Jakarta, ????????.??? – Terkait tertangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah Rumah Makan (RM) di Jayapura Papua oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi Selasa (10/1/2023).
Menanggapi penangkapan ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
1. MAKI mengucapkan, Selamat kepada KPK yang telah berhasil menangkap Lukas Enembe hari ini meskipun dengan berbagai halangan dan rintangan. Ternasuk upaya-upaya dari massa yang berupaya menghalang-halangi. MAKI menilai, Tim KPK ternasuk cerdik dalam proses penangkapannya pagi ini. Informasi nya Lukas akan terbang ke Kolikara. Seperti biasanya sarapan pagi terlebih dahulu disalah satu Rumah Makan (RM) langganannya. Namun, Boyamin enggan menyebutnya.
2. Menurut MAKI, saat ini posisi KPK agak melemah, sebab penangkapan Lukas dilaksanakan setelah adanya teriakan penilaian KPK kurang serius. Bahkan Pimpinan KPK pernah mengatakan, “tidak berani menangkap Lukas dengan alasan akan berdampak horizontal pada masyarakat setempat”. Hal ini justru melemahkan teman- teman di Papua yang ingin memberantas korupsi dan penegakkan hukum terhadap Lucas. Jadi, jangan dikira masyarakat Papua mendukung Lucas, tidak semua, khususnya di Jayapura dan dibeberapa kota lainnya. Yang mendukung Lucas yang demo dominan masyarakat Kolikara. MAKI berharap, KPK tidak melempem dan dapat segera menangkap Rijanto Lakka jika masih hidup, ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada media ini melalui pesan suara, Selasa (10/01/2023).
3. Mengembangkan dugaan Gratifikasi dan Pasal-Pasal lainya. Sebab, Menkopolhukam RI pernah mengatakan, adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Jadi harus dikembangkan terhadap Anggaran-anggaran dan proyek-proyek lainnya seperti dugaan penggunaan anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang cukup besar. Namun, tidak merembes ke masyarakat secara benar, tapi diduga merembes ke oknum-oknum para pejabat. Jadi harus dikembangkan terkait pasal-pasal lainnya dan dilakukan audit dana Otsus untuk Papua, katanya.
4. Adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, adanya dugaan aktivitas perjudian dengan jumlah yang besar diduga diatas 500 Miliar menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bebernya.
5. Terkait demo massa pendukung Lucas, tentunya kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan berharap dapat dikondisikan serta kondusif. Sebab, Negara tidak boleh kalah dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Seperti KKN, Narkoba dan Teroris. Masyarakat Indonesia pun pasti mendukung proses penegakkan hukum terhadap pelaku PMH, terangnya.
Perlu diketahui, sebagian besar masyarakat pun mengupdate informasi Lucas menginap di salah satu hotel di Jaya Pura, aktivitas di Australia yang diduga berjudi. Semua harus didalami dan dikembangkan KPK, harapnya.
6. Pengawalan MAKI terhadap kinerja KPK bila kasus ini mangkrak dan tidak dikembangkan hanya sebatas suap dan Gratifikasi, Maka dengan berat hati “kami siap akan mengajukan gugatan Praperadilan” atas penanganan berlarut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, tutup Boyamin.
Dikutip dari Tempo.co, KPK mengungkapkan sebelum penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, tim penyidik telah tiba di Jayapura beberapa hari lalu. Penyidik kemudian melakukan pemantauan dan analisis, termasuk pemberitaan soal Lukas Enembe di ruang publik.
“Tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali mengatakan saat ini, tersangka kasus suap dan gratifikasi itu tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dalam video yang dilihat Tempo, Lukas tampak mengenakan pakaian berwarna merah. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, terlihat politikus Partai Demokrat itu berjalan tanpa mengenakan kursi roda.
Seperti diketahui, selama ini Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka namun dia berdalih alasan kesehatan sehingga tak bisa diperiksa di Jakarta.
“Saat ini Tersangka LE dalam proses perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali,” kata Ali Fikri.(yn)
No Responses