teh china, Guanyimang.

“Ya, ini sudah kesekian kalinya, pengendalian narkoba berada didalam Lapas, seperti pengakuan tersangka sendiri. Kemungkinan besar alat pendukungnya adalah komunikasi. Mereka bisa berkomunikasi dimana saja dan bertemu untuk memuluskan bisnis ini. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” ungkap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, ketika press release di Mapolda Sumsel, Senin (04/02/2019).

Mengenai kemasan shabu, jenderal bintang dua ini menjabarkan, masih dalam kemasan lama bungkusan teh china bertuliskan Guanyimang.

“Bungkusannya masih buatan lama, China dikirim melalui Malaysia. Kita masih terus selidiki penyuplai barang haram ini, sedikitnya 18 ribu jiwa, generasi bangsa terselamatkan dari narkoba ini. Untuk prestasi pengungkapan kasus tiga kilogram shabu ini, pasti anggota kita berikut yang memimpinnya akan kita berikan penghargaan,” tandas orang nomor satu di Polda Sumsel ini.

Rudi tidak dapat berkutik setelah petugas Unit 3 Subdit 1 Sat Narkoba Polda Sumsel, memergokinya membawa satu kantong kresek berisi tiga kilogram shabu terbungkus teh China, Guanyimang. Namun, sangat disayangkan, tersangka yang terus saja mencoba kabur saat petugas melakukan pengembangan, terpaksa melumpuhkannya dengan butiran timah panas di kaki kanan. Tersangka inipun terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.