sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Dihambat Oknum Jaksa, BP Oknum Kadis SP3

Diduga Dihambat Oknum Jaksa, BP Oknum Kadis SP3
Palembang, sumajaku.com – Diduga menghambat Berkas Perkara (BP) oknum Kadis Dispenda Pemkot sebelumnya dengan dikembalikannya BP oleh oknum JPU ke penyidik sebanyak 4 kali dengan alasan kekurangan berkas perkara yang sama. Akibatnya, berkas perkara dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan salah satu penyidik yang enggan namanya dipublikasikan ini mengaku,
“bukan 2 kali Berkas Perkara dikembalikan oleh oknum jaksa nya, tapi 4 kali dengan permintaan yang sama”, keluhnya.
Ditanya, diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghambat proses berkas perkara? betul sekali, tegasnya dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).
Menanggapi dugaan ini, JPU Rini Purnamawati SH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan, benar, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan JPU ke penyidik sebanyak 4 kali, katanya dikonfirmasi Jumat (16/10/2020).
Namun, menurut Khaidirman, bukan kekurangan berkas, bantahnya. Tapi ada petunjuk JPU yang belum terpenuhi oleh penyidik. Maka, berkas perkaranya dikembalikan lagi ke penyidik, ucapnya.
Rasanya hal itu sudah kita sampaikan kemedia beberapa waktu yang lalu saat awak media menayakan kasus tersebut, tutupnya.
Sementara, pelapor AG membenarkan, benar,
berkas perkara oknum Kadis sebelumnya telah dikembalikan JPU ke penyidik sebanyak 4 kali dengan alasan kekurangan berkas yang sama, katanya.
Menurutnya, diduga Jaksa RP selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan bersikeras meminta surat nikah yang asli, tegasnya.
Padahal, menurut AG, surat pendukung yang menyatakan, pernikahan telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Mesuji Makmur, Duplikat Kutipan Akta Nikah yang tertuang dalam Surat Nomor : B.316/KUA.06.01.18/Pw.01/VII/2019 yang di registrasi telah dilampirkan berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/777/C/VI/2019/SU-1
Selain itu, copy Surat Nikah yang telah di
legalisir dan direges serta dicap pos diatas materai, terangnya. Kalau harus Surat Nikah yang asli, hal yang mustahi, sebab, yang 1 hilang dan telah dilaporkan kehilangan. Sedangkan, yang 1 lagi telah disobek-sobek dan telah kami sampaikan ke JPU, keluhnya.
“Tapi JPU bersikeras meminta yang asli, diibaratkan ijazah yang hilang tidak mungkin diterbitkan yang asli lagi, kami tidak mengerti, ada apa dibalik semua ini, jadi tanda tanya besaaaarrrr..”, sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, “Tak Cukup Bukti, Berkas Perkara Oknum Kadis SP3”. Setelah berkas perkara oknum Kadis Dispenda Pemkot Palembang bolak-balik antara penyidik Polda Sumsel dan JPU Kejati Sumsel. Akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan SP3 oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel dengan alasan tak cukup bukti.
Diketahui, berkas perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019) dengan pelapor an AG telah dilakukan penyidikan perkara dan dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti yang tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/400-b/X/2020/Ditreskrimum pada (05/10/2020).
Menanggapi hal ini, Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan, “benar, karena hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti yang kita miliki belum memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti”, singkatnya dikonfirmasi Rabu (14/10/2020).
Sementara JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH melalui Kasi Penkum Khaidirman SH MH mengaku, sampai saat ini SP3 belum disampaikan ke Kejati melalui JPU, katanya. SP3 bisa saja, namun secara formal belum disampaikan ke kita. Sepenuhnya hak dan kewenangan serta penilaian penyidik, singkatnya.
Diketahui sebelumnya, “Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Pejabat Pemkot P19”.
AG warga Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh salah satu oknum pejabat dilingkup Pemkot Palembang.
Sebab, ASN ini mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa seizin dirinya selaku istri sah pertamanya yang dilakukan oleh terduga suaminya sendiri berinisial SA yang diketahui merupakan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019). Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, keluhnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.