Banyuasin, sumajaku.com- AL yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dilaporkan warganya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan warganya yang bernama Zamroni melalui kuasa hukumnya Anton Hidayatullah, ke Polres Banyuasin yang diterima petugas piket SPK dengan nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Dalam laporannya dijelasakan, bahwa peristiwa dugaan perampasan dan pemerasan terjadi pada hari minggu tanggal 13 oktober 2024 sekitar jam 11.00 wib dijalan umum Desa Suka Damai. Dimana AL melintangi kayu untuk menghalangi laju kendaraan truk pangangkut buah sawit yang disopir oleh anak buah yang bekerja dengan Zamroni dengan BG 8781 KL jenis Isuzu Elf. Saat dihentikan AL, masih dalam keterangan laporannya, mobil tersebut hanya mengangkut 10 ton buah sawit yang akan di jual kepada PT Gasing Sawit Abadi (GSA). Setelah melintangi kayu dan mobil berhenti, AL langsung mencabut kunci kontak mobil, sehingga mobil berhenti total. Penghentian dan perampasan ini diduga karena truk bermuatan buah sawit kavasitasnya melebihi angkutan. dengan kejadian ini, Zamroni merasa mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah), karena truk tidak bisa melanjutkan perjalanannya menuju PT GSA.
Dengan telah dilaporkannya AL kepada pihak kepolisian oleh Zamroni melalui kuasa hukumnya, maka AL dapat diancam dengan pasal 368 dan juga pasal 192 KUHP, tentang pemerasan dan perampasan.
Kemudian hal ini dikonfirmasikan kepada AL, kepada sumajaku.com ia mengatakan, Apa yang dituduhkan oleh pemilik kendaraan itu tidak benar semua, baik merintangi maupun merampas, apalagi memeras.
“Karena kami lakukan pencegahan, sebab mobil itu bermuatan sawit over kapasitas dan melintasi jalan pada saat hujan dengan muatan lebih dari 10 ton, dilihat dari bak mobilnya besar,” jelasnya. Ditambahkannya, Pemdes sudah menegur dan memberi surat tertulis namun tidak di indahkan sama sekali oleh yang bersangkutan.
“Kami lakukan hanya memberhentikan untuk memberlakukan Perkades Nomor 01 Tahun 2020 tentang muatan tonase mobil barang, namun yang terjadi mobil itu bermuatan sawit yang over kapasitas. Tujuan kami tersebut agar pemilik tidak mengulangi muatan yang melebihi kapasitas jalan yang berakibat jalan-jalan desa rusak,” jelasnya lagi.
Al menceritakan krologis kejadian, saat pulang kondangan situasi hujan dan melihat mobil muatan sawit ngetir tinggi melintas di jalan desa dan ia tanya muatannya banyak nian, selanjutnya ia minta sopir mampir ke kantor desa dulu, meminta sopir mobil tersebut menuju kantor desa, dan ia menunggu dijalan samping kantor desa karena tidak memungkinkan muatan lebih dari puluhan ton parkir di kantor desa. Namun tiba-tiba pemilik kendaraan datang pas di depan mobil, ia kasih tau kalo muatan itu puluhan ton dan jangan lewat dahulu kita buat pernyataan untuk tidak mengulangi muatan sawit yang tidak sesuai kondisi jalan
lanjutnya, pemilik marah-marah merintahkan sopirnya untuk berjalan, saat itu ia meminta kunci mobil untuk ia bawa ke kantor desa dan ada saksi yang melihat langsung yaitu dari pihak kecamatan.
Setelah masalah selesai, sambungnya, kita buatkan pernyataan peringatan, kunci akan di serahkan untuk diambil dan di mediasi antara pihak desa untuk mengambil kunci di tunggu perangkat desa sampai jam 20:30 WIB, namun kunci tidak diambil dan sengaja membiarkan mobil tersebut tidak di ambil.
“Itulah penyebabnya merasa di rugikan, padahal sengaja keinginan sendiri tidak mengambil mobil, padahal awal kejadian sudah di hubungi untuk mengambil kunci di kantor Desa dan bisa melanjutkan perjalanannya kembali,” jelas Al lagi.
Karena yang bersangkutan saat ini melaporkan, terusnya, kami selaku pemerintah desa yang menegakkan aturan untuk membatasi muatan, agar jalan-jalan tidak rusak, malah melaporkan kami ke Polres Banyuasin degan tuduhan melakukan pemerasan dan perampasan.
“Inilah dinamika jadi pemimpin di desa dalam hal ini kepala Desa saat kita melindungi dan mengayomi masyarakatnya secara luas, yang di keluhkan jalan rusak, keinginan masyarakat agar sama-sama menggunakan jalan dengan tertib, agar jalan-jalan tidak rusak, karena banyak laporan masyarakat pengguna jalan lainnya, tentang hal ini yang merasa resah saat berlintasan karena muatannya tinggi takut tertimpa buah sawit, karena jalan berlobang tidak rata dan muatan over kapasitas sehingga jalan cepat rusak,” pungkasnya. (*red)
No Responses