Palembang, sumajaku.com – Supardi (56) pemilik taksi “Balido” ini merasa kecewa dengan pelayanan pihak kepolisian. Sebab, laporannya belum ada kepastian hukum sekitar tujuh bulan yang lalu. Walau Supardi melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH telah mengajukan permohonan penuntasan penyelidikan dan penyidikan laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/182/II/2019/SPKT pada Kamis (21/02/2019) lalu sekitar Pukul 14.05 WIB.
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah mengajukan permohonan penuntasan penyelidikan dan penyidikan laporan kliennya yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 56/DI/A/IX/2019 pada (26/09/2019) dan permohonan kedua Nomor : 63/DI/A/X/2019 pada (14/10/2019). Namun, sampai saat ini kedua permohonannya belum ditanggapi, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (23/10/2019).
Menurut Defi, didalam permohonannya, laporan tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Sumsel dan perkaranya telah dilimpahkan ke Polresta Palembang dengan terlapor Desi Setiani dan terlapor Tobing Ariyanto.
Defi menceritakan, terlapor Desi dan Tobing memanggil klien kami rapat untuk mengikuti peremajaan mobil taksi. Didalam rapat, terlapor Tobing menerangkan, peremajaan mobil taksi tersebut dengan Down Payment (DP) Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sekitar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Lalu Desi meminta klien kami menyetorkan DP diduga dengan kata-kata: “Nah.. kalian setorlah DP nya, ini rinciannya dari BRI, tidak ada penambahan lagi dikemudian hari”, janjinya. Hingga klien kami bersedia ikut peremajaan dan klien kami menyetorkan DP Rp.80 juta dengan kekurangan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Usai menerima DP, diduga Desi dan Tobing kembali memanggil klien kami untuk rapat dengan meminta penambahan DP sebesar Rp.10 juta dengan alasan adanya kenaikan dan klien kami keberatan, maka mobil yang dijanjikan tidak diberikan serta DP klien kami pun tidak dikembalikan oleh terlapor, hingga hal ini dilaporkan, keluhnya.
Setelah dilaporkan, terlapor Desi diduga memanggil klien kami ke kantor koperasi “Balido” dan Desi mengembalikan DP milik klien kami tanpa adanya perdamaian, bebernya.
Defi menilai, dengan adanya pengembalian uang DP tersebut, berarti, terlapor diduga telah mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tegasnya.
Maka, Defi mohon penuntasan penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/182/II/2019/SPKT. Sebab, secara fakta hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, bukanlah tindak pidana “Delik Aduan”. Maka, secara fakta hukum pengembalian uang DP maupun perdamaian, tidak menghapus perkara pidana. Karena, secara fakta, laporan tidak bisa dicabut, kecuali pengaduan, jelasnya.
Defi menambahkan, permohonan ini diajukan berdasarkan, “Azas peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan” serta demi kepastian hukum klien kami, mengingat lamanya laporan sekitar tujuh bulan. Dengan tidak ditindaklanjuti laporan klien kami ini, berarti laporan tersebut jalan ditempat. Bila permohonan ini tidak diindahkan, maka, dengan berat hati, kedepan Defi akan mengajukan permohonan praperadilan, tegasnya.
Sementara, pihak Polresta Palembang belum dapat dikonfirmasi terkait permohonan penuntasan penyelidikan dan penyidikan laporan ini. (yn)
No Responses