sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kabag Wassidik Bantah Berpihak Pada “Mafia Tanah”

Kabag Wassidik Bantah Berpihak Pada “Mafia Tanah”
Para ahli waris : Hairul, Eman, Zulkarnain dan Karim yang didampingi staf khusus Ketum Lembaga Aliansi Indonesia bidang pertanahan

PALEMBANG-SUMSEL, sumajaku.com – Diduga oknum BPN dan oknum polisi diduga berpihak pada “Mafia Tanah”. Sebab, pencurian dokumen Negara berupa Surat Eigendom 1209E milik BPN Kota Palembang dengan Terlapor Hantje dan para oknum pegawai BPN Kota Palembang : Terlapor Ferry, Terlapor Hadi dan Terlapor Iskandar dengan Pelapor Kaharudin MS SH (Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang saat itu) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL.

Akibatnya, para “Mafia Tanah” menguasai tanah tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama oleh para Terlapor Hantje dkk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT.

Walau kedua Laporan Polisi tersebut telah dilaksanakan gelar perkara di Subdit II dan Subdit III diruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/10/2022). Dihadapan Kabag Wassidik, yang didampingi para penyidik lainya, yang disaksikan Ruslan kuasa Abdul Kadir Satar didampingi Advokat Usman Firmansyah SH dan Advokat Iwan Santosa SH serta para ahli waris. Pelapor Kaharudin diduga mengatakan, “Terlapor Hantje tidak memiliki surat”, terangnya. Namun, hingga sekarang hasil gelar perkara tersebut belum diterbitkan.

Padahal, kuasa dan pengacara ahli waris telah berulang kali menanyakannya ke pihak Wassidik, hingga oknum Wassidik diduga menghambat proses kedua laporan polisi tersebut yang diduga berpihak pada “Mafia Tanah”, diduga pesanan para cukong hingga hasil gelar perkara tersebut belum diterbitkan dan belum ditindaklanjuti.

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Faishol Majid SH MH membantah, “Nggak ada itu, kan para pihak bisa nanya ke penyidik apa ada yang menghambat (berpihak red)..”, bantah Faishol bernada bertanya, dikonfirmasi Selasa (30/05/2023).

Ditanya, apa hasil gelar perkara dari kedua laporan polisi tersebut? “Seingat saya, kasus tersebut sudah dihentikan, lebih lengkap tanya ke Kasubdit atau penyidiknya data mereka lengkap”, saran sang Kabag.

Disinggung, bila dihentikan berarti SP3? Sangat disayangkan, Kabag Wassidik ini enggan menanggapinya.

Menurut Pelapor Kaharudin, setelah dilaporkan pada (12/08/2014) beberapa hari kemudian Terlapor Hantje mengembalikan Surat Eigendom 1209E (diduga palsu) ke BPN Kota Palembang. Sedangkan, Surat Eigendom 1209E Tahun 1914 yang diduga asli hasil curian tersebut diduga masih dikuasai Terlapor Hantje  pada Tahun 2021.

Diduga bermodalkan Surat Eigendom 1209E asli yang dicuri dan dipalsukan diduga masih dikuasai dan dijadikan alat bukti oleh Terlapor Hantje diduga untuk mengajukan permohonan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara : 114/Pdt.G/2021/PN.Plg pada tahun 2021.

Menurut keterangan BPN Kota Palembang yang tertulis di surat jawaban nomor : 1218/16.71-MP.02/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022 pada point 4 bahwa laporan polisi tersebut sudah di cabut.

Hal ini menandakan bahwa pihak BPN Kota Palembang secara resmi menjelaskan bahwa kejadian pencurian Eigendom 1209 tersebut memang benar terjadi tetapi sudah dicabut oleh pihak BPN Kota Palembang.

Namun diketahui, laporan Pencurian dokumen Negara berupa Surat Eigendom 1209E milik BPN Kota Palembang dengan Terlapor Hantje dan para oknum pegawai BPN Kota Palembang : Terlapor Ferry, Terlapor Hadi dan Terlapor Iskandar dengan Pelapor Kaharudin MS SH (Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang saat itu) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL belum dicabut.

Laporan tersebut masih dalam tingkat lidik dan belum bisa memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses sidik yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/159/V/2015 Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2015 yang ditujukan Kepada Pelapor Kaharudin merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/SUMSEL.

Selain itu, sebelumnya, kuasa ahli waris pertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT tertanggal (29/12/2015) di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Salah satu penyidik menjawab, “bahwa seluruh berkas perkara yang dimaksud telah hilang entah kemana. Hal ini salah satu bukti unsur keberpihakan oknum penyidik ke “Mafia Tanah”.

Bahkan, pihak Polrestabes Palembang dengan sigap, semangat dan cepat memproses laporan “Mafia Tanah” Dengan Terlapor kelima para ahli waris berselang 3 hari setelah dilaporkan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/250/III/2023/Reskrim pada (24/03/2023) dan sekarang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/III/2023/SPKT/Polrestabes Plg/Polda Sumsel pada (20/03/2023).

Sebaliknya, laporan dari ahli waris Raden pada tahun 2015, gelar perkara Selasa (18/10/2022) sampai sekarang belum diterbitkan hasil gelar perkara tersebut, keluh para ahli waris.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.