sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT

Pemotongan Upah Para Buruh Tidak Tertuang Dalam KKWT
ilustrasi buruh kerja.
Palembang – Sumsel, sumajaku.com- Pemotongan upah para buruh Handling untuk kompensasi dan THR oleh manajemen PT Brikasa diduga tidak tertuang dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Diketahui, pemotongan upah para buruh Rp.200, – untuk kompensasi dan Rp.200, – untuk THR per ton diduga dibuat secara terpisah dari KKWT yang tertuang dalam Rekapitulasi Tonase Handling Buruh NPK-1 periode 2023-2024 dengan rincian : Total Tonase, Rate dan Rp.200, -/ton.
Upah para buruh per tonasenya sebesar Rp. 2.400,-, dipotong Rp.200, – untuk kompensasi dan Rp.200, – untuk THR. Para buruh hanya menerima upah sebesar Rp.2000, – per tonasenya.
Sedangkan, hasil mediasi sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya jumlah karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya yang tertuang dalam Pembayaran Upah, THR dan Kompensasi pasal 6 ayat 1 poin a KKWT-HANDLING/XII/2024.
Sistem pembayaran upah para buruh oleh manajemen PT Brikasa melalui rekening yang bersangkutan pada Bank yang ditunjuk oleh manajemen PT Brikasa yang tertuang dalam KKWT Pasal 6 ayat 3 cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi. Diketahui, upah para buruh dipotong perusahaan sebesar 10% dan dikirimkan kepada PD SPSI untuk iuran SPSI yang tertuang dalam rincian upah.
Walaupun upah telah dipotong sebesar 10% untuk iuran SPSI. Namun hingga kini belum diterbitkan ID Card para buruh dari SPSI sebagai anggota Serikat buruh.
PT Brikasa Bantah Hambat Hak Kompensasi – THR
Terkait adanya pemberitaan yang menuduh adanya dugaan konspirasi antara oknum manajemen PT Brikasa, oknum SPSI dan oknum Disnaker yang dikatakan menghambat hak kompensasi dan hak THR para buruh. Tegas dibantah oleh PT Brikasa.
Melalui Wakil Managernya, Aries Bobi. Management PT Brikasa menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat hak buruh apalagi melakukan konspirasi dengan pihak lain seperti yang di tuduhkan, juga menurutnya pihaknya sudah memberikan hak buruh sesuai dengan aturan dan kesepakatan dalam kontrak kerja antara Perusahaan dan Buruh upah.
“Perusahaan kami tidak pernah memotong hak pekerja (buruh) sebesar Rp. 200, sesuai dengan kontrak kerja antara Perusahaan dan Buruh upah telah disepakati sebesar Rp. 2.000,-/Ton diluar fasilitas kesejahteraan buruh yaitu BPJS Kesehataan dan Ketenagakerjaan dimana perusahaan menanggung premi sesuai dengan peraturan pemerintah yang dibayarkan setiap bulannya ke BPJS. Dan untuk hak kompensasi dan THR tahun 2023-2024 telah kami bayarkan sesuai kesepakatan (kontrak) antara perusahaan dan buruh”, Jelasnya melalui rellisnya Sabtu (01/02/2024).
Juga terkait adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan gaji buruh ke PD SPSI, juga di bantah oleh Aries.
“Perusahaan tidak pernah menyerahkan gaji buruh ke PD SPSI, setiap 2 minggu buruh menerima haknya sesuai dengan hasil tonasi yang didapatkan mereka, untuk iuran keanggotaan SPSI merupakan kesepakatan antara buruh dan SPSI”,Terangnya.
Arie juga menambahkan sesuai dengan Kontrak Kepakatan antara Perusahaan dan Buruh (KKWT) Tanggal 12 Desember 2024, kedua belah pihak sepakat untuk gaji mengalami kenaikan dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 2.300 per tonase beserta THR dan Kompensasi sebesar Rp. 230,- perton yang dihitung berdasarkan hasil produksi buruh.
Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI – Disnaker Hambat Hak Buruh
Berawal pada tahun 2015 puluhan buruh handling bekerja di Pupuk NPK dengan menerima upah sebesar Rp.2.400,-/tonase tanpa potongan gaji (upah red) dan mendapatkan uang kompensasi dan THR dari Koprasi Karyawan (Kopkar) milik perusahaan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia ini.
Namun tanpa fasilitas BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlangsung hingga tahun 2022. Lalu para buruh meminta bantuan kepada PD SPSI, Abdullah Anang. Langkah PD SPSI ini melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan bahkan ke Polda Sumsel. Alhasil fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Buruh dipenuhi oleh pihak Kopkar saat itu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Manager Kopkar DPM pada Rabu (16/02/2022).
Lalu, sistem Koprasi Karyawan (Kopkar) dialihkan ke Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) PT Brikasa diduga tidak ideal dengan diduga tidak diberikan hak uang kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya fasilitas BPJS saja. Potongan dari upah para buruh dianggap untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. Sejak tahun 2023 – 2024 hingga sekarang para buruh belum mendapatkan kompensasi dan THR dari perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan distributor nasional ini.
