sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Wanprestasi, PN Palembang Sita Rumah NSM

Wanprestasi, PN Palembang Sita Rumah NSM
Juru Sita PN Palembang memasuki rumah yang dilakukan sita jaminan didampingi pihak penggugat dan tergugat serta kuasa hukumnya.
Palembang, sumajaku.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Panitera Sekretaris (Pansek) Hamin Achmadi SH MH, Hasan Bunyamin SH MH dan Juru Sita Luptiono SH serta Lukman Hakim SH, melakukan sita jaminan atas rumah milik Noviardus Setiawan Makmur (NSM) yang terletak di Jalan Baysalim Nomor : 15 Palembang, yang disaksikan kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, Selasa (01/10/2019).
Usai menyaksikan sita jaminan, Advokat dan Legal Konsultan, Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates membenarkan, gugatan Rekovensinya telah dilakukan sita jaminan oleh pihak PN Palembang, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya.
Sebab, menurut Titis, lantaran memiliki hutang sekitar 13 Miliar NSM menjaminkan rumah pribadinya kepada Koko Gunawan Thamrin (KGT) berdasarkan pengikatan jual beli diduga dibawah tangan pada (16/01/2017) lalu, ungkapnya.
Setelah 2 tahun masa pinjaman uang tersebut, lanjut Titis, NSM belum juga melunasi hutangnya. Bukannya berusaha melunasi, NSM malah menggugat KGT ke PN Palembang bertujuan diduga membatalkan Pengikatan Jual Beli sebelumnya, sesalnya.
Menanggapi gugatan yang diajukan NSM, KGT melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA yang beranggotakan, Andre Yunialdi SH, Bayu Prasetya SH MKn CLA, Supendi SH MH dan M Pandawa SH mengajukan gugatan balik (Rekovensi).
Dalam gugatannya, menyatakan bahwa, NSM diduga telah melakukan Wanprestasi dan harus melunasi hutangnya berikut mengajukan sita jaminan terhadap rumah milik NSM yang telah dijadikan jaminan terhadap sita jaminan tersebut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Nomor : 110/Pdt.G/2019/PN.Plg sebagaimana Penetapan Sita Jaminan berdasarkan putusan PN Palembang (25/09/2019), jelas Titis.
Titis menambahkan, Rabu (02/10/2019) sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan dan dua pekan kedepan agenda putusan, ucapnya.(yn)

 921 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.