sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

????? ??????? ???????, ??????? ????? ????? ???? ?????????????

????? ??????? ???????, ??????? ????? ????? ???? ?????????????
?????????? ?????? ????????? ?????? ???????? (????? ??? ?????.???.???.??)

PANGKALPINANG-BABEL, ????????.??? – Terkait adanya dugaan “Oknum Polisi Diduga Bekingi Narkoba, Dedi Korban Konspirasi” Yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaan.

Menanggapi dugaan ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra SIP mengatakan, “Silakan berkoordinasi dengan Kanit Pidum nya”, singkatnya. Ditanya, apa benar pada Pada Kamis (06/04/2023) Kanit Polresta bersama jaksa Kejari Pangkalpinang ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan agenda rekonstruksi? rekonstruksi apa yang dimaksud? “Silakan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba”, kelitnya, dikonfirmasi Senin (10/04/2023)

Kanit Pidum Polresta Pangkalpinang, Aipda M Nasrun membenarkan, “iya benar, sudah proses sidik..” Jawabnya ketika Ditanyakan apa benar di unit Pidum Polresta Pangkalpinang telah menangkap dan menahan terduga pelaku pencurian An. Deddy?

Disinggung, pertimbangan apa Deddy ditangkap, ditahan dan proses sidik? Sangat disayangkan, sang Kanit enggan menjawabnya.
Disoal, apa benar pada pada Kamis (06/04/2023) Kanit Polresta bersama jaksa Kejari Pangkalpinang ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan agenda rekonstruksi? rekonstruksi apa yang dimaksud? Sangat disayangkan, sang Kanit kembali enggan menjawabnya sembari menyarankan, “Maaf bisa kekantor saja pak, biar kami jelaskan..”, sarannya.

Media ini hanya mohon diklarifikasi pemberitaan sebelumnya agar pemberitaan berimbang, “Oke, kalau untuk klarifikasi nanti saya sampaikan dulu dengan pimpinan..”, janji Aipda M Nasrun.

Terpisah, Kasubdit Paminal Polda Kepulauan Babel, AKBP Rudi Saiful berterima kasih, “terimakasih infonya akan kami tindak lanjuti dengan langkah awal menindak lanjuti dugaan ini kita sesuaikan tahapan sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, namun, saya belum bisa menyimpulkan terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada oknum yang bersangkutan, tunggu hasil klarifikasi kita”, tegasnya.

Informasi yang beredar dilingkup Polresta Pangkalpinang, penyidik diduga mengatakan, “panaskan (nyalakan) motor milik Deddy yang diduga masih ditahan di Polresta. Penyidik diduga berusaha segera melengkapi Berkas Perkara (BP) Deddy hari ini Senin (10/04/2023) diduga akan dipaksakan pelimpahan tahap II BP Deddy ke kejaksaan.

Selain itu, pada Pada Kamis (06/04/2023) diduga Kanit Polresta bersama diduga jaksa Kejari Pangkalpinang diduga MTA diduga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Deddy sebelumnya diduga ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan agenda rekonstruksi.

Kedatangan mereka diduga mendesak Deddy untuk memperagakan tuduhannya. Deddy menolak sembari mengatakan, “bu Jaksa masih ingat sama saya, pada perkara sebelumnya yang menjerat saya diduga rekayasa bu Jaksa, jadi bu Jaksa jangan mendesak saya”, cetus Deddy menggebu.

Dihadapkan pihak kepolisian, kejaksaan, Lapas dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Deddy mengungkapkan, “akibat nya saya korban konspirasi Terbukti pada sidang perkara sebelum nya yang tertuang dalam perkara Nomor : 132/Pid.B/2017/PN Pgp, majelis hakim keberatan pada bu Jaksa dengan saya selaku Terdakwa tidak menerima surat dakwaan, Berkas Perkara diduga tanpa tandatangan saya dan saya tidak menerima selembar surat apapun sejak awal. Bu Jaksa menjawab, diduga dengan alasan mengada-ada kalau saya mengakui walau tanpa menandatangani Berkas Perkara sembari memperlihatkan foto saya sedang didekat Berkas Perkara yang diduga sengaja bu Jaksa rekayasa dan memfoto saya tanpa sepengetahuannya saya”, beber Deddy menggebu.

Selain itu, oknum JPU diduga tidak melakukan eksekusi terhadap Dedi, bahkan, oknum pengacara DNA baru menyerahkan salinan putusan Dedi setelah 7 bulan lamanya dari putusan yang bertujuan diduga menghambat langkah hukum Dedi.

Sementara, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto SIK MHP, hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab konfirmasi media ini.

Diberitakan sebelumnya,
????? ?????? ?????? ??????? ???????, ???? ?????? ??????????

