sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum

Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum
Polres Metro Jakarta Selatan(net)
Jakarta Selatan, sumajaku.com – Diduga dikondisikan, laporan selama 4 Tahun Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukumnya.
Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga enggan menanggapi dan mengomentari proses penyelidikan dan penyidikan baik melalui Kanit Reskrim, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Kasubnit Jatanras dan Anggota Subnit Jatanras.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH SIk MSi melalui Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana W SH mengaku, “saya telah pindah tugas ke Resmob, elaknya. Konfirmasi ke Kasubnit”, saranya, Jumat (18/2/2022).
Dikonfirmasi ke Kasubnit Jatanras, Aiptu Edy Sugiatmoko SE mengaku, “nanti ya, saya lagi diluar”, elaknya. Namun, sampai berita ini di onlinekan, Edy enggan menanggapinya.
Senada, Anggota Subnit Jatanras, Aiptu Ade Purnawan SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.20 WIB, Pukul 16.22 WIB dan Pukul 16.25 WIB.
Bahkan, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Iptu Tasyuri SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi” pada Pukul 16.32 WIB, Pukul 16.37 WIB dan Pukul 16.41 WIB.
Sejak dilaporkan, diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor diduga telah di BAP melalui
Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).
Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).
Lebih dari 4 tahun baru diterbitkan SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/1/2022).
SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).
Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank).
Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik telah membuat surat panggilan pertama kepada kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi.
Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim.
Padahal diketahui, selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan S ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (5/10/2021).
Pelapor MR mengaku, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik diduga Briptu Aman Y dan pelapor sampaikan ke penyidik, saksi siap untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi.
Setelah di BAP sepekan, MR menghadap ke Kasat Reskrim mempertanyakan proses laporannya. Kasat diduga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap laporannya.
Namun, hingga saat ini, baik penyidik maupun Kasat Reskrim tidak dapat dihubungi untuk mengetahui proses laporannya. Lalu pelapor mohon perlindungan hukum agar laporannya diproses. Sebab, pelaku atau Terlapor Parlindungan S hingga kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah, keluh MR yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolda Metro Jaya pada (3/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Sentot Sumarsono (62) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan atas proses hukum yang dialaminya selaku korban atau pelapor. Sebab, laporan dirinya selaku korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / 2079 / XII / 2017 / RJS (20/12/2017) sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Sentot melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, jika laporan kliennya sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan dirinya telah melayangkan surat permohonan penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya Nomor : 03 / MWO / IV / 2018 pada (03/10/2018) dikonfirmasi Sabtu (06/10) diruang kerjanya.

Menurutnya, mohon dilakukan penetapan status tersangka terhadap terlapor, terduga Parlindungan Simamora (60) serta dimohonkan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permohonan ini diajukan mengingat Laporan atau Pengaduan klien “kami sebelumnya sebagaimana Surat Permohonan Nomor : 19 / MWO / IV / 2018 pada (19/04/2018)”, terangnya.

Telah cukup lamanya laporan klien “kami belum ada kepastian hukumnya dan penyidik Reskrim Polres belum menetapkan terlapor, terduga Parlindungan Simamora selaku tersangka dan mengingat keberadaan terlapor sampai saat ini belum jelas keberadaannya”. Kiranya terlapor ditetapkan dalam DPO, harapnya.

Menurut hemat “kami, telah cukup bukti dan saksi – saksi serta kerugian materil klien kami telah nyata untuk dipenuhinya permohonan kami ini”.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di Bank Mandiri cabang Kalibata, Pancoran Jaksel yang disaksikan Sofyan dan Megawati.
Dengan bukti – bukti berupa kwitansi tanda terima, bukti transfer dari Sentot ke terduga Parlindungan, urainya.

Jangan sampai pihak klien kami dan keluarganya menduga pihak penyidik menunda – nunda penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan dengan dugaan penyidik menerima suap dari pihak terlapor, bebernya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.