Palembang – SUMSEL, sumajaku.com – Diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses permohonan Eksekusi.
Sebab, Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Plg Jo Nomor : 63/Pdt.GS/2018/PN tertanggal (5/7/2019).
Namun, Pelaksanaan Eksekusi baru dapat dilaksanakan pada Jumat (16/9/2022) oleh Juru Sita Rahmat yang didampingi Panitera Muda Perdata, Agusman SH MH dan Juru Sita Chandra atas perintah Ketua PN Palembang dan surat tugas Nomor : 1/Srt.Pdt.Eks/2022/PN.Plg tertanggal (9/9/2022) yang tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi.
Pemohon Eksekusi, Reka melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH MH membenarkan, “benar, hari ini Jumat (16/9/2022) telah dilaksanakan Eksekusi di kediaman Termohon Wahyu Ningsih. Objek Sita Eksekusi terhadap harta milik Termohon berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan PDAM Komplek Tiga Putri Blok D-10 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang”, katanya.
Pembacaan penetapan oleh pihak PN Palembang. “Saya selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi hadir, menyaksikan dan mendengarkan langsung isi penetapan Eksekusi tersebut tertanggal (5/7/2019) yang ditanda tangani oleh Ketua PN Palembang saat itu, Bongbongan Silaban”, ungkap Defi.
Jadi, lanjut Defi, Penetapan Eksekusi sejak (5/7/2019), hingga saat ini (16/9/2022) baru dapat dilaksankan Eksekusi tersebut, dengan kesimpulan kami diminta mengajukan permohonan lelang, terangnya.
Menurut hemat Defi, diduga keras proses Eksekusi ini telah bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana dan biaya ringan, tegasnya.
Tertundanya pelaksaaan Eksekusi tersebut hingga mencapai 3 tahun, Defi menduga, adanya unsur diduga KKN oleh oknum-oknum peradilan yang diduga telah menghambat proses pelaksanaan Eksekusi ini, sesal Defi.
Namun, “kami juga memberikan kesempatan kepada pihak Termohon dalam waktu 14 hari kedepan untuk segera mengembalikan uang milik klien kami, sebelum kami akan ajukan permohonan lelang”, tegas Defi.
Defi berharap, pihak PN Palembang dapat lebih profesional, proforsional dan lebih objektif dalam menjalankan tugasnya dan tidak akan terulang kembali, tutupnya.
Diketahui, disela pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi, terlihat Termohon Eksekusi mengulurkan tangannya yang memegang smarthphone miliknya ke Panitera hingga terlihat dan terdengar percakapan, “yo..yo..kito cuma meletakan sita eksekusi bae..baru lelang kagek..kalu ado dana kembalikan uang Termohon, damai. Proses lelang masih lama dan panjang..nanti sampaikan saja, ada WhatApp (WA) nya”, dengan logat bahasa Palembangnya.
Turut hadir ke tempat objek Sita Eksekusi, Lurah Bukit Lama, Muslim S.Sos, Ketua RT 46 dan Termohon Eksekusi, Wahyu Ningsih sebagai Penyimpan Barang Sitaan.
Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor : 5155 dititipkan ke Termohon Eksekusi, sebagai penyimpan barang sitaan dan dijelaskan, diletakkan Sita Eksekusi tersebut harus dijaga dengan baik, tidak boleh dijual belikan, digadaikan, dihibahkan, disewakan dan hal lainya yang dapat menghilangkan nilai dari Sita Eksekusi tersebut.
Berita Acara Sita Eksekusi ini dilaporkan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Lurah Bukit Lama agar Sita Eksekusi ini dicatat dan diumumkan.(yn)
No Responses