sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Terlapor Kebal Hukum, Ruli Ngadu Kapolri

Diduga Terlapor Kebal Hukum, Ruli Ngadu Kapolri
Advokat Ruli Ariansyah SH saat melapor ke Mabes Polri.
Palembang, sumajaku.comDiduga terlapor kebal hukum, sebab, pelapor mengaku, laporannya belum dituntaskan dalam rentan waktu cukup lama, sejak (24/12/18) sampai dengan saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Walau sebelumnya pelapor Syailendra (61) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning kota Palembang ini mengaku, sebelumnya telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat Nomor : 19/RAK/II/2020 pada (24/02/2020).
Selain itu, dirinya juga telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 21/RAK/IV/2020 pada (29/04/2020).
Bahkan, dirinya juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara atas laporannya ke Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam surat Nomor : 11/RAK/III/2020 pada (23/03/2020) yang ketiga surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kapolri dianggap sebagai laporan atau pengaduan.
Setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan yang tertuang dalam surat Nomor : B/3478/VII/RES.7.5./2020/Bareskrim Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada (06/07/2020).
Pelapor melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH kembali menerima surat pemberitahuan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang tertuang dalam surat Nomor : 3721/VI/WAS.2.4./2020/Itwasum pada (19/06/2020).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan bahwa, surat yang dikirimkan sebelumnya kepada Kapolri telah ditindaklanjuti dengan surat Kapolri Nomor : R/1293/VI/WAS.2.4./2020/Itwasum pada (18/06/2020) dengan prihal permintaan klarifikasi pengaduan kami kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) u.p Irwasda”, katanya dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Jumat (21/08/2020).
Apabila sudah ada jawaban, maka, pada kesempatan pertama akan disampaikan.
Surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas ini atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Irwasum u.b Wair Irjen Pol Drs Umar Septono SH MH, jelas Ruli.
Menurut Ruli, kami ngadu ke Bareskrim dan Kapolri, kami nilai, diduga terlapor kebal hukum, sebab, laporan kami belum dituntaskan dalam rentan waktu cukup lama, sejak (24/12/18) sampai dengan saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Hal ini sangat disayangkan serta merugikan kepentingan hukum klien kami, sebab, pihak terlapor sejak laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri seakan pihak terlapor diduga menantang dan diduga merasa kebal hukum, keluhnya.
Dapat terlihat dari objek yang di perkarakan yang semula hanya bangunan biasa saja, akan tetapi setelah adanya pengaduan kami, pihak terlapor terus membangun bangunan tersebut dan tidak ada upaya pencegahan dari penyidik meskipun sudah pernah kami sampaikan. Mengingat terhadap objek tanah masih dalam perkara, sesalnya.
Ruli berharap, penyidik dalam perkara ini dapat dengan segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami sebagaimana petunjuk dan arahan dari Mabes Polri, mengingat sepengetahuan kami pihak terlapor diduga tidak memiliki surat kepemilikan, bebernya.
Akan tetapi klien kami memegang SHM dan selama proses penyelidikan perkara ini berdasarkan penjelasan dari penyidik yang disampaikan kepada kami maupun penjelasan dalam SP2HP yang diterima klien kami. Kami menilai pihak terlapor tidak kooperatif dan terkesan menghambat proses pidanananya, ungkap Ruli.
Ruli menilai, Idealnya, hal demikian menjadi pertimbangan penyidik dalam memeriksa perkara tersebut dan jangan dijadikan hambatan. Padahal, penyidik diberi kewenangan dalam Undang-Undang untuk melakukan upaya paksa. Seharusnya hal demikian dapat diterapkan agar laporan klien kami mendapatkan kepastian hukum, tegasnya.
Menanggapi hambatan penyidik untuk melakukan pengukuran, dapat kami tegaskan bahwasanya kami telah melakukan penyetoran ke Kantor BPN Kota Palembang berikut saksi ahli dan kami pun akan bersedia menghadirkan jika diminta penyidik kepada kami demi kelancaran proses hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan klien kami, urainya.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak penyidik tidak pernah meminta hal tersebut. Hingga kedepannya kalaupun proses hukum laporan klien kami tak kunjung dapat dituntaskan dan mendapatkan kepastian hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya yang dibenarkan dalam Undang-Undang, tegas Ruli.
Dikonfirmasi sebelumnya, penyidik Briptu Berri Rangga Cera Wijaya mengatakan, “untuk koordinasi dan konfirmasi, baiknya bertemu di kantor saja”, pintanya dikonfirmasi media ini via WA nya, Rabu (19/08/2020).
Ditanya, kapan dan Pukul berapa? Selasa saja, pinta Berri. Kalau Selasa pekan depan kelamaan, sebab, berita siap online, keluh media ini. Maaf, itu bukan wewenang saya, lebih baik koordinasi dengan pimpinan, pinta Berri.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SH SiK MM, belum menjawab hanya membaca konfirmasi media ini via WA nya.
Senada, Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti SE MM, mengatakan, “Nanti saya tanya dulu”, jawabnya via WA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.