Muba, sumajaku.com – Robin (34) warga Dusun II Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini merasa kecewa dan dirugikan. Sebab adik kandungnya Pandi telah menjadi korban penganiayaan pada Rabu (13/03/2019) sekitar Pukul 05.00 WIB dirumahnya dengan Terlapor Latif.
Akibatnya, Robin melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran Undang – Undang (UU) perlindungan anak yang tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/09/III/2019/Sumsel/Muba/Sek Lais pada Rabu (30/01/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Menurut Robin, Penganiayaan yang dilakukan terduga Latif terhadap korban Pandi dengan cara pelaku datang kerumah korban. Karena korban merasa takut dengan terlapor, lalu korban ke rumah kakaknya Robin. Terlapor bertanya, “mana umak kau”, dijawab korban “dak tau”, singkatnya. Merasa kurang puas dengan jawaban korban. Lalu terlapor langsung menganiaya korban dengan cara memukul, membanting dan menyeret korban.
Akibatnya korban mengalami luka lecet dan lebam di tubuh korban, jelas Robin.
Informasi yang beredar, penganiayaan anak oleh pelaku yang diduga berpura pura gila. Diketahui, dulu memang pernah dirawat di RSJ karena mengalami gangguan jiwa yang saat ini telah sembuh. Status gila diduga dimanfaatkan terduga pelaku untuk menganiaya korban. Diduga pelaku akan dibebaskan oleh pihak diduga Polsek Lais Senin (15/04/2019) yang sebelumnya pelaku telah dilakukan penahanan sejak Januari lalu.
Akibatnya, Amrin (40) paman korban warga Dusun II Desa Teluk
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini mengadukan hal ini ke Kapolda Sumsel, Kapolres Muba dan Kapolsek Lais. Mohon penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak yang diduga dilakukan terlapor Latif terhadap korban Pandi.
Menurut Amrin, permohonan ini mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Latif yang sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Akan tetapi, saat ini pada dasarnya telah sehat. Namun, terlapor diketahui selalu berperangai tempramental dan mengaku kebal hukum, karena pernah dirawat di RSJ dan atau punya kartu kuning. Tindakan terlapor terhadap korban, tidak berkeprimanusiaan dan nyaris hilangnya nyawa korban. Tindakan terlapor sudah sangat meresahkan masyarakat banyak, keluhnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, membenarkan adanya pengaduan tersebut, dikonfirmasi Kamis (17/04/2019).
Menurut Supriadi, “kita akan tindak lanjuti seluruh laporan yang diterima oleh kepolisian secara profesional dan jika terpenuhi unsur pidananya maka akan kita lanjutkan sampai dengan pengiriman berkas perkara”, katanya.
Disoal, diduga pelaku akan dibebaskan oleh pihak diduga Polsek Lais Senin (15/04/2019), “saya akan cek kebenarannya”, singkatnya.
Sementara, Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Deli Haris SH MH, belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (18/04/2019) dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang dialihkan” pada Pukul 13.01, 13.03 dan 13.04 WIB.
Terpisah, Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH belum dapat dikonfirmasi. (yn)
678 total views, 2 views today
No Responses