Diduga mengetahui salah satu oknum polisi yang bertugas di Polresta Pangkalpinang diduga membekingi gembong Narkoba. Diduga Dedi terpergok kalau teman diduga Bripka YOR terduga AMR yang diduga pemain Narkoba lintas Pangkalpinang Bangka Belitung – Palembang yang diduga Dibekingi terduga Bripka YOR yang diduga rutin mendapatkan setoran.

Akibatnya, Dedi diduga telah menjadi korban konspirasi (persekongkolan) antar Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari terduga oknum polisi, diduga melibatkan oknum jaksa, oknum pengacara dan oknum di Pengadilan serta oknum di Lapas.

Hingga Dedi harus menjalani proses hukum di perkara yang sama diduga untuk yang ketiga kalinya, diketahui pada tahun 2017, 2020 dan sekarang tahun 2023 diduga melalui proses yang sama, diduga tanpa saksi, bukti dan pengakuannya, walau dirinya telah membantah yang dituduhkan kepadanya oleh salah satu oknum polisi. Bahkan diduga tanpa surat penangkapan, penahanan, BAP berikut tanda tangan Dedi dan diduga tanpa surat penitipan tahanan ke Lapas serta tanpa status yang jelas dititipkan di Lapas hingga sekarang, ungkap Dedi Jum’at (07/04/2023).

Dedi menceritakan, berawal pada Sabtu pagi (18/02/2023) dirinya masih tertidur kedatangan tim Buser diduga pihak Polresta Pangkalpinang mengatakan, telah menangkap Tersangka Pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada Januari 2023 diduga bernama AG yang mengatakan, HP tersebut dari Dedi yang diduga digadaikan padanya.

Mana orang nya? tanya Dedi ke salah satu anggota Tim Buser. Jelaskan dikantor saja pinta Tim Buser ke Dedi. Dedi ditangkap dan dibawa tim Buser ke Polresta Pangkalpinang walau diduga tanpa SP.Kap (Surat Perintah Penangkapan) yang disaksikan istri dan anaknya.

Menurut Kanit Buser diduga Aiptu RK “saat tertangkap, hp diduga hasil curian dalam penguasaan ditangan diduga bernama AG”, kata Dedi menirukan kata Kanit. “Lalu mereka ke rumah saya dan membawa saya ke Polresta, di Polresta diduga diubah kronologis nya oleh terduga Bripka YO dengan diduga mengatakan, “buat saja Barang Bukti (BB) digadaikan Dedi ke AG”, diduga pinta Bripka YO ke salah satu rekan penyidik nya untuk diketik diduga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga AG. “Saya tidak tahu menahu, jangankan menggadaikan, kenal pun saya tidak dengan AG”, bantah Dedi ke penyidik.

Dedi menduga, “setelah hal serupa dilakukan, diduga oknum Bripka YO diduga meminta uang damai yang akrab disebut “86” kepada diduga AG. Makanya setelah ditangkap disuruh pulang tidak diproses hukum dan tidak dilakukan penahanan terhadap diduga AG, walau BB ditangan terduga AG saat dilakukan penangkapan. Malah saya yang diduga ditumbalkan dengan tuduhan menggadaikan, dilakukan penangkapan dan penahanan”, keluh Dedi. Seingat Dedi, “hal serupa diduga dilakukan oleh oknum diduga Bripka YO terhadap kedua perkara sebelumnya yang dituduhkan terhadap saya”, ungkapnya.

“Tak cukup terduga AG diduga di “86” kan, oknum Bripka YO diduga kembali melancarkan diduga modusnya dengan menghadirkan terduga AL (saksi). Terduga AL diduga tak lain merupakan kakak kandung terduga AG diduga dengan alasan untuk merubah BAP yang diduga gantinya sebagai saksi”.

Selain itu, “Diduga adanya persekongkolan dan rekayasa antara terduga AG dan terduga AL dengan oknum terduga Bripka YO. Sebab, saat terduga AG dilakukan BAP yang berjarak tak jauh dari Dedi, oknum Bripka YO diduga mengajak terduga AG pindah ke ruang lainya agar dugaan persekongkolan dan rekayasa mereka tidak terdengar oleh Dedi”.

Lalu, oknum Bripka YO diduga meminta petugas tahanan Rutan Polresta Pangkalpinang untuk segera melakukan penahanan terhadap Dedi. Petugas tahanan diduga sempat menolak menerima Dedi untuk dimasukkan dalam sel tahanan, sebab diduga tanpa Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) berikut tanda tangan Dedi. Diduga dipaksakan oknum Bripka YO yang akhirnya Dedi ditahan selama sepekan di Rutan Polres Pangkalpinang yang diduga tanpa proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu. Malah sang oknum polisi menanyakan ke Dedi pakai pengacara tidak?, tidak, jawab Dedi, bernada bingung.

