sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

๐—ฃ๐—ผ๐—น๐˜€๐—ฒ๐—ธ “๐—•๐—ฎ๐˜๐—บ๐—ฎ๐—ป” ๐—ง๐—ฎ๐—ธ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—š๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป, ๐—ฆ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ๐—ฑ ๐——๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ

๐—ฃ๐—ผ๐—น๐˜€๐—ฒ๐—ธ “๐—•๐—ฎ๐˜๐—บ๐—ฎ๐—ป” ๐—ง๐—ฎ๐—ธ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—š๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป, ๐—ฆ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ๐—ฑ ๐——๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ
๐™Ž๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™‹๐™ง๐™–๐™ฅ๐™ž๐™™ ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™™๐™–๐™ฃ๐™– ๐™™๐™ž๐™œ๐™š๐™ก๐™–๐™ง ๐™™๐™ž๐™ง๐™ช๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™จ๐™ž๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™‹๐™‰ ๐™Ž๐™š๐™ ๐™–๐™ฎ๐™ช, ๐™Ž๐™š๐™ฃ๐™ž๐™ฃ (17/07/2023), ๐˜ผ๐™™๐™ซ๐™ค๐™ ๐™–๐™ฉ ๐™๐™ช๐™ก๐™ž ๐˜ผ๐™ง๐™ž๐™–๐™ฃ๐™จ๐™ฎ๐™–๐™ ๐™Ž๐™ƒ ๐™™๐™ž๐™ฌ๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฃ๐™˜๐™–๐™ง๐™–๐™ž ๐™–๐™ฌ๐™–๐™  ๐™ข๐™š๐™™๐™ž๐™– ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™ฉ๐™ž๐™œ๐™– ๐™๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™– ๐™ ๐™ค๐™ง๐™—๐™–๐™ฃ "๐™†๐™–๐™ข๐™—๐™ž๐™ฃ๐™œ ๐™ƒ๐™ž๐™ฉ๐™–๐™ข" ๐™„๐™ก๐™ก๐™š๐™œ๐™–๐™ก ๐˜ฟ๐™ง๐™ž๐™ก๐™ž๐™ฃ๐™œ.(fto.net.yn)

MUSI BANYUASIN – SUMSEL, ๐˜€๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐˜‚.๐—ฐ๐—ผ๐—บ -Lantaran para Termohon tidak hadir dalam sidang pra peradilan perdana yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (17/07/2023).

Di muka persidangan, Pemohon meminta Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo SH MH memberikan kesempatan kepada para Termohon untuk diundang kembali melalui relas panggilan sidang pada (31/07/2023) mendatang untuk hadir di sidang berikutnya.

Hakim Tunggal pun memberikan kesempatan kepada para Termohon untuk kembali diundang melalui relas panggilan sidang. “Namun, bila para Termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran para Termohon”, tegasnya. Sidang pun ditunda, tutup Arief sembari mengetukan palunya.

Usai sidang, para Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “para Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal memberikan kesempatan untuk diundang kembali melalui relas panggilan sidang”, katanya.

Namun, lanjut Ruli, “bila pada (31/07/2022) mendatang para Termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan walau tanpa kehadiran para Termohon”, ucapnya.

Ruli mengaku, “Kami selaku kuasa hukum para Pemohon merasa sangat kecewa dengan tidak hadir nya para Termohon. Karena, relas panggilan sidang telah diterima oleh pihak para Termohon yang diperlihatkan oleh Hakim Tunggal dalam persidangan tadi. Pihak Polsek diterima langsung oleh anggota Polsek Babat Toman (Batman red) atas nama Brama, sedangkan untuk pihak Kasat Reskrim dan Kapolres Muba diketahui diterima oleh Kasium Polres Muba serta pihak Polda pun demikian”, urai Ruli.

“Dengan tidak hadirnya para pihak Termohon pada persidangan hari ini, kami menduga pihak Termohon diduga dengan sengaja tidak mengindahkan relas panggilan sidang mengingat jarak antara kantor pihak Termohon tidak jauh dari Pengadilan Negeri Sekayu, tentunya hal tersebut sangat kami sayangkan mengingat pihak para Termohon sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang digaji oleh negara yang seharusnya lebih patuh hukum, mengingat ini merupakan panggilan resmi dari Pengadilan untuk kepentingan hukum serta nasib para tersangka yang dipertaruhkan”, ungkap Ruli.

