๐๐ผ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐๐-๐๐๐๐๐๐, ๐จ๐ช๐ข๐๐๐๐ ๐ช.๐๐ค๐ข -Pimpinan Komisi III DPR RI menyerahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait proses hukum dugaan “๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐” di Sumsel berikut 9 Dumas lainnya agar segera diselesaikan.
Respon Kapolda Sumsel akan segera menyelesaikan dengan melalui rapat dan akan memimpin gelar perkara secara langsung ke 9 Dumas tersebut berikut pengawasan Penegakkan hukum tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat dan Hambatan atau kendala dalam penanganan perkara serta strategi dan inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam agenda Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Polda Sumsel, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022 – 2023 Dalam Rangka Pengawasan Kepada Mitra Kerja di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/08/2023).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku, “saya sedang rapat dan saya belum mendapatkan info terkait”, singkatnya dikonfirmasi ๐ซ๐๐ ๐๐๐๐ฉ๐จ๐ผ๐ฅ๐ฅ nya Selasa (15/08/2023).
Advokat Usman Firiansyah SH mengucap, “๐ผ๐ก๐๐๐ข๐๐ช๐ก๐๐ก๐ก๐๐…baru saja kami dihubungi ๐ซ๐๐ ๐ฅ๐ค๐ฃ๐จ๐๐ก terkait Pemberitahuan dari Sekjend Deputi Bidang Administrasi untuk bidang Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPR RI, bahwa, Dumas kami telah diserahkan langsung oleh Pimpinan Komisi III DPR RI kepada Kapolda Sumsel berikut 9 Dumas lainnya agar segera diselesaikan”.
“Respon Kapolda Sumsel akan segera menyelesaikan dengan melalui rapat dan akan memimpin gelar perkara secara langsung ke 9 Dumas tersebut”, ujar Usman menirukan Pemberitahuan dari Sekjend Deputi Bidang Administrasi untuk bidang Kabiro Hukum dan Dumas DPR RI, dalam keterangan Persnya, Senin (14/08/2023).
Sebelumnya, “Surat Dumas kami telah diterima dan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI terkait untuk mendapatkan tindak lanjut yang tertuang dalam surat Pemberitahuan dari Sekjend Deputi Bidang Administrasi untuk bidang Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPR RI Nomor : B/8900/HK.10/7/2023 pada (24/07/2023)”, ungkap Usman.
Usman mengapresiasi, “Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI dan Kapolda Sumsel yang telah merespon Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan “๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐” Di wilayah Sumsel khusus nya klien kami korban “๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐”, ucapnya.
Usman berharap, “kasus ini dapat segera diselesaikan secara terang benderang diketahui publik dan hak milik korban dapat segera dikembalikan seutuhnya serta menghukum pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku”, harapnya.
Sebelumnya, ahli waris H Abdul Kadir Satar melalui Kuasa hukumnya, Advokat Usman Firiansyah SH mengajukan surat permohonan tindak lanjut laporan pengaduan yang diduga melibatkan “๐๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐” Kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI terkait lambannya dalam penyelesaian kasus pencurian dokumen dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel dengan Pelapor Kaharudin pegawai BPN Kota Palembang saat itu dengan Terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Terlapor Hadi Wijaya, Terlapor Ferry Haryadi dan Terlapor Iskandar Burnawan.
Walau sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara pada (18/10/2022) diruang gelar Wassidik Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik yang dihadiri Pelapor Kaharudin dan kuasa hukum korban atau ahli waris H Abdul Kadir putra dari H Abdul Satar berikut para ahli waris lainnya Terkait objek yang berlokasi disamping RS Charitas Palembang. Hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
Permohonan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini tertuang dalam surat permohonan Nomor : 25/O/UF/VI/2023 pada (01/06/2023) yang telah diterima pada (07/06/2023).
Diketahui, Pemberitaan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI diantaranya, kasus Ruangan Mirip Penjara Diduga Untuk Menyekap Pekerja, kasus Kebakaran Lahan Perkebunan Sawit, Korupsi Akusisi Saham Perusahaan Tambang, Korupsi Dana Hibah, Korupsi Dana Bantuan Kemenpora, Korupsi BSB OKU, BNNP Sita 20 Kg Sabu, kasus TPPO dan kasus Hukum Siswa Guru Honorer Divonis 6 Bulan, serta kasus Mafia Tanah.(๐ฎ๐ฃ)
![]()



No Responses