sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Agunan Lunas, Reka Kembali Ajukan Permohonan Eksekusi 2018

Agunan Lunas, Reka Kembali Ajukan Permohonan Eksekusi 2018
Advokat Defi Iskandar SH MH (tengah) dan kliennya.(fto.dok.yn)
Palembang – SUMSEL, sumajaku.com – Diduga jaminan yang diagunkan ke Bank telah dilunasi dan SHM telah diterima oleh Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (12/12/2018) Jo. Putusan Keberatan Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (11/1/2019).
Hingga menjadi hambatan permohonan Eksekusi sebelumnya yang sampai saat ini Putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak PN Palembang.
Mengetahui hal ini, Penggugat, Reka Mayasari melalui Kuasa Hukumnya, Defi Iskandar SH MH kembali mengajukan permohonan untuk segera dilakukan Eksekusi perkara perdata ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang  Kelas 1A Khusus Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (12/12/2018) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde) terhadap harta milik Tergugat Wahyu Ningsih berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan PDAM Komplek 3 Putri Blok D-10 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I kota Palembang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5155 Atas Nama Wahyu Ningsih. Sehingga demi hukum (Ipsojure) putusan tersebut harus dilaksanakan, yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 40/DI/A/IX/2022.
Advokat Defi Iskandar SH MH membenarkan, “benar, kami kembali mengajukan permohonan Eksekusi”, Permohonan kami ajukan, belakangan diduga telah dilunasi dan SHM diduga telah diterima Tergugat sekitar Rabu (31/8/2022), katanya, Jumat (09/09/2022).
Mendapat informasi ini, suami klien kami YA memberitahu dan menanyakan hal tersebut ke pihak PN Palembang melalui Panitera Muda Perdata diduga Agusman SH MH mengatakan, “kami telah menyurati pihak “BRI” sembari memperlihatkan suratnya dan meminta suami klien kami terlebih dahulu meminta surat balasan ini serta baru dapat kami lakukan Eksekusi”, kata Defi menirukan kata kliennya.
Menurut Defi, Agusman diduga mencari-cari alasan yang bertujuan diduga untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan Eksekusi, ketusnya.
Padahal, lanjut Defi, sebelumnya, klien kami telah menyetorkan biaya panjar Sita Eksekusi pada (19/6/2019). Namun, pihak Juru Sita PN Palembang diduga Luktiono SH menyerahkan Surat Penetapan. Bahwa, Eksekusi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan SHM diagunkan Tergugat ke Bank sekitar Bulan Juni 2022. Hingga Eksekusi tidak dapat dilaksanakan, ucapnya.
Defi menilai, secara fakta hukum, idealnya, selaku Panitera Muda Perdata menanyakan hal tersebut ke pihak bank terkait surat yang telah dilayangkan pihak PN ke bank. Dan atau memerintahkan Juru Sita diduga Luktiono SH untuk segera melaksanakan Konstatering  ke objek yang akan dilakukan Eksekusi serta tanyakan langsung kepada Tergugat Wahyu Ningsih atau ke pihak bank apakah benar telah dilakukan pelunasan dan telah menerima SHM yang telah diagunkan sebelumnya??” Tegas Defi bernada bertanya.
Selain itu, sepengetahuan Defi, sebelumnya, Panitera PN Palembang, Akhmad Hartoni SH MH diduga mengatakan kepada klien kami, “Apabila SHM tersebut lunas dan tidak lagi diagunkan, kami akan segera laksanakan Eksekusi”, ungkapnya.
Maka, menurut hemat Defi, “tidak ada alasan lagi pihak PN untuk tidak melaksanakan Eksekusi”, tegasnya.
Mengingat, Putusan PN Palembang Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (12/12/2018) Jo. Putusan Keberatan Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (11/1/2019) sampai saat ini Putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak PN Palembang, sesalnya.
Defi berharap, untuk segera dilakukan Eksekusi sebagaimana Putusan PN Palembang Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg pada (12/12/2018) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde) terhadap harta milik Tergugat Wahyu Ningsih berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan PDAM Komplek 3 Putri Blok D-10 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I kota Palembang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5155 Atas Nama Wahyu Ningsih. Sehingga demi hukum (Ipsojure) putusan tersebut harus dilaksanakan, harapnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak PN Palembang belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya,
Diduga KKN, Juru Sita Dilaporkan
 
Reka (36) warga jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses pelayanan hukum di Pengadilan.

Sebab, walau dirinya telah menerima salinan putusan pengadilan, setiap hari pertanyakan sita eksekusi selama sekitar 2 bulan, diduga telah diminta menyetorkan biaya sita eksekusi, bahkan diduga telah dijanjikan akan dilaksanakan sita eksekusi oleh diduga Ketua Pengadilan. Namun, sita eksekusi tak kunjung dilaksanakan.

Akibatnya, Reka melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner melaporkan pelayanan yang diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Kepala Badan Pengawasan (Banwas) MA RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 48/DI/A/VII/2019, Rabu (24/07/2019).

Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah melakukan pengaduan terhadap terduga Panitera Sekretaris (Pansek) dan terduga juru sita PN Palembang dengan dugaan tidak profesional, tidak proforsional dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap perkara perdata Nomor : 63/Pdt.GS/2018/PN.Plg, dikonfirmasi Jumat (26/07/2019).

Sebab, menurut Defi, sebelumnya Ketua PN mengatakan, “nanti kita laksanakan sita eksekusi, hasil pelelangan dipotong hutang bank, sisanya buat klien saya”, hal tersebut tidak dibantah oleh Pansek dan juru sita, katanya.

Namun, selama sekitar 2 bulan klien kami setiap hari ke PN mempertanyakan sita eksekusi tersebut. Akan tetapi, Pansek terduga Hamin Achmadi SH MH dan juru sita terduga Luptiono SH diduga selalu memberikan jawaban dengan berbagai alasan yang diduga mengulur ulur waktu diduga untuk menghambat sita eksekusi tersebut, keluhnya.

Defi menduga, perbuatan terduga Hamin dan terduga Luptiono diduga adanya unsur Korupsi Kolusi dan Napotisme (KKN) dengan termohon terduga Wahyu Ningsih.

Sebab, saat proses sita eksekusi, terlihat juru sita akrab dengan tergugat. Terbukti, hasil sita eksekusi dalam berita acara menyatakan, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) diagunkan Tergugat, bebernya.

Menurut Defi, sita eksekusi dapat dilaksanakan walau SHM digadaikan di bank. Ditegaskan dalam Pasal 6 Undang – Undang (UU) Hak Tanggungan. Konsekuensi prinsip hukum, dilakukan eksekusi penjualan atau lelang atas harta kekayaan. Kreditur yang berhak untuk pertama mengambil uang eksekusi hingga terlunasi tagihan piutangnya dan jika masih terdapat sisanya, maka itu menjadi bagiannya pihak – pihak yang berhak berdasarkan sita persamaan dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus sita eksekusi, jelasnya.

Namun, Pansek terduga Hamin Achmadi SH MH dan juru sita terduga Luptiono SH menyatakan, tidak dapat dilaksanakan sita eksekusi, keluhnya.

Defi menambahkan, hal ini diduga suatu penyalahgunaan wewenang, penyelundupan hukum. Maka diduga keras para terduga adanya unsur KKN, tegasnya.(yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.