Didampingi Advokat Ramo Rafika SH, Advokat M Irham SH dan Advokat Jaka Saputra SH, “kami berharap, kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan kami ini dapat bersikap objektif tanpa memihak”, harap Ruli.

๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ต๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป, ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐˜€๐—ฒ๐—ธ “๐—•๐—ฎ๐˜๐—บ๐—ฎ๐—ป” ๐——๐—ถ๐—ฝ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Diduga tidak sahnya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penetapan status tersangka.

Para tersangka, Beli Pirnanda (21), Pradika (22) dan Merzi (18) melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sekayu pada (27/06/2023) dengan Termohon I Kapolsek Babat Toman (Batman red), Termohon II Kasat Reskrim Polres Muba dan Termohon III Kapolres Muba serta Turut Termohon I Kapolda Sumsel yang tertuang dalam permohonan praperadilan dengan registrasi Nomor : 03/PID.PRA/2023/PN Sky (27/06/2023).
Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, sebelumnya kami telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap para Termohon”, jawabnya dikonfirmasi Jum’at (14/07/2023).

Sebab, menurut Ruli, “pada Kamis (22/06/2023) sekitar Pukul 23.30 WIB dini hari ketiga warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini, Beli Pirnanda (21), Pradika (22) dan Merzi (18) mengaku, “dalam keadaan tertidur pulas di pondok milik keluarga mereka tiba-tiba didatangi sekelompok orang tidak dikenal sekitar 8 (delapan) orang yang diduga anggota Kepolisian dari Polsek Babat Toman (Batman red) selaku Termohon I langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang, para Pemohon 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang Terduga Wasti atas sangkaan telah melakukan tindakan pidana Migas. Akan tetapi, Wasti diduga dibebaskan diduga tidak dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai Tersangka hanya ketiga Pemohon saja walau ketiga Pemohon ini membantah tidak melakukan apa yang dituduhkan”, ungkapnya.

Ruli menilai, “Tindakan Termohon I telah melakukan diduga diskriminasi terhadap penyidikan perkara pidana para Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan SP-KAP/11/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM, SP-KAP/12/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM, SP-KAP/13/VI/RES 5.5/2023/RESKRIM pada (23/06/2023)”.

“Termohon I melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Pemohon diduga tanpa memperlihatkan dan atau memberikan surat perintah penangkapan dan penggeledahan kepada para pemohon hingga tindakan ini diduga cacat hukum dan bertentangan dengan hukum serta bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sehingga batal demi hukum”, tegas Ruli.

“Penggeledahan yang dilakukan Termohon I terhadap para Pemohon diduga tanpa memperlihatkan dan atau dilengkapi surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan hal ini bertentangan dengan hukum hingga batal demi hukum”, lanjut Ruli.

“Penyitaan terhadap Barang-barang milik Pemohon diduga tanpa adanya surat sita berikut izin dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan Termohon I diduga telah bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tenang hukum acara pidana”, urainya.

Dari uraian tersebut, Ruli memohon, “kami mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dalam perkara ini membatalkan penetapan status Tersangka terhadap para Pemohon, memerintahkan para Termohon, I II dan Termohon III serta Turut Termohon I agar dapat memerintahkan para Termohon melaksanakan penegakkan hukum yang tepat”, harapnya.

๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ “๐—ž๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—›๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—บ” ๐—œ๐—น๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—น ๐——๐—ฟ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด, ๐—ฅ๐˜‚๐—น๐—ถ ๐—ก๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐˜‚ ๐—ž๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—น๐—ฑ๐—ฎ

Beri Firnanda (21) Prandik (22) dan Merzi (18) ketiga warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diduga telah dijadikan “kambing hitam” Oleh para pelaku usaha illegal driling atas terbakarnya tempat penyulingan minyak dikawasan Kecamatan Babat Toman (Batman red) pada Jum’at (13/06/2023) lalu hingga diduga menjadi korban diskriminasi oleh oknum Polsek Babat Toman (Batman red).
Unit PIDSUS Polres Musi Banyuasin, bersama Polsek Babat Toman, langsung mengamankan Tiga warga tersebut dengan sangkaan pekerja penyulingan minyak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/VI/2023/SPKT/SEK.BBT/RES.MUBA/Polda Sumsel pada (23/06/2023).

