Palembang, sumajaku.com – Chen Lantao (30) Warga Negara Asing (WNA) asal negara China ini mengaku telah mengalami dugaan pengancaman dan pemerasan melalui SMS.
Merasa khawatir dan terancam warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini melaporkan peristiwa pidana pasal 29 Undang-Undang (UU) RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dialaminya ke Polda Sumsel dengan terlapor diduga Iriansyah yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/757/IX/2019/SPKT pada Jumat (20/09/2019).
Usai melapor, pria kelahiran Zhejiang ini melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan perlindungan keamanan dan pengembangan penyelidikan dan atau penyidikan dari dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan sebagaimana pasal 29 UU RI Nomor : 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dikembangkan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan sebagaimana pasal 53 ayat (1) KUHP.
Permohonan kepada Kapolda Sumsel dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 23/MWO/IX/2019.
Usai mengajukan permohonan, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, dirinya telah mengajukan permohonan perlindungan dan pengembangan penyelidikan kepada Kapolda Sumsel dan Direskrimsus, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (23/09/2019).
Selain itu, Wisnu juga akan mengajukan perlindungan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) China yang selanjutnya Kedubes mengajukan permohonan ke Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kapolri, harapnya.
Sebab, menurut Wisnu, klien kami bekerja di pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1 di Muara Enim. Klien kami mengalami diduga ancaman pembunuhan oleh terlapor berikut dugaan percobaan pemerasan sekitar 140 juta rupiah dengan alasan minta dibayar hutang dari perusahaan tempat klien kami bekerja. Oleh karenanya, mohon dilakukan pengembangan penyidikan ke tindak pidana percobaan pemerasan melalui sms, ucapnya.
Mengingat pentingnya pengerjaan proyek vital ini harus selesai tepat waktu agar para pekerja tidak terganggu, baik fisik maupun spikologis dalam beraktifitas melaksanakan pekerjaannya. Karena, pembangunan proyek ini kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China, jelasnya.
Wisnu berharap, permohonannya dapat segera ditindaklanjuti berikut terlapor, tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, belum berhasil dikonfirmasi. (yn)
No Responses