Reka Mayasari melalui kuasa hukumnya, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, telah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (02/10/2019).
Defi kecewa dan menyayangkan proses laporan kami disimpulkan tidak terbukti, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sebab, Defi mengaku, sebelumnya kami telah mengajukan permohonan untuk dilakukan konfrontir yang tertuang dalam surat Nomor : 53/DI/A/IX/2019. Namun, permohonan konfrontir tidak digubris dan dilakukan, keluhnya.
Menurut Defi, seharusnya konfrontir dilakukan penyidik terhadap pihak terkait agar proses penyelidikan terang menerang. Karena terdapat perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan saksi – saksi.
Setelah dilakukan konfrontir, barulah dilakukan gelar perkara, jelas Defi. Namun sangat disayangkan, hal ini tidak dilakukan, sesalnya.
Diduga tidak profesional, tidak berdasarkan hukum, tidak sahnya penghentian penyelidikan dan adanya unsur keberpihakan dalam proses perkara ini. Sebab, Defi menilai, pertanyaan penyidik berulangkali menayakan adanya cicilan kepada pelapor, terlapor dan saksi – saksi, ucap Defi.
Langkah hukum Defi akan mengajukan permohonan praperadilan dan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel, tegasnya.
Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel melalui penyidik Kompol Elizaro Laoli SH membenarkan, telah dilakukan penghentian penyelidikan, katanya dikonfirmasi via ponselnya.
Karena, menurut Elizaro, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, tapi perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terlapor telah melakukan wanprestasi yang ranahnya ke perdata, ucapnya.
Ditanya, apa benar pelapor telah mengajukan permohonan dilakukan konfrontir? Dengan nada tergesa, Elizaro mengatakan, itu saya akan koordinasikan ke pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya, singkatnya.
Disinggung pelapor akan mengajukan permohonan praperadilan, sangat disayangkan, Laoli enggan menjawab dan mengatakan, “oke..oke”, bernada tergesa sembari menutup ponselnya.
Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel belum berhasil terhubung dikonfirmasi via ponselnya pada Pukul 13.35, 13.52 dan 13.53 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Reka Mayasari berniat membantu sahabatnya terduga Wahyu Ningsih dengan telah meminjam uang miliknya sebesar Rp 182 juta, diduga dengan alasan untuk menebus sertifikat rumah miliknya yang telah dijaminkan (Diagunkan) di BRI yang telah ditebus dan diambil oleh Wahyu yang dijanjikan akan diserahkan ke padanya atau uang miliknya akan dikembalikan lebih janjinya.
Namun, sampai saat ini, faktanya sertifikat yang dijanjikan tidak diberikan sebagai jaminan. Jangankan mengembalikan lebih, sepeser pun tidak dikembalikan uang miliknya, keluhnya.
Akibatnya korban Reka Mayasari melaporkan sahabatnya ini terduga Wahyu Ningsih ke SPK Polda Sumsel tentang peristiwa Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang dialaminya pada Minggu (20/08/2017) sekitar Pukul 12.00 WIB dirumahnya di jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang dengan terlapor Wahyu Ningsih yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/231/III/2019/SPKT Senin (11/03/2019) sekitar Pukul 10.42 WIB.(yn)
No Responses