sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

TPPU, Rizky Dituntut 2,6 Tahun

TPPU, Rizky Dituntut 2,6 Tahun
Terdakwa Rizky menjalani sidang  sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Imam Murtadlo SH dan pemeriksaan saksi, Selasa (10/12/2019).
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Rizky kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH.
Dimuka persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH yang beranggotakan majelis hakim Bagus Irawan SH MH dan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar diruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel Selasa (25/02/2020).
Dalam tuntutannya, JPU Imam Murtadlo SH menyatakan, terdakwa RIZKY BIN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan, Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) bangunan Rumah Tinggal, luas bangunan gedung 173 M2, SHM No. 8495 SU No. 158 Bukit Lama / 2017, luas tanah 128 M2 di Jalan Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu eksamplar berkas IMB No. 640/IMB/0176/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal an. RIZKY terletak di Jln. Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu lembar SPPT-PBB tanggal 9 Juli 2017 an. RIZKY alamat Jl. Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu unit mobil merek Mitsubishi Triton warna hitam BG 9412 NC dengan BPKB No. N-07534970 an. MUHAMMAD AMIN.
Satu unit sepeda motor merek Honda Vario BG 2377 ABR dengan BPKB No. N-07542038 an. RAFIKA NURHASANAH.
Satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna merah BH 5538 YI tanpa BPKB. Dirampas untuk negara.
Selain itu, satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebanyak Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan jutah rupiah).
Satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Delapan belas lembar struk setoran ke rekening an. RIKI HENRI AULIA.
Tiga lembar rekening Koran Bank BNI an. ZAHIDA No. rekening 0442652986 periode 01/06/2016 s/d 31/12/2016 dan 01/01/2016 s/d dari H. ZAHIDA. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam dan merah Dirampas untuk negara.
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), ucap Imam.
Diketahui, dalam Dakwaan KESATU sebelumnya, terdakwa RIZKY sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat dikamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sejak Oktober 2014 terdakwa ditelpon oleh paman TARMIZI (kerabat bapak terdakwa) disuruh berangkat dari Provinsi Aceh menuju Kota palembang untuk diberi pekerjaan untuk membawa mobil Fortuner milik TARMIZI, sekira pertengahan Oktober 2014 terdakwa disuruh TARMIZI untuk memarkirkan mobil Fortuner didepan IP (Internasional Plaza), sekitar 5 (lima) menit menunggu datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru, lalu laki-laki tersebut masuk kedalam mobil dan menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam diletakkan didalam dasboard mobil, pada saat laki-laki tersebut keluar dari mobil, langsung datang polisi Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasy sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir warna pink didalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.
Saat Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 (dua puluh) tahun terdakwa mulai mengenal transaksi Narkotika dan mulai melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata Palembang dengan cara :
Pada Desember 2015 s/d bulan Februari 2016 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari HELMI (ACEH) yaitu :
Pesan pertama sebanyak 50 gram harganya Rp.37 juta rupiah Terdakwa jual Rp.40 juta rupiah. Setelah dijual Terdakwa disuruh HELMI (ACEH) bayar/setor ke rekening bank Mandiri an. MAYIDIN, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.3 juta rupiah sampai dengan pesanan ke 6 sebanyak 100 gram harganya Rp. 72 juta rupiah terdakwa jual Rp.78 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa bayar/setor ke HELMI (ACEH) sebesar Rp.42 juta rupiah yang sisanya tidak Terdakwa setor/bayar, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.36 juta rupiah.
Terdakwa jelaskan, yang menerima bahan (shabu) dari HELMI (ACEH), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa yang bernama NUZUL. Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri milik HELMI (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. RIKI HENDRI AULIA (an.Adik Terdakwa).
Pada Maret 2016 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari Paman TARMIZI (Aceh) sebanyak 200 gram harganya Rp.140 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.150 juta rupiah, setelah dijual tidak Terdakwa bayar/setor ke Paman TARMIZI (Aceh), keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.150 juta rupiah.
Mei 2016 s/d bulan Agustus 2017 Terdakwa ambil bahan (shabu) dari Bang DIN (Aceh) sebanyak 17 (tujuh belas) kali yaitu :
Pesanan pertama pada bulan Mei 2016 sebanyak 200 gram harganya Rp.140 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.160 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa disuruh Bang DIN (Aceh) bayar/setor ke rekening bank BCA an. MULYANI, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.20 juta rupiah sampai dengan pesanan ke 17, Juli 2018 sebanyak 1 Kg harganya Rp.650 juta rupiah, Terdakwa jual Rp.750 juta rupiah, setelah dijual Terdakwa disuruh Bang DIN (Aceh) bayar/setor ke rekening bank BCA an. MULYANI, keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.100 juta rupiah.
Terdakwa jelaskan, yang menerima bahan (shabu) dari Bang DIN (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa NUZUL. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang DIN (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. RIKI HENDRI AULIA (an. Adik Terdakwa) dan yang menerima Narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pesan ke teman Terdakwa NUZUL (peluncur dan gudang), setau Terdakwa tinggal di Jalan Panca Usaha Kertapati Palembang dengan ciri-ciri tinggi besar, badan berisi, kulit hitam, rambut pendek tipis.

Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Resense Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi ADIMAN Alias ADI Alias DIMAN Alias ABDUL GANI (terpidana) dengan barang bukti 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu hasil dari pengembangan terhadap saksi ADIMAN menyebutkan bahwa saksi ADIMAN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada dikamar nomor 10 blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.
Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Resense Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB dikamar nomor 10 blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur dikamar nomor blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk samsung J4 milik terdakwa.

Selama sekitar 3 (tiga) tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari tahun 2015 s/d bulan Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dibelikan rumah, mobil dan motor.
Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis shabu dalam jumlah yang banyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia (RI) Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 10 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ATAU KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 10 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dengan subsidair 6 bulan penjara, ucap Imam.(yn)
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.