Kapolres Muba, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Moris Widhi Harto SIK menetapkan ketiga warga tersebut Tersangka dengan sangkaan pekerja Penyulingan minyak, sementara pemilik nya kabur setelah melihat tempat penyulingan miliknya terbakar.

Akibatnya, ketiga warga ini melalui kuasa hukum nya, Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan Perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel yang tertuang dalam surat Permohonan Nomor : 18/RAK/VI/2023.

Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel pada (26/06/2023)”, katanya dikonfirmasi Jum’at (14/07/2023).

Ruli membantah, “klien kami tidak benar bekerja di penyulingan minyak yang terbakar sebelumnya sebagaimana seperti pemberitaan yang beredar, senyatanya klien kami pada saat diamankan dalam keadaan tertidur didalam pondok serta tidak dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum, akan tetapi para klien kami disangkakan sebagai pekerja di penyulingan yang terbakar”, bantahnya.

“Hal tersebut tidaklah benar sama sekali sehingga sangat dimohonkan kiranya penindakan hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran serta berkeadilan dengan menindak seluruh pelaku penyulingan diwilayah hukum Polsek Babat Toman (Batman red) dengan tidak tebang pilih. Mengingat sepengetahuan kami banyak tempat masakan atau penyulingan yang sampai dengan saat ini masih beroperasi serta diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Babat Toman sehingga para pelaku penyulingan yang sesungguhnya seperti aman-aman saja”, tegas Ruli.

“Sedangkan klien kami tidak dalam melakukan kegiatan justru malah diamankan bahkan disangkakan pekerja masakan minyak yang terbakar. Sedangkan mereka sama sekali tidak mengetahui. Bahkan lokasi yang terbakar sangat jauh dari tempat klien kami diamankan”, terang Ruli.

Sebab, menurut Ruli, “aktivitas illegal driling di Kabupaten Muba khususnya terlihat banyak secara terang-terangan diantaranya, di wilayah Babat Toman, Keluang dan Bayung Lencir. Namun terkesan tak tersentuh hukum”, keluhnya.

“Dalam rekaman video amatir terlihat, Tak jauh dari lokasi pada saat klien kami diamankan masih terdapat banyak aktivitas masakan minyak akan tetapi tidak dilakukan penindakan”, bebernya.

“Melalui surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel ini, kami berharap, dalam proses penegakkan hukum agar tepat sasaran, seperti mengamankan para pemilik penyulingan minyak, para pemilik sumur bor minyak ilegal dan para Cukong-cukong, Bos-bos pelaku usaha illegal driling”, “bukannya malah warga sekitar dijadikan “Kambing Hitam” Tegas Ruli menggebu.

Didampingi Advokat Ramo Rafika SH, Ruli menambahkan, “surat permohonan ini kami sampaikan juga kepada Dumas Polda Sumsel berikut video amatir yang kami miliki dengan jawaban, Laporan sudah diteruskan ke Kapolres Muba pada Kamis (13/07/2023)”.

Selain itu, “kami sampaikan juga kepada Propam Polda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kapolres Muba, Kasat Reskrim Polres Muba”. “Bahkan Presiden RI, Kementerian ESDM RI, Menkopolhukam RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Wakapolri, Kadiv propam Polri, Irwadsum Polri, Deputi SDM Polri, Kadivhumas Polri, Karowassidik Polri, Direskrimsus Polda Sumsel, Kabiro SDM Polda Sumsel dan Kabag Wassidik Polda Sumsel sebagai tembusan”, jelas Ruli.

Sementara, Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico F Fajar belum menjawab konfirmasi media ini baik via WhatsApp maupun via ponselnya pada Pukul 16.25 WIB, Pukul 16.28 WIB dan Pukul 16.31 WIB.

Senada, Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SiK belum menjawab konfirmasi media ini baik via WhatsApp maupun via ponselnya pada Pukul 16.28 WIB, Pukul 16.29 WIB dan Pukul 16.32 WIB.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(๐˜†๐—ป)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses