Palembang, sumajaku.com- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan,berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana kasus tindak pidana korupsi, LY bin Kus.pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.
LY, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun anggaran 2022, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan jika tidak dibayar.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813,-. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
LY telah masuk dalam daftar buronan selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 6 Februari 2024. Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Tim TABUR Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS, dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhasil mengetahui lokasi terpidana.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan, dan saat ini LY telah dititipkan di Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
Pihak Kejati Sumsel (rabu, 5 februari 2025) menyatakan, bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (*ms)
No Responses