sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi

Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi
Advokat Mujiburrahman SH MH didampingi Advokat M Novta Syahputra SH.(fto.yn)

Palembang – Sumsel, Sumajaku – Diduga tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya. Oknum Kajari Diduga Menganulir Penetapan Diversi dengan diduga tidak mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Anak tidak dikeluarkan dari Tahanan.

ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya Advokat Mujiburrahman SH MH mengatakan, “ASN (17) anak yang berhadapan dengan hukum telah menjalani proses hukum berdasarkan pemeriksaan perkara, Berita acara Diversi, antara anak dan pihak-pihak terkait lainnya telah dicapai Kesepakatan Diversi yang tertuang dalam Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) berikut Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025) dengan ketentuan : Mengembalikan pelaku anak kepada orang tuanya”, katanya kepada awak media Kamis (27/03/2025).

“Menetapkan : Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi, Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya dan Memerintahkan Anak dikeluarkan dari Tahanan”, lanjut Muji.

“Namun sangat kami sayangkan, Kasi Pidum dan Kepala Kejari Palembang diduga tidak mengindahkan Penetapan PN Palembang yang diduga menganulir Penetapan Diversi tersebut”, keluh Muji.

Didampingi Advokat M Novta Syahputra SH, “Langkah hukum kami mengajukan permohonan Kepada : Kajari Palembang, Kajati Sumsel, Kejagung Republik Indonesia (RI), Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua KomnasHAM RI dan Ketua KPAI di Jakarta yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 03/MB&R/III/Per/2025 tertanggal (24/03/2025). Agar Anak yang berhubungan dengan hukum tersebut dapat dikeluarkan dari Tahanan Lapas Anak Pakjo Palembang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Nomor : 9/Pen.Div/2025/PN Plg Jo 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg tertanggal (20/03/2025)”, terangnya.

“Lalu, pada Rabu (26/03/2025) kami berusaha untuk mengkonfirmasi pihak Kejari Palembang terkait surat permohonan kami melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Salah satu petugas PTSP mengatakan, “Kajari dan Kasi Pidum tidak dapat dihubungi”, ucap Mujiburrahman menirukan kata petugas PTSP. Sepengetahuan Muji, “mereka ada dikantor”, keluhnya.

“Tak putus asa, esoknya Kamis (27/03/2025) sekitar Pukul 08:00 WIB kami kembali ke PTSP untuk mengkonfirmasi surat permohonan kami, baik menghadap Kajari, Kasi Pidum bahkan penuntut umum. Hingga Pukul 10:00 WIB kami menunggu, petugas PTSP mengatakan, “Kajari dan Kasi Pidum sudah berangkat”, singkat sang petugas PTSP. Padahal terlihat jelas, mobil dinas Kajari terparkir di teras depan gedung Kejari Palembang”, sesal Muji.

Didampingi Advokat Arif Sidik SH, Muji mengungkapkan, “Selaku Advokat, saya sangat kecewa dengan ketidak profesionalnya pejabat Kejari Palembang, idealnya, sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dapat menerima kami untuk berkoordinasi terkait Diversi berdasarkan penetapan PN Palembang terhadap anak klien kami”, beber Muji.

“Kami nilai tidak adanya itikad hukum positif dengan tidak mengindahkan Penetapan PN Palembang yang diduga menganulir Penetapan Diversi secara kesewenang-wenangan dan melanggar hukum. Maka, kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan langsung ke Kejagung RI, Komisi III DPR-RI, Komnas HAM RI dan KPAI di Jakarta” tegas Muji.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses