PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com – Proses Hukum “Mafia Tanah” Diduga Kurang Serius, untuk menuntaskan hal ini, di mohonkan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas dan Kapabilitas, saran Usman. Bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja, ketus Usman.
Hal ini diungkapkan Advokat Usman Firiansyah SH, terkait dugaan kurang seriusnya diduga Kepala ATR/BPN Kota Palembang dan pihak diduga Polda Sumsel dalam memproses tegas para oknum “????? ?????” Hingga para oknum “mafia tanah” diduga tumbuh subur merampas hak-hak milik orang lain.
Sebab, laporan dugaan pencurian dokumen negara dan dugaan penggelapan dalam jabatan para oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel dengan pelapor Kaharudin salah satu pegawai ATR/BPN Kota Palembang saat itu hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Akibatnya korban, H Abdul Kadir Satar melalui kuasa hukumnya, ??????? Usman Firiansyah SH mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Marsekal TNI (Purn) H Hadi Tjahjanto untuk dapat menginstruksikan kepada pihak BPN Kota Palembang untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi yang sebelumnya telah diajukan klien kami, Abdul Kadir Satar pada Tahun 2013 hingga terbitnya peta bidang yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 26/O/UF/XII/2022 tertanggal (03/12/2022).
??????? Usman Firiansyah SH mengatakan, “permohonan kami ajukan untuk mengklarifikasi letak objek dari Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914)”, katanya Rabu (14/12/2022).
Karena lanjut Usman, “atas dasar surat Eigendom 1209 E ini “Mafia Tanah” merampas tanah klien kami dengan diduga memanfaatkan instrumen-instrumen para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Negara, oknum pejabat ATR/BPN, oknum Kepolisian, oknum Advokat nakal, oknum pengusaha atau pemodal dan oknum masyarakat serta pihak-pihak lainya dengan modus diduga melegalisasi hak atas tanah seolah-olah benar dan sah?”, beber Usman bernada bertanya.
Kepada Menteri ATR/BPN RI, Usman meminta, “mendesak agar dugaan pencurian dokumen negara harus tetap diproses hukum, tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun juga, baik tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN Kota Palembang” tegasnya.
Karena, menurut Usman, “tindak pidana ini adalah kejahatan terhadap negara, walaupun dokumen negara tersebut telah dikembalikan, namun, diduga kuat dokumen palsu. Sedangkan yang asli diduga diambil pelaku terduga Hantje sesuai dengan keterangan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan (dkk)”, ungkapnya.
Usman menilai, dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914) diduga kuat lokasinya bukan di objek tanah klien kami yang terletak di Jalan Sudirman samping RSCH. Karena, dalam dokumen negara Eigendom tersebut diduga banyak sekali kejanggalannya, baik fakta dilapangan dan data secara hukum, diantaranya :
a. Dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914) tertulis objek di Jalan Talang Betutu. Padahal, Jalan Talang Betutu mutlak bukan terletak di Jalan Sudirman samping RSCH yang diklaim terduga Hantje.
b. “Berdasarkan sejarah Kota Palembang, dari jembatan Ampera hingga simpang RSCH dibangun oleh penjajah Belanda pada tahun 1929. Sedangkan, surat Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914), yang menyatakan sudah ada Jalan yang disebut Jalan Talang Betutu. Hal yang mustahil dan tidak benar”, tegas Usman.
c. Selain itu, Jalan Kota Palembang dibangun pada zaman penjajahan Jepang yang masuk ke Palembang pada tahun 1942, dari samping RSCH sampai KM 12 dengan menggerakkan tenaga Romusha sekitar tiga ribu orang. Karena, tanah RSCH tersebut sebelumnya bukit besar atau disebut gunung kecil. Jadi, ketika dibuat surat Eigendom 1209 E tersebut belum ada Jalan, apalagi dibuat Jalan Talang Betutu, bebernya.
d. Didalam surat Eigendom 1209 tersebut disebut Kelurahan 20 Ilir, ini perlu dikaji lagi, apa mungkin pada zaman tersebut sudah ada kelurahan 20 Ilir? Ucap Usman kembali bernada bertanya.
e. Diketahui, RSCH Palembang berdiri pada (18/01/1937) yang dibangun oleh para suster (5 suster) dari Belanda.
f. Pada tahun 1950 pihak Yayasan RSCH membeli tanah milik Abdul Satar (Alm) yang tak lain merupakan ayah kandung klien kami untuk dibangun kamar rawat dan Rumah Duka (kamar mayat) hingga saat ini.
g. Selain itu, Yayasan RSCH menyewa tanah klien kami selama 2 tahun senilai 50juta pada tahun 2012. Jadi, sangat jelas, bahwa Yayasan RSCH berdiri pada tahun 1937 yang pastinya mengetahui silsilah dan asal usul serta alas hak pemilik tanah Alm Abdul Satar berikut ahli warisnya Abdul Kadir Satar dan keluarganya. Sedangkan, terduga Hantje dkk diduga oknum “mafia tanah” yang diduga dibackup para oknum APH diduga sebagai backing nya yang hanya berdasarkan surat Eigendom yang tentunya banyak kejanggalanya, baik fakta, data dan lokasi serta secara hukumnya, ungkap Usman.
h. “Klien kami menguasai tanah tersebut sejak dari kakek buyut dan sudah turun menurun menetap selama 53 tahun lamanya. Sedangkan, terduga Hantje dan pihak lainnya tidak pernah menetap dan menguasai secara fisik, baik menetap dan berusaha di tanah tersebut”.
