PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com – Diduga selama 2 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diduga belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sejak awal proses penyidikan, penuntutan maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Terpidana belum juga dilakukan penahanan atau eksekusi sampai sekarang yang diduga dengan alasan sakit.
Terpidana Emen Hardiyanto SE dalam Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg melalui kuasa hukum nya Advokat Redho Junaidi SH MH membenarkan, “iya benar, Terpidana Emen klien kami belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Banyuasin”, katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023)
“Karena yang bersangkutan mengalami sakit stroke serangan ke 4. Sejak awal proses penyidikan klien kami sudah terkena serangan sakit stroke. Karena sakit stroke itu dari awal penyidikan, penuntutan maupun sidang di pengadilan yang bersangkutan tidak di lakukan penahanan”, ucap Redho.
Menurut Redho, “sedari awal beliau berobat rutin seminggu 4 kali di Rumah Sakit Umum (RSU) menggunakan fasilitas BPJS”.
“Berdasarkan keterangan resmi dari pihak RSU dan rekam medik, keadaan kondisi fisik beliau dapat dilihat dengah kondisi mata sudah mulai mengecil, sebagian badan antara tubuh sebelah kanan dan kiri mengecil akibat stroke yang diderita bersifat permanen. Awal penyidikan sampai sekarang masih tetap menjalani pengobatan terapi jarum dan listrik di RSU”, ungkap Redho.
Untuk pemberitaan yang berimbang, media ini meminta bocoran keterangan rekam mediknya
dari pihak RSU berikut foto kondisi klien saat ini yang masih mengalami sakit? “Iya boleh besok akan saya kirim fhotonya melalui WA”, janji Redho kepada media ini.
Ditanya, apakah hal ini telah diinformasikan kepada pihak Kejari Banyuasin dan ketiga Terpidana lainnya terkait perkara yang sama dengan klien? “Ke pihak kejaksaan kami informasikan rutin keadaan kesehatan berikut rekam mediknya”, jawab pria kelahiran Lahat ini.
“Kalau ketiga Terpidana lainnya tidak kami beritahukan, karena tidak ada kewajiban. Akan tetapi, ketiga Terpidana lainnya sudah tahu sejak awal sidang, karena yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan menjalani persidangan melalui via zoom dari rumah” (sidang online red), terang Redho.
Esok hari, media ini kembali tanyakan bocoran keterangan rekam mediknya dari pihak RSU berikut foto kondisi klien saat ini yang masih mengalami sakit? Redho kembali menjawab, “oke, siang saya di kantor saya kirimkan”, janjinya lagi, Rabu (01/03/2023).
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Pemimpin Kantor Hukum Polis Abdi Stiphada ini enggan menanggapi kedua janji tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, “tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah”, katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023).
“Boleh dicek di Lapas Mata Merah”, sarannya. “kalau tidak salah Terpidana Tomy”, elaknya bernada mengalihkan.
Ditanya, terhitung sejak kapan dilakukan eksekusi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan Terpidana Emen diduga belum dilaksanakan eksekusi sejak awal proses Perkara hingga sekarang?
Sangat disayangkan, sang Kasi Pidsus enggan mengomentari nya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Mata Merah Palembang, Yulius Sahruzah melalui Agung bagian operator Lapas mengatakan, “tidak ada nama Terpidana Emen di Lapas ini”, katanya dikonfirmasi Rabu (01/03/2023).
Disinggung, Terpidana Tommy, Afghanis dan Hari telah dieksekusi Jaksa? “Ada, lebih tepatnya ditempat kami tidak ada yang namanya Emen, mungkin di Lapas lain”, tegas Agung.(yn).
No Responses