sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Memperniagakan Buaya, Terancam 5 Tahun Penjara

Memperniagakan Buaya, Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa Erik Irwanto menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU. Foto:yn.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Erik Irwanto menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH dan keterangan 4 saksi, 3 dari kepolisian dan 1 saksi ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sidang diketuai majelis hakim Yosdi SH MH yang beranggotakan majelis hakim anggota  Kamaludin SH MH dan hakim Hotnar Simarmata SH MH. Sidang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (05/09/2019).
Didalam Dakwaan Kesatu :
Terdakwa pada Minggu (16/06/2019) sekitar Pukul 17.50 WIB bertempat di Screening Cek Point Cargo Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Kota Palembang. Terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2018, terdakwa menjual 4 (empat) ekor buaya kepada M.Heriyadi yang saat ini belum diketahui keberadaannya. Penjualan dengan menggunakan pengiriman jalur darat. Selanjutnya pada (11/06/2019) terdakwa kembali menawarkan 11 (sebelas) ekor anak buaya dengan panjang sekitar 40  – 50 centimeter seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ekor. Lalu Heri menyetujuinya dan melakukan pembayaran melalui transfer Bank CIMB Niaga atas nama terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa pembayaran akan dibayar setelah buaya diterima.
Bahwa pada Sabtu (13/06/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB, terdakwa pergi ke loket Lion Parcel di Jalan Veteran Palembang. Kemudian terdakwa mengirimkan 3 (tiga) dus warna coklat berisikan 11 (sebelas) ekor anak buaya dengan tujuan M. Heriyadi Surabaya pengirim atas nama ER OLSHOP PLG.
Bahwa pada Minggu (16/06/2019) sekitar Pukul 17.50 WIB, saat paket Lion Parcel melalui pemeriksaan X-Ray di Screening Cek Point Cargo Bandara SMB II petugas operator Avsec Bandara SMB II mencurigai paket tersebut yang mirip ikan asin namun didalam Surat Muatan Udara (SMU) dan Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) barang yang dikirim adalah pakaian, sehingga petugas bandara dan petugas Lion Parcel membuka paket dan melihat didalam paket tersebut ada yang bergerak. Karena takut, kemudian petugas bandara meminta petugas karantina ikan untuk membuka paket tersebut.

Setelah dibuka, didapati 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) ekor anak buaya muara, 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) ekor anak buaya muara dan 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna putih yang berisikan 3 (tiga) ekor anak buaya muara, dengan total 11 (sebelas) ekor anak buaya muara, 9 (sembilan) ekor dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor dalam keadaan mati.

Sebelas ekor anak buaya tersebut terdakwa beli dari Wak Dolah yang juga belum diketahui keberadaannya. Wak Dolah jual ke terdakwa seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dipersimpangan Jalan Kebumen Darat 16 Ilir Palembang.

Anak buaya muara tersebut adalah jenis Buaya Muara yang merupakan jenis buaya yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Crocodylus Porosus nomor urut 706.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

ATAU Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ucap Rini.

Usai sidang, saksi ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (BKSDA), M Andreansyah SH MH mengaku, dalam keterangannya didalam persidangan menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Crocodylus Porosus nomor urut 706.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA ini menghimbau kepada masyarakat bila ingin menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup agar diteliti terlebih dahulu, bisa cek di google atau hubungi pihak BKSDA, sarannya. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses