OGAN Ilir, sumajaku.com- Lahan sekolah SMP Negeri 03 Indralaya yang berlokasi di Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, terjadi permasalahan, pembebasan atau ganti ruginya belum jelas.
Dari data yang diperoleh, sejak tahun 2006 mulai dibangun gedung SMP Negeri 3 diatas tanah seluas 1ha dan pada tahun 2007 barulah gedung sekolah tersebut mulai ditempati. Namun pihak pemilik lahan atau tanah tersebut mempertanyakan kepada pihak pemerintah Kabupaten Ogan Ilir karena sampai saat ini tahun 2023 atau sudah 16 tahun lamanya belum ada ganti rugi dari Pemerintah daerah kepada pemilik tanah tersebut.
Deswilton selaku pemilik tanah atau perwakilan dari keluarga selaku pemilik tanah/lahan SMPN 3 tersebut saat dihubungi media ini via ponselnya Jumat (7/7/23) terkait permasalahan lahan sekolah tersebut, diakuinya sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah kabupaten OI terkait ganti rugi lahan tersebut.
Lanjutnya, pihaknya masih ada niat baik, masih menunggu pihak pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut. ” Kami masih ada niat baik, menunggu dari pemerintah kabupaten OI untuk menyelesaikan permasalahan ini, walaupun sudah 16 tahun menunggu”, ujar Deswilton.
Lanjutnya menjelaskan, pernah diadakan pertemuan dan rapat, berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Nomor : 420/553/SMP/D Dikbud-Kab OI/2022. Perihal tindak lanjut penyelesaian permasalahan tanah SMPN 3 Indralaya.
Yang isinya menjelaskan ada beberapa poin yakni : Menindaklanjuti permohonan pembelian tanah SMPN 3 Indralaya di Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya dan Ibu Sakinah (Pemohon) pada bulan februari 2022 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Hasil rapat pada tanggal 22 Maret 2022 di ruang rapat Sekretaris Daerah bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir agar melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti kepemilikan serta dokumen lain terkait dengan lahan yang saat ini digunakan sebagai tempat pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMPN 3 Indralaya.
2. Setelah dilakukan penelusuran kepada pihak-pihak terkait, tidak ditemukan adanya dokumen serah terima dalam bentuk surat hibah atau proses jual beli dan pemilik lahan (SAKINAH) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Surat Keterangan dari Kepala Desa Tanjung Agung terlampir)
3. Tanah yang saat in digunakan SMPN 3 Indralaya berdasarkan data yang ada di bagian Aset BPKAD Kabupaten Ogan Ilir belum tercatat sebagai aset, tetapi bangunan gedung SMPN 3 Indralaya sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
4. Sejak SMPN 3 Indralaya mula berdiri pada tahun 2007 sampai dengan sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi terhadap tanah dimaksud.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas, Kami menyarankan untuk memproses lebih lanjut ganti rugi tanah SMPN 3 Indralaya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Nah berdasarkan surat tersebut sudah jelas bahwa status tanah sekolah SMPN 3 Indralaya ini masih belum diganti rugi oleh pihak Pemkab Ogan Ilir.”jelasnya.”
Yang jelas kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam hal ini Bupati OI, untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan tanah SMPN 3 Indralaya jangan berlarut larut karena dari tahun 2007 hingga tahun 2023 jedah waktunya sudah cukup panjang dan lama.”ungkap Deswilton.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 3 Indralaya Atiah saat dikonfirmasi media mengaku, permasalahan pembebasan lahan sekolah yang dipermasalahkan tersebut pernah dibahas dalam rapat dengan Pemerintah Kabupaten OI, dalam hal ini diwakili oleh Sekda.
Lanjutnya, urusan masalah lahan sekolah pihaknya tidak mengetahui dengan pasti, apakah sudah selesai apakah belum selesai yang jelas itu tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dan kalaupun memang terjadi penyegelan terhadap lahan sekolah ini, maka akan mengakibatkan terganggunya aktifitas belajar mengajar di SMPN 3 Indralaya dan menyerahkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil langkah yang terbaik, agar proses belajar mengajar di SMPN 3 Indralaya ini tidak terganggu.”ungkap Atiah Kepala Sekolah SMPN 3 Indralaya.
Kepala dinas Pendidikan Kabupaten OI Sayadi saat dikonfirmasi awak media Jumat (7/7/23) via ponselnya terkait permasalahan pembebasan lahan yang diatasnya dibangun gedung SMPN 3 Indralaya mengatakan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi, namun wewenang ganti rugi bukan di dinas pendidikan tapi kembali ke dinas Perkimtan. ” kemaren segala persyaratan yang diminta pihak Perkimtan sudah kami penuhi”, Kata Sayadi.
Saat disinggung bagaimana nasib pelajar SMPN 3 tersebut, terkait permasalahan lahan, belum terjadi penyelesaian dan kalau benar benar terjadi gugatan atau penutupan kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut, menurut orang nomor satu di dinas pendidikan OI ini tidak ada orang berhak menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perkim Kabupaten OI Yusriani Emiyati, saat dikonfirmasi awak media via ponselnya terkait pembebasan Lahan atau tanah SMPN 3 Indralaya yang berlokasi di Tanjung Agung Kecamatan Indralaya. Justru menyuru pihak media untuk konfirmasi kepada Dinas Pendidikan atau bagian aset BPKAD OI karena pihaknya tidak mengetahui status lahan tersebut.
saat disinggung masalah ganti rugi, diakui Kadin Perkimtan OI wewenang ganti rugi memang dengan dinas Perkimtan namun lahan yang mau dibebaskan atau yang mau diganti rugi tersebut harus jelas baru bisa diproses.*tandasnya**(KTM)
No Responses