“Jadi, berkenaan dengan kebenaran objek surat Eigendom ini, kami mohon klarifikasi dari pihak ATR/BPN, khususnya Kementerian ATR/BPN RI. Karena, meragukan profesionalisme, segera mempertimbangkan kejanggalan-kejanggalan di isi surat dokumen negara Eigendom 1209 E tertanggal (12/10/1914), benarkah objeknya dilokasi tersebut?” Urai Usman bernada bertanya.
“Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat memerintahkan pihak ATR/BPN Kota Palembang segera menyelesaikan proses sertifikasi yang telah diajukan oleh klien kami sebelumnya sejak tahun 2013 hingga tahap penerbitan peta bidang”, pinta Usman.
Selain itu, untuk menuntaskan hal ini, di mohonkan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat membentuk tim khusus yang berintegritas dan Kapabilitas, saran Usman. Bila dengan pola prosedur biasa, hanya akan mencari solusi Kamuflase saja, ketus Usman.
Usman menambahkan, “permohonan ini kami sampaikan juga kepada : Presiden RI, Menkopulhukam, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Kejagung RI, Kapolri, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kejari Kota Palembang”, tutupnya.
Padahal, diketahui sebelumnya,
Laporan Pencurian Dokumen 2014 Dicabut, Kanwil BPN Klarifikasi
Pihak kantor BPN Kota Palembang diduga telah mencabut Laporan tersebut sehingga diduga adanya permufakatan antara pihak Terduga Hantje Bahtiar dkk, oknum penyidik kepolisian dan oknum kantor BPN Kota Palembang. Terhadap permasalahan ini, diminta untuk memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus pencurian dokumen dan pencabutan Laporan Polisi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring meminta kepada Kepala Kantor BPN Kota Palembang untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 3481/16.MP.02.02/XI/2022 pada (14/11/2022).
Kakanwil BPN Sumsel melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak Pengadu atau pelapor Ruslan yang didampingi kuasa hukum ahli waris, Advokat Usman Firiansyah SH, Advokat Iwan Santosa SH dan salah satu ahli waris Zulkarnain pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil BPN Sumsel), Ir Kalvyn Andar Sembiring melalui Kasi Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Dahlwani membenarkan, “benar, kami Kanwil BPN Sumsel mengundang Ruslan selaku pelapor pihak ahli waris, guna dimintai keterangannya atau klarifikasi”, katanya Senin (21/11/2022).
Pertemuan klarifikasi mengacu pada petunjuk dari Menkopolhukam. Lalu, kami menyurati BPN Kota Palembang guna dimintai keterangan dan penjelasannya. Sebab, surat dari Menkopolhukam ditujukan ke BPN Kota Palembang, “kami Kanwil tidak mengetahui terkait hal itu”, elaknya.
Langkah kami kedepan, mungkin, pihak BPN Kota Palembang akan kami panggil guna dimintai keterangan dan penjelasannya, terkait dugaan pencurian dokumen dan pencabutan laporan, tukasnya.
Menkopolhukam Minta Kapolda – Kakanwil BPN Teliti Tindaklanjuti Pengaduan
Diketahui sebelumnya, klarifikasi guna menindaklanjuti surat pengaduan Ruslan (pelapor) dan Advokat Iwan Santosa SH selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Kadir Satar ke Menkopolhukam RI yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 017/ADM/000-HKM/LAW OFFICE/V/2022 pada (30/05/2022).
Menkopolhukam RI meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kakanwil BPN Sumsel untuk diteliti dan ditindaklanjuti pengaduan tersebut yang tertuang dalam surat Menkopolhukam RI Nomor : B.2375/HK.02.01/8/2022 pada (12/08/2022).
Intel Kejari Mintai Keterangan Ahli Waris
Sehubungan dengan Penyelidikan atau mengumpulkan data dan informasi terkait Laporan Pengaduan “Mafia Tanah” yang diduga menggunakan Surat Eigendom Verpoonding 1209E milik H Abdul Kadir Satar yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Palembang.
Diketahui, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Fandy Hasibuan SH MH MH melakukan permintaan keterangan (klarifikasi red) kepada H Abdul Kadir Satar dan Herman (ahli waris) Senin (24/10/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Palembang yang tertuang dalam Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-14/L.6.10/Dek.1/10/2022 tertanggal (21/10/2022).
Dipublikasikan sebelumnya,
“Pencurian Dokumen BPN 2014 Digelar Ditreskrimum Polda Sumsel”
“Mafia Tanah”, Fandy : ” Kejagung Mencari Kebenaran dan Keadilan”
“BPN Palembang Jawab Somasi Dugaan Pencurian Dokumen Negara”
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).
No Responses