Di Polresta Pangkalpinang, ketika Dedi dipertemukan dengan Tersangka diduga AG “Saya tidak kenal dengan Tersangka dan saya tidak tahu menahu”, jawab Dedi. Setelah mendengarkan bantahan Dedi, Tim Buser diduga mengizinkan Tersangka diduga AG pulang.

Menurut Dedi, “dirinya hanya ditanya-tanya saja sembari meminta tandatangan. Dedi menolak menandatangani. Kalau tidak mau tandatangan, nanti kami sita motor kamu”, bernada ancaman, silahkan, jawab Dedi ke salah satu oknum polisi penyidik diduga Bripka YO.

Disela didesak tandatangan, salah satu oknum polisi diduga dari satuan Intel Riksa diduga tim YO diduga terlihat berusaha merekam proses pemeriksaan Dedi dengan menggunakan smarthphone miliknya. Dedi keberatan tanpa izinnya. Dedi sempat merampas smarthphone tersebut dan meminta dihapus kepada oknum polisi tersebut.

Dalam sel Rutan Polresta, Dedi meronta, meminta menghadap Kapolres, “bahwa ia tidak tahu menahu terkait pencurian ini malah kalung emas saya tidak dikembalikan oleh diduga Bripka YO pada perkara sebelumnya yang turut diketahui oleh diduga Kanit SA, diduga Aiptu RK dan diduga Kanit AK yang ditaksir bernilai puluhan juta itu”, bebernya.

Diketahui sebelumnya, Barang-barang milik Dedi yang disita terduga Bripka YS berupa : dompet, cincin, HP dan kalung, semua telah dikembalikan kecuali kalung yang semua diduga tanpa surat sita dan titipan.

Lantaran meronta, Dedi akan dititipkan ke Polsek setempat, diduga tanpa saksi, bukti, pengakuan, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan tanpa tanda tangan. Pihak Polsek setempat diduga keberatan menerima titipan tahanan hingga dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Rabu (01/03/2023).

Staf register Lapas diduga HA diduga mendesak Dedi menandatangani diduga SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) dan atau (Surat Daftar Penitipan) Dedi keberatan, sebab, sebelumnya tanda tangannya diduga dipalsukan diduga untuk menjeratnya pada perkara sebelumnya yang akhirnya diduga diminta cap jari saja, sembari diduga mengatakan, “tolonglah, tidak akan berdampak apapun”, bernada meyakinkan Dedi.

Usai cap jari SDP, Dedi diduga dimasukan dalam sel kecil (isolasi) yang tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun. Lalu di Karantina dan Penaling (Pengenalan Lingkungan) hingga sekarang.

Sampai sekarang Dedi mengaku, “tidak ada selembar surat pun termasuk surat Perpanjangan Penahanannya yang telah melampaui 20 hari yang diberikan, baik ke keluarganya maupun kepadanya terkait penangkapan dan penahanan dirinya”, keluhnya.

Kanit Riksa Bripka YS diduga melalui 6 orang penyidik anggota Riksa ke Lapas untuk melakukan BAP terhadap Dedi pada Senin (27/03/2023). Dedi keberatan untuk di BAP sebab, ia membantah yang dituduhkan kepadanya dan sebelumnya yang menuduh saya diduga bersama AG, sekarang berubah diduga bernama AL, keluhnya.

“Tuduhan ke saya hanya  bermodalkan berkas perkara saya sebelumnya dengan diduga merekayasa saksi, bukti dan pengakuan serta diduga dipalsukan tanda tangan saya demi melengkapi  berkas perkara”, ungkap Dedi.

Deddy menduga, perkara yang dituduhkan terhadap nya diduga rekayasa oknum penyidik Riksa diduga Bripka YS  dan proses nya diduga tak sesuai dengan prosedur, SOP kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Hal ini terjadi diduga oknum polisi tersebut diduga membekingi gembong Narkoba yang diduga berdasarkan pengakuan gembong itu sendiri”, bebernya. “Bila tetap dipaksakan saya bersalah, langkah hukum saya akan melakukan gugatan pra peradilan berikut melaporkan oknum polisi tersebut ke Kadivpropam Mabes Polri”, tegas Dedi.

Sebab, menurut Dedi, “yang dituduhkan berdasarkan omongan orang lain tanpa saksi, bukti dan pengakuan yang jelas. Diduga mengada-ada, menghadirkan saksi berbeda-beda dan diduga berusaha mengambil foto saya duduk dekat saksi yang dibawa dan diduga mengedit rekaman CCTV lampau seolah saya yang diduga dilakukan untuk yang ketiga kalinya”, bebernya.

Selain itu, saya ditangkap diduga tanpa surat penangkapan, penahanan dan surat titipan ke Lapas. Diduga Tanpa saksi, bukti dan pengakuan. Tanpa menandatangani surat apapun Dedi tetap ditahan di Rutan Polresta Pangkalpinang selama sepekan lalu dititipkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, ungkap Dedi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(??)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.