Terdakwa pada Minggu (16/06/2019) sekitar Pukul 17.50 WIB bertempat di Screening Cek Point Cargo Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Kota Palembang. Terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah dibuka, didapati 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) ekor anak buaya muara, 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang berisikan 4 (empat) ekor anak buaya muara dan 1 (satu) kardus berisikan 1 (satu) buah kantong kain berwarna putih yang berisikan 3 (tiga) ekor anak buaya muara, dengan total 11 (sebelas) ekor anak buaya muara, 9 (sembilan) ekor dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor dalam keadaan mati.
Sebelas ekor anak buaya tersebut terdakwa beli dari Wak Dolah yang juga belum diketahui keberadaannya. Wak Dolah jual ke terdakwa seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dipersimpangan Jalan Kebumen Darat 16 Ilir Palembang.
Anak buaya muara tersebut adalah jenis Buaya Muara yang merupakan jenis buaya yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Crocodylus Porosus nomor urut 706.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ATAU Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ucap Rini.
Usai sidang, saksi ahli dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (BKSDA), M Andreansyah SH MH mengaku, dalam keterangannya didalam persidangan menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Crocodylus Porosus nomor urut 706.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA ini menghimbau kepada masyarakat bila ingin menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup agar diteliti terlebih dahulu, bisa cek di google atau hubungi pihak BKSDA, sarannya. (yn)
No Responses