sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

?????? ??????? ?????, ???? ???????? – ????? ???? ?????

?????? ??????? ?????, ???? ???????? – ????? ???? ?????
Diduga Bayu memasang gembok pada pagar objek tanah yang diduga di serobot (kiri) dan diduga ALHAIDIR (kanan)(fto.net.yn)

Palembang-Sumsel, ????????.??? – Terkait pemberitaan yang berjudul “OKNUM ASN KOTA PALEMBANG DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA DESA TANJUNG SETEKO”.
Menanggapi pemberitaan ini, ALHAIDIR membantah, “tidak benar kalau saya dikatakan serobot tanah. Sebab, kepemilikan tanah itu saya mempunyai alas hak yang jelas dan legal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bukti kepemilikan saya yang diterbitkan oleh institusi Negara”, bantahnya, Minggu (15/01/2023).

“Bila mengaku hak miliknya, tentunya diteliti, ditelisik dan dianalisa alas haknya secara cermat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan sah di Negara Republik Indonesia ini”, tegasnya.

“Bukannya diberitakan tanpa konfirmasi, akan diviralkan di media se-Indonesia jika tidak ada itikad baik dari saya”, bernada ancaman, tirunya.

“Padahal, janjinya mau ketemu saya untuk mediasi pekan lalu pada Sabtu 7 Januari 2023,  saya tunggu hingga Pukul 20.00 WIB, tapi yang bersangkutan TIDAK HADIR”, sesalnya.

Bahkan, Haidir mengaku, “saya didatangi Ketua RT setempat menyampaikan pesan dari terduga Bayu Hermansyah untuk mengajak damai dan dia minta uang damai diduga sebesar 40 Juta Rupiah, saya tidak tanggapi karena tanah itu saya beli yang berkekuatan hukum kepemilikan sah yaitu SHM”, tegasnya.

HAIDIR menceritakan, ” Saya membeli tanah itu dari Syahrul pada Tahun 2014 lalu. Beliau sebelumnya membeli tanah kavlingan dari CV Aria Prima Ogan Ilir seluas 150 meter persegi (Kavlingan 10 x 15 M) dengan alas hak Akta Pengoperan Hak melalui Notaris Romeo Nomor 265 tertanggal 31 Juli 2009 dan terdaftar serta tidak bermasalah”, ungkapnya.

“Setelah kita beli dari Syahrul, saya buat Akta Pengoperan Hak di Notaris  yang sama, Notaris Romeo Nomor 123 tertanggal 27 September 2016, katanya. Lalu, ditahun yang sama ada program pemutihan dari BPN dan saya daftarkan melalui Ketua RT setempat sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan “Alhamdulillah” diterbitkan oleh BPN Kabupaten Ogan Ilir SHM atas Nama Saya nomor 06008 Tahun 2016, yang saat ini sudah saya pagari dan berisi tanam tumbuh berupa tanaman ubi dan sayuran”, katanya mengucap syukur.

Belakangan, Bayu Hermansyah diduga mengaku, membeli tanah tersebut dari Mbah Bejo pada tanggal 15 Nopember 2021 dengan menunjukkan kwitansi dan copy Pengoperan Hak dari Camat, tuturnya.

Sedangkan sepengetahuannya, kavlingan milik CV Aria Prima di tempat itu sudah dimulai sejak tahun 2005, patok cor disetiap kavlingan dan masih ada sampai sekarang, setiap patok tertera Nomor Kavling dan nama pemiliknya. Selama ini tidak ada y??g komplain terhadap Kavlingan CV Aria Prima tersebut, terangnya.

Ditanya, terkait ada pihak yang komplain diduga akan melakukan upaya hukum. Apa langkah hukum dan persiapan untuk mempertahankan hak anda?

“Saya akan ikuti aturan yang ada dengan menunjukkan bukti kepemilikan saya yang diterbitkan oleh institusi Negara”, tutupnya.(yn).

Dikutip dari mediatargetkasus,
OKNUM ASN KOTA PALEMBANG DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA DESA TANJUNG SETEKO”

Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Berinias AL (52), Diduga melakukan penyorobotan tanah yang terletak di desa tanjung seteko kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir Sumatra selatan

Kronologis nya Lahan tersebut milik kaplingan pak Hartawan Ganda kusumah SH Atas nama kaplingan tanjung seteko.

Lalu pada 15 November tahun 1986 terjadilah kesepakatan akat kridit dari pihak pertama kaplingan tanjung seteko dengan konsumen pihak ke dua

Atas nama SRI HARTATI terjadi la kesepakatan tanda tangan kontrak tertanggal 15 november 1986 dan asuran pertama jatuh tempo 15 desember 1986 dengan nilai angsuran 25000 rupiah per bulan nya dengan nomor kaplingan 308

Sampai lunas dengan di buktikan dari kwitansi penyetoran setiap bulan nya Lalu pada hari kamis 20 Agustus 1987 Terbit la Akte jual beli dengan nomor 452/PPAT/1987

Yang di keluarkan oleh camat pada masa itu pak H.MFA CHRUDDIN.B.A NIP.010 040 017

kemudian pada tahun 2010 lahan tersebut di jual oleh SRI HARTATI kepada pihak ke tiga Atas nama LASMINI lalu pada tahun 2021 lahan tersebut di jual ibu Lasmini kepada Bapak BAYU HERMANSYAH

Namun pada tahun 2022 sekitar bulan juni lahan tersebut di diduga di serobot dan di pagar oleh seorang oknum ASN atas nama yang di ketahui ALHAIDIR anggota satpol pp kota palembang.

Lalu pak bayu sudah berapa kali datang untuk mediasi ke pihak pak Alhaidir namun tidak ada titik terang nya

Dan pernah pak RT setempat datang menemui ALHAIDIR namun menemui jalan buntu alias tidak ada niat baik dari pihak pak Alhaidir,

Lalu saya mengambil tindakan tegas untuk memasang Gembok pada pagar lahan tersebut maksud nya agar kedua belah pihak jangan dulu ada kegiatan di atas lahan tersebut, Ucap Bayu

Sebelum ada titik terang nya
Apa bila dalam satu minggu kedepan tidak ada respon positif dengan terpaksa kasus ini akan saya tempuh melalui jalur hukum ujar pak bayu saat kami kompirmasi ke pihak yang bersangkutan. (Tim media/yn).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.