sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Nipu ASN, Narapidana Dilaporkan

Diduga Nipu ASN, Narapidana Dilaporkan
Advokat Defi Iskandar SH
Palembang, sumajaku.comWalau telah berusaha menagih uang miliknya untuk dikembalikan sebesar puluhan juta rupiah secara baik-baik. Namun, setahun berlalu hingga saat ini terduga Budi Matjan dinilai tak beritikat baik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.
Akibatnya, IS (43) warga Kel Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar (AAL) ini melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH
melaporkan yang dialaminya ke Polda Sumsel tentang tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP pada Rabu (04/03/2020) sekitar Pukul 15.04 WIB di ATM Alfamart Pakjo Kec IB I Palembang dengan Terlapor Budi Matjan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/64/I/2021/SPKT, Jumat (22/01/2021).
Advokat Defi Iskandar SH mengaku, “kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Rudi Matjan yang saat ini mendekam di Lapas Kayu Agung dengan perkara serupa”, katanya Sabtu (23/01/2021).
Defi menceritakan, berawal terlapor mengaku tanah miliknya dan menawarkan sebidang tanah seluas sekitar 250 m2 kepada klien kami hingga klien kami tertarik dan melakukan pembayaran dihadapan Notaris yang tertuang di Akta Jual Beli Nomor : 10 pada (27/02/2018) dan Pengoperan Hak Nomor : 03 pada (05/03/2020), ungkapnya.
Setelah dilakukan pembayaran, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan hingga satu tahun lebih lamanya. Bahkan, diketahui tanah kaplingan tersebut milik orang lain bukan milik terlapor, keluh Defi.
Klien “kami baru menyadari kalau tanah yang ia beli bukan milik terlapor dan tanpa alas hak yang jelas hingga notaris membatalkan akta jual beli dan membatalkan Akta Pengoperan Hak yang tertuang dalam Akta Pembatalan Nomor : 09 pada (11/03/2020)”, bebernya.
Lalu klien “kami meminta dikembalikan uang miliknya ke terlapor. Namun, sampai saat ini terlapor tak beritikat baik dan tidak mengembalikan hingga kami laporkan”, ucap Defi.
Setelah melapor, langkah hukum Defi akan melaporkan hal ini ke Kemenkumham, inspektorat dan ke Dirjen untuk meminta agar terlapor tidak diberikan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak asimilasi covid, tegasnya.
Sebab, menurut Defi, syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan asimilasi, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus berkelakuan baik, ucapnya.
Defi berharap, kepada pihak Polda Sumsel dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, harapnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.