Palembang – Sumsel, Sumajaku – Sakim warga Kota Palembang ini diduga telah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang oleh diduga para sindikat mafia tanah yang terjadi di daerah Jl. Radial, Bukit Kecil Kel. 26 Ilir Kec. IB I Kota Palembang pada (02/01/2022) sekitar Pukul 10:00 WIB korban Sakim membeli dua bidang tanah dari terduga Asrul yang terletak di Jl. Dharma Jaya Talang Jambe Palembang dengan luas sekitar 6 ribu M2 (meter persegi) berikut sebidang tanah yang terletak di Jl. Noerdin Pandji Palembang dengan luas sekitar 6 ribu M2.
Lalu, pembeli Sakim melakukan pembayaran terhadap dua bidang tanah tersebut kepada penjual dan diterima oleh terduga Asrul sekitar 3 Miliar Rupiah dengan kesepakatan, penjual Asrul diduga menjanjikan akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap dua bidang tanah tersebut kepada pembeli Sakim.
Namun, hingga sekarang pembeli Sakim belum juga menerima SHM yang dijanjikan oleh penjual Asrul hingga pembeli Sakim tidak dapat menguasai lahan tersebut. Selain itu, uang pembayaran pun tak kunjung dikembalikan oleh penjual Asrul dengan alasan selalu berjanji akan mengembalikan uang pembeli Sakim yang diduga hanya berjanji dan mengulur-ulur waktu saja ketika ditagih oleh pembeli Sakim. Baru disadari, Sakim diduga telah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang oleh diduga para sindikat mafia tanah pada Minggu (22/01/2022).
Atas kejadian tersebut, korban pembeli Sakim merasa kecewa dan dirugikan. Akibatnya, pembeli Sakim melalui kuasa hukumnya Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/223/III/2024/SPKT/Polda Sumsel (01/03/2024).
Usut punya usut ternyata Tersangka Asrul pernah dipidana dalam kasus pemalsuan SHM di Polrestabes Palembang pada tahun 2013 yang lalu.
Hal ini diungkapkan Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH selaku kuasa hukum Sakim kepada awak media, Kamis (31/10/2024).
“Saya mendapat informasi dan data kalau Tersangka Asrul diketahui mantan terpidana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Sekarang dia telah ditetapkan tersangka lagi dalam kasus penipuan penjualan dua bidang tanah yang dilaporkan Sakim klien saya di Polda Sumsel,” kata Advokat Dr Jus Sunardi Irawan SH MH.
Tidak hanya itu, kata Jus Sunardi Irawan, dirinya juga telah melaporkan Muhammad Asrul Indrawan ke Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penipuan dan penggelapan, proses laporannya pun telah naik Sidik.
“Dengan adanya beberapa Laporan terhadap Tersangka Asrul, saya berharap penyidik Polda Sumsel segera melengkapi berkas perkara ke P21 dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memanggil dan menahan Tersangka Asrul untuk dibawa ke Pengadilan dan segera diadili,” harap bang Jus sapaan akrabnya ini.
Sebelumya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Muhammad Asrul Indrawan (48) sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah seluas 6.731 meter persegi dikawasan Talang Jambe dan 6.450 meter persegi di Jalan Noerdin Pandji Palembang.
Diketahui, Tersangka Asrul tercatat sebagai warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Putih, No 72 RT 007, RW 01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dengan kerugian Rp 3,3 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK membenarkan penyidik menetapkan Muhammad Asrul Indrawan sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah di kota Palembang.
“Ya benar, kasus ini telah kami tangani dengan tepat, kasusnya sudah melalui proses penyidikan pada bulan September kemarin, juga telah dilakukan penetapan Tersangka berikut Berkas Perkara Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” terang Dirkrimum dikonfirmasi via WhatsApp nya.
Diketahui, Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/69/III/2024/Ditreskrimum berikut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/62/III/2024/Ditreskrimum,(14/03/2024) yang tertuang dalam Surat SPDP Nomor : SPDP/62.a/IX/2024/Ditreskrimum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/69.a/IX/2024 Ditreskrimum berikut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : SPDP/62.a/IX/2024/Ditreskrimum, (23/09/2024) yang tertuang dalam Berkas Perkara Nomor : BP/143/X/2024/Ditreskrimum, (24/10/2024) atas nama Tersangka Asrul yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui JPU Rini P dan JPU Neni K.
Selain itu, dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan oleh terduga para sindikat mafia tanah yang sama dengan korban yang sama, korban atau Pelapor Sakim dengan Terlapor Asrul dan Terlapor A Yani yang terjadi pada Minggu (11/04/2022) sekitar Pukul 13:00 WIB di Jl. By Pass Alang-alang Lebar Kel. Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar kota Palembang dengan objek perkara 7 (tujuh) bidang tanah SHM yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0290/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, (17/06/2022).
Akibatnya, pada Maret 2022 diduga secara sepihak, BPN Kantor Wilayah Sumatera Selatan (BPN Kanwil Sumsel) membatalkan ketujuh SHM tersebut yang tertuang dalam SK Kanwil BPN Sumsel Nomor : 74/KEP-16.MP.02/III/2022, (18/03/2022).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses