sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polda Akan Tindak Lanjuti Dugaan Bekingi Pengrusakan

Polda Akan Tindak Lanjuti Dugaan Bekingi Pengrusakan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM.(fto.net)
Palembang, sumajaku.com – Diduga telah membekingi oknum pengusaha dalam pengrusakan bangunan yang sebelumnya oknum polisi telah dilaporkan warga ke Bid Propam Polda Sumsel.
Menanggapi laporan warga, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, “setiap laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti. Langkah pertama akan kita cek terlebih dahulu terkait laporan tersebut, katanya dikonfirmasi Senin (12/10/2020). Jika benar adanya, maka akan kita lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Bekingi Pengrusakan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam”. Lantaran untuk mempertahankan hak-hak atas tanah dan bangunan miliknya. Warga menanyakan apa sebab dilakukan pengrusakan? Malah dituduh mencuri tanah dan dijawab kasar serta ketus yang bernada membekingi oleh salah satu oknum anggota polisi. Padahal, tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Akibatnya, warga pun melalui pelapor AL melaporkan sang oknum Brigadir BW anggota Ba Ditintelkam Polda Sumsel ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel tentang pelanggaran berupa : melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat negara, pemerintah atau  Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melanggar Pasal 5 huruf (a). Menyalahgunakan wewenang PP No.2 tahun 2003.
Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Melanggar Pasal 11 huruf (c) Perkap No.14 (01/10/2011) tentang kode etik profesi yang terjadi sekitar Pukul 13.30 WIB pada (05/10/2020) yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/123/YAN.2.5/X/2020/Yanduan.
Bahkan, warga pun melalui pelapor ME melaporkan sang oknum Brigadir BW anggota Ba Ditintelkam Polda Sumsel ke
ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel tentang pelanggaran berupa : melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat negara, pemerintah atau  Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melanggar Pasal 5 huruf (a). Menyalahgunakan wewenang PP No.2 tahun 2003 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/125/X/YAN.2.6/2020/Yanduan pada (06/10/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB.
Pelapor AL (39) menceritakan, pada Sabtu (03/10/2020) sekitar Pukul 13.30 WIB dirinya ditelepon salah satu tetangganya sesama pemilik tanah HE mengatakan, kalau ada puluhan orang yang akan merobohkan bangunan rumah. Tiba dilokasi, ku lihat bangunan rumah sudah dalam keadaan rusak, katanya kepada media ini Rabu (07/10/2020).
Salah satu warga menyampaikan, ada pihak ingin ketemu diwarung depan. Sampai diwarung, AL mengaku, mengucapkan salam dan melihat ada HE, ME serta puluhan pihak yang diduga telah merusak bangunan kami. Baik pekerja, orang suruhan AF dan polisi serta diduga preman, tuturnya.
Dalam pertemuan itu, yang dihadiri sekitar 16 orang, AL menanyakan, apa sebabnya bangunan kami dirusak? Tanpa adanya pemberitahuan. Padahal sebelumnya telah sepakat akan dilakukan pertemuan dengan niat dan itikad baik melalui MU dan RO orang suruhan AF via telecomference.
Disela musyawarah, salah satu oknum polisi diduga Brigadir BW alias IB mengatakan, “Kau telah mencuri tanah orang”, bernada menuduh. AL menjawab, “saya tidak mencuri tanah orang, saya beli ada surat dan alas haknya berikut pemilik sebelumnya pun masih ada”, bantahnya.
Oknum polisi ini mengaku, “kami dari Polda, berada dilokasi ini berdasarkan surat perintah”. AL pun minta diperlihatkan Surat Perintah yang dimaksud. Bukannya diperlihatkan, oknum polisi ini keberatan, malah balik bertanya, “Kau siapo?”, menanyakan sprint saya?”, bernada ketus diduga sembari menunjuk wajah nya. AL mengatakan, sebagai Warga Negara Republik Indonesia (RI) dan pemilik tanah, saya berhak menanyakan itu dan terjadilah perdebatan. Salah satu rekan oknum ini FE merangkul AL keluar dari warung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Merasa kecewa dan dirugikan, AL pun melaporkan dugaan pengrusakan dan oknum polisi diduga membekingi proses pengrusakan bangunan warga ke Polda Sumsel.
“Kami para pemilik tanah dan bangunan sepakat menyerahkan langkah hukum kedepan melalui kuasa hukum kami”, tutup AL.
HE (41) menyayangkan, hal ini dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku dan 2 oknum anggota kepolisian ini, ketika ditanyakan salah satu warga bertugas dimana dan mana surat tugasnya, dijawab, “bukan urusan kau”, dengan nada emosi, keluhnya.
Selain itu, orang suruhan AF ini dinilai warga arogan dan bersumbar, FI mengatakan, jangankan tanah warga, tanah pemerintah pun kami gusur, sekitar pekan lalu di terminal yang tak jauh dari lokasi tanah kami, keluhnya.
Sementara, kuasa hukum warga HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah terjadinya pengrusakan bangunan milik klien kami dan telah kami laporkan ke Polda Sumsel, katanya dikonfirmasi media ini.
Ditanya, apa benar pihak pelaku pengrusakan dibekingi oknum polisi bahkan preman? Diduga demikian, sebab, untuk apa oknum polisi ke objek tanah yang dalam sengketa, katanya balik bertanya.
Disinggung, apa langkah hukum kedepan terkait laporan ke Bid Propam Polda Sumsel? Kedepan kita akan membuat pengaduan ke Kapolda dan Kapolri agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga membekingi pengrusakan bangunan klien kami. Baik yang dilapangan maupun yang menyuruh melakukan pengrusakan, tegasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.