Palembang, sumajaku.com – Lantaran telah menjadi kurir Narkotika jenis pil exstasi sebanyak 150 butir seberat 15,513 gram.
Terdakwa Zulkifli warga Jalan Sidoing Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang ini dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH yang dibacakannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yohannes Pandji Prawoto SH MH yang didampingi hakim anggota Safruddin SH MH dan hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Romaita SH dari Posbakum PN Palembang dalam sidang yang beragendakan Tuntutan melalu sidang telecomference diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (08/04/2020).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohannes Pandji Prawoto SH MH menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan pada (15/04/2020) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), ucap Yohanes sembari mengetukan palunya.
Diketahui, dalam surat Dakwaan JPU sebelumnya, pada Senin (23/12/2019) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan Sidoing Lautan kel.36 Ilir Gandus Palembang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Extacy, kemudian petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi alamat serta tempat tersebut dan memesan, didapati pil extacy sebanyak 150 butir seharga Rp 36 juta.
Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui BB tersebut milik Toni (belum tertangkap).(yn)
No Responses