Banyuasin, sumajaku.com- JN, yang merupakan salah satu oknum UPKK yang berdomisili di sala satu Desa di Kecamatan Air Salek di duga telah melakukan pungutan terhadap UPKK di 14 desa. Dengan cara seluruh Desa yang mendapatkan bantuan program serasi harus menyetorkan uang sebesar Sepuluh ribu rupiah perhektarnya (10000/htr). Uang pungutan itu disetorkan dengannya sebagai koordinator UPPK dengan alasan untuk segala urusan yang menyangkut kegiatan program serasi.
Yang mana dari 14 desa, luas lahan yang dapat bantuan dana Serasi bervariasi, ada yang luas seribu hektar dan ada yang di bawah seribu hektar, sehingga bila di totalkan mencapai angka fantastis yaitu ratusan juta rupiah,
Salah satu anggota UPKK di salah satu Desa di Kecamatan Air Salek yang tidak mau menyebut namanya, jumat (10-04-2020) saat di jumpai wartawan mengatakan, memang benar ada salah seorang oknum JN sebagai koordinator UPKK yang meminta jatah setoran Rp 10000/hektar kepada setiap UPKK setiap desa.
“Sampai sekarang kami tidak tahu untuk apa sebenarnya uang itu,” tanyanya. Ditambahkannya,Maka dari itu dari beberapa keterangan dari beberapa sumber yang ia peroleh, belum ada sampai sekarang kegiatan Serasi yang mengunakan anggaran yang telah diberikan oleh seluruh UPKK 14 desa di kecamatan Air Salek kepada oknum tersebut.
“Sekarang semenjak JN sudah mengambil uang sumbangan dari UPKK, beliau jarang sekali dirumah, saya bersama teman-teman meminta agar masalah ini masuk ke ranah hukum untuk memeriksa oknum tersebut,” ujarnya lagi.
Sementara JN saat di konfirmasi melalui WAnya, ia mengelak mengenai pungutan yang ditujuhkan kepadanya, karena ia merasa tidak pernah kemana-mana. “Maaf mas selama ini saya tidak pernah kemana-mana, di salek itulah dan nomor HP juga gak pernah ganti dan jarang jugo mainan HP dan saya tidak pernah datang ke desa-desalain untuk ambil punguntan dana serasi,” sanggah JN melalui pesan WAnya.
Aktivis Pemerhati Korupsi, Feri, menanggapi hal ini, ia minta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti berita mengenai adanya dugaan pungutan tersebut. “Mengingat ini merupakan program nasional yang sangat strategis, bila ditemukan adanya permainan oknum tertentu yang sifatnya menguntungkan diri sendiri dan berpotensi merugikan negara, agar ditindak dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” jelasnya. (jck)
No Responses