sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tak Cukup Bukti, Berkas Perkara Oknum Kadis SP3

Tak Cukup Bukti, Berkas Perkara Oknum Kadis SP3
SP3
Palembang, sumajaku.com – Setelah berkas perkara oknum Kadis Dispenda Pemkot Palembang bolak-balik antara penyidik Polda Sumsel dan JPU Kejati Sumsel. Akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan SP3 oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel dengan alasan tak cukup bukti.
Diketahui, berkas perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019) dengan pelapor an AG telah dilakukan penyidikan perkara dan dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti yang tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/400-b/X/2020/Ditreskrimum pada (05/10/2020).
Menanggapi hal ini, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan, “benar, karena hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti yang kita miliki belum memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti”, singkatnya dikonfirmasi Rabu (14/10/2020).
Sementara JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH melalui Kasi Penkum Khaidirman SH MH mengaku, sampai saat ini SP3 belum disampaikan ke Kejati melalui JPU, katanya. Bisa saja, namun secara formal belum disampaikan ke kita. Sepenuhnya hak dan kewenangan serta penilaian penyidik, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Pejabat Pemkot P19”
AG warga Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh salah satu oknum pejabat dilingkup Pemkot Palembang.
Sebab, ASN ini mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa seizin dirinya selaku istri sah pertamanya yang dilakukan oleh terduga suaminya sendiri berinisial SA yang diketahui merupakan salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019). Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, keluhnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum, AG melayangkan surat ke Kejati Sumsel. Sebab, ia mengaku, laporannya hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum terkait kelanjutan laporannya. Apakah akan disidangkan atau lenyap begitu saja, keluhnya.
Usai melayangkan surat ke Kejati, AG mengaku, terakhir berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke JPU Kejati Sumsel telah dikembalikan 2 kali ke pihak penyidik.
“Saya tidak mengerti mengapa kasus yang jelas-jelas terang menerang seperti ini menjadi kabur dan tak jelas, padahal bukti lengkap, saya merasa dipermainkan”, selorohnya. Makanya saya layangkan surat ini ke Kejati.” tegas AG terlihat sedih dengan mata yang berkaca kaca, diwawancarai awak media Senin (07/09/2020).
Surat yang ditujukan kepada Kejati Sumsel juga telah saya tembuskan ke Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan RI, lanjut AG. Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat segera berjalan dan ada kepastian hukum, harapnya.

”Semoga dengan dilayangkannya surat ini, laporan saya segera mendapatkan kepastian hukum”. Sebab, menurutnya, semua jelas dan lengkap,” tegasnya.

Sementara, terlapor SA belum berhasil dikonfirmasi baik melalui WA maupun via ponselnya enggan menjawab.
Pelapor berharap, agar laporannya mendapatkan kepastian hukum. Sebab, ia mengaku, laporannya sudah jelas dan lengkap, tegasnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.