sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dijadikan Bukti, SK Oknum Anggota DPRD Dicabut

Dijadikan Bukti, SK Oknum Anggota DPRD Dicabut
Pelapor Dewi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH.(fto.yn)
Palembang-Sumsel, sumajaku.com-Beredarnya informasi Keputusan DPP PKB Nomor : 11532/DPP/01/VI/2022 Tentang : Penetapan Perubahan Susunan DPW PKB Provinsi Sumsel sisa masa bakti 2021-2026 nama Sobri diduga tidak tercantum lagi sebagai wakil ketua Dewan Tanfidz.
Berdasarkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pada saat keputusan ini ditetapkan, maka surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 pada (16/1/2021) tentang penetapan susunan DPW PKB Sumsel Masa Bakti 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada (30/6/2022) yang ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB, HA Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, M Hasanuddin Wahid yang ditembuskan ke Gubernur Provinsi Sumsel, BAWASLU Provinsi Sumsel, KPU Provinsi Sumsel, Kesbangpol Provinsi Sumsel, DPC PKB se-Provinsi Sumsel, DPAC PKB se-Provinsi Sumsel, DPRt PKB se-Provinsi Sumsel, DPARt PKB se-Provinsi Sumsel.
Menanggapi hal ini, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “terkait adanya dugaan SK baru yang dikeluarkan oleh DPP partai PKB  yang ditanda tangani langsung Ketua Umum diduga bertujuan untuk memperbaiki atau merupakan perbaikan dari SK yang terdahulu yang kami jadikan bukti dalam laporan kami di Polda Sumsel”, katanya Rabu (09/11/2022).
Ruli menilai, diduga keras, bahwa apa yang “kami duga selama ini memang benar adanya, bahwa Terlapor merupakan anggota atau kader dari partai yang bersangkutan”. Karena, “kami ingin tau apa alasan DPP partai PKB harus repot-repot menerbitkan SK baru kalau tidak ada hal-hal yang ada hubungannya dengan tuntutan sebagaimana laporan klien kami”.
Ruli berharap, agar penyidikan dalam perkara ini, pihak Polda Sumsel dapat jelih dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang kami laporkan.
Selain itu, kepada Ketua Umum (Ketum) yang menandatangi SK tersebut, Ruli berharap, Ketum dapat bersedia untuk kami mintai keterangannya agar kita dapat sama-sama mengetahui alasan dugaan diterbitkannya SK baru tersebut, tutupnya.
Diketahui, menjawab somasi sebelumnya, dalam uraian surat klarifikasi KPU Kota Palembang Nomor 4 poin C menyatakan, partai politik lain yang diduga calon PAW berpindah partai dalam hal ini PKB, dari hasil koordinasi didapatkan surat keterangan PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumsel Nomor : 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang menyatakan bahwa benar Ahmad Sobri Fadilah bukan Anggota PKB.
Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan
Diduga telah memberikan keterangan palsu dan atau diduga menggunakan surat palsu dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, “tidak pernah pindah partai” dan adanya dugaan pemalsuan surat (SK).
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel melaporkan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT pada Jumat (14/10/2022).
Usai membuat laporan, Dewi melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “kami telah membuat laporan telah terjadinya tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu dengan Terlapor Sobri dan kawan-kawan”, katanya.
Siapapun yang terlibat dalam proses terlaksananya PAW itu, apakah dari kader PAN maupun dari kader PKB, bahkan KPU dan Banwaslu?, lanjut Ruli bernada bertanya. Hingga terlaksananya proses PAW tersebut kesemuanya dapat diproses secara hukum, tegasnya.
Ruli berharap, pihak penyidik Polda Sumsel dapat segera mengungkap dan memproses laporan kami ini secara profesional, transfaran agar adanya kepastian hukum bagi klien kami selaku korban, harapnya.
Sebelum kami melakukan upaya hukum ini, “kami telah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap Terlapor dan kawan-kawan sebagai tembusan yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 12/RAK/IX/2022 tertanggal (12/9/2022) somasi Pertama, somasi kedua Nomor : 28/RAK/IX/2022 tertanggal (28/9/2022) dan somasi ketiga Nomor : 06/RAK/X/2022 tertanggal (06/10/2022).

Akan tetapi, hingga saat ini ketiga somasi kami tersebut tidak diindahkan, baik menjawab, membantah maupun memberikan klarifikasi”, terang Ruli.

Ruli menambahkan, bahkan, di somasi ketiga kami malah mengundang pun tidak diindahkan. Hingga kami nilai Terlapor dan kawan-kawan tidak berniat baik dan tidak beritikat baik, hingga kami laporkan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuataan Terlapor dan kawan-kawan, jelasnya.
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.