Dikeluhkan para buruh ke pihak Perusahaan menyatakan, dengan alasan, “Berhubung peralihan dari Kopkar ke PT Brikasa, kita jalani dulu selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan kedepannya akan dilakukan revisi atau Addendum”, janji HRS diduga pihak perusahaan yang didampingi diduga SND dan RLN diduga selaku Korlap pihak perusahaan PT Brikasa pada tahun 2022 berikut dihadiri Abdullah Anang diduga selaku PD SPSI.
Bahkan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diduga mendesak salah satu perwakilan buruh untuk segera menandatangani KKWT dan dianggap puluhan buruh turut menyetujuinya. Setelah menandatangani kontrak kerja, sampai sekarang menjelang kontrak habis tidak pernah dilakukan revisi kontrak kerja atau Addendum yang dijanjikan oleh pihak perusahaan yang berkantor dikawasan Jl. May Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang ini.
Dinilai hak Normatif para buruh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 15 PP35 tahun 2021 tenang kompensasi dan THR. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Diketahui Kompensasi dan THR dipotong dari upah.
Akibatnya, para buruh melalui SPSI mengajukan Permohonan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit kepada perusahaan dengan kesimpulan hasil perundingan: “Tidak Sepakat”.yang tertuang dalam Risalah pada (17/10/2024).
Lalu para buruh mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 02.SP.2024 pada (17/10/2024).
Merujuk pada Surat Permohonan Nomor : 01./PUK/BRIKASA/SPSI. Pencatatan (21/10/2024) yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi dan telah kami catat dengan Bukti Pencatatan Nomor : 381/Disnaker/2024 pada (20/11/2024) yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien SE MM yang tertuang dalam Tanda Bukti Pencatatan Nomor : 560/1655/Disnaker-III/XI/2024.
Lalu dilakukan mediasi sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan perusahaan mengaku menerima kontrak borongan dan merugi serta banyak nya karyawan (buruh red) hingga tidak sanggup membayar uang kompensasi dan THR. Kebijakan perusahaan hanya menaikkan nilai upah tonase saja, berawal Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) dinaikkan menjadi Rp.2.300,- (Dua ribu tiga ratus rupiah). Naik Rp.300,- (Tiga ratus rupiah) sebagai solusinya.
Para buruh mengeluhkan, “Padahal buruh kontrak di Pupuk Urea semua mendapatkan kompensasi dan THR. Sedangkan buruh di Pupuk NPK tidak”, keluh para buruh. “Bila keberatan silahkan mundur (berhenti bekerja red)”, ketus salah satu manajer perusahaan diduga SND, pada mediasi September 2024. Diketahui, notulen mediasi tersebut hanya ditandatangani oleh pihak PD SPSI saja tanpa ditandatangani oleh pihak perusahaan Brikasa.
Langkah para buruh meminta bantuan solusi ke kantor PD SPSI, “Setelah menjalani kontrak kerja sekitar 3 (Tiga) hingga 6 (enam) bulan, PD SPSI, Abdullah Anang diduga menjanjikan akan melakukan gugatan hukum ke perusahaan”. Namun, hingga sekarang tidak ada langkah PD SPSI yang dijanjikan hanya untuk meredam langkah para buruh saja.
Lalu para buruh mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Kota Palembang, melalui salah satu petugas Disnaker mengatakan, “Akan mempelajari kontrak kerja nya terlebih dahulu dan SPSI para buruh belum lengkap, nama para buruh belum terdaftar dan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu dan telah dilengkapi pada Desember 2024. Ditanyakan kepada pihak Disnaker belum merespon proses permohonan para buruh melalui whatsapp nya pada Januari 2025.
Langkah pihak Disnaker Kota Palembang melalui salah satu petugasnya SML diduga meminta para buruh menghadiri pertemuan mediasi di kantor PT Brikasa. Sesampainya di kantor PT Brikasa, SML diduga meminta para buruh menunggu diluar kantor saja. Sedangkan SML diduga masuk ke dalam kantor PT Brikasa. “Hasil pertemuan akan dikabarkan ke para buruh”, janji diduga SML. Sampai sekarang tidak ada kabar dari diduga SML. Diduga adanya persekongkolan antara pihak PT Brikasa, PD SPSI dan oknum Disnaker Kota Palembang guna untuk diduga menghambat hak-hak para buruh.
Dikonfirmasi sebelumnya, Manager PT Brikasa, Randika melalui Wakil Manager, Aries Bobi mengatakan, “itu sudah disepakati dalam Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), Pasal 6, cara pembayaran upah, THR dan Kompensasi antara perusahaan dengan buruhnya”, katanya dikonfirmasi Jumat (31/01/2025).
Ditanya, Pertimbangan apa gaji para buruh dari PT Brikasa diserahkan kepada PD SPSI, SPSI memotong gaji para buruh untuk iuran keanggotaan SPSI, dari PD SPSI baru diserahkan kepada para buruh melalui transfer?
Aries enggan berkomentar banyak sembari mengatakan, “Maaf, itu bukan wewenang saya yang menjawabnya dan itu internal perusahaan”, singkat Aries.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(tim*yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.