Muba, sumajaku.com- Karena merasa belum dibayar lahan milik keluarga dan merasa dirugikan oleh kegiatan PT GEL, maka ahli waris Usman bin Manaf pemilik lahan yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan, menguasai kembali dan menyetop aktivitas PT GEL di atas lahan seluas 2 hektar tersebut. Hal ini dilakukan pihak ahli waris, karena diduga PT GEL telah menyerobot lahan tanah milik keluarganya serta merusak dan menghancurkan tanam tumbuh yang ada dilahan tersebut.
“Hari ini kami menyetop kegiatan yang dilakukan oleh PT GEL di lahan milik orang tua kami Usman bin Manaf, karena sampai sekarang tuntutan kami kepada pihak PT General Energi Lestari (GEL) yang telah merusak lahan milik orang tua kami. Kami menuntut ganti untung atas tanaman sawit dan tanaman keras yang sudah di rusak oleh pihak perusahaan, meminta perusahaan membeli tanah atau perusahaan tidak boleh berusaha di atas lahan itu sampai permasalahan lahan ini diselesaikan,” Kata Samgani salah seorang ahli waris pemilik lahan Usman bin Manaf, kepada para wartawan yang meliput kegiatan mereka, Selasa (13/01/2026),
Menurut Samgani ahli waris Usman bin Manaf, ia menuntut PT GEL harus bertanggungjawab serta mengganti tanam tumbuh yang berada diatas lahan itu, baik itu tanaman batang sawit dan juga tanaman keras diatas lahan tersebut.
“PT GEL telah merusak lahan itu tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, karena kami sebagai pemilik surat yang sah atas lahan tersebut, dan kami anggap perusahaan sudah abai serta merusak dan penyerobot lahan kami,” ungkap Samgani dengan tegas yang didampingi oleh beberapa orang tokoh seperti Usman BC.
Dijelaskannya pula, sebelumnya tanggal 30 Agustus 2025, sudah ada pertemuan dan kesepakatan kalau perusahaan akan mengganti serta menyelesaikannya dalam satu bulan setelah pertemuan tersebut, tetapi sampai waktu yang di sepakati pihak perusahaan mangkir. “Saat ditanyakan kembali kepada Jansen Marko selaku Direktur wilayah Mangsang, mereka berjanji sepuluh hari lagi, tetapi sampai sekarang belum selesai juga,” terangnya.
Ia juga mengatakan, pihak Perusahaan selalu mengatakan bersedia-bersedia, namun buktinya sampai sekarang belum selesai.
“Karena sampai hari ini permasalahan ini belum juga selesai, maka kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan sementara, sampai permasalahan ini diselesaikan. Kalau Permasalahan ini belum selesai juga, kami akan teruskan hal ini keranah hukum, karena kita cukup bukti terkait masalah pengerusakan lahan dan penyerobotannya yang dilakukan pihak perusahaan,” Tegas Samgani selaku ahli waris Usman bin Manaf dan Pak De Lukman dari kuasa waris
Sementara dari pihak perusahaan, Srianto, selaku supervisor operasional PT GEL saat dikonfirmasi para wartawan terkait tuntutan ahli waris Usman Bin Manaf mengatakan, menegani tuntutan yang dilakukan ahli waris pada hari ini, akan di sampaikan langsung ke pimpinan. Terkait penghentikan aktivitas mPT GEL diatas lahan milik ahli waris Usman Bin Manaf, Srianto menyetujuinya sampai ada perkembang selanjut sampai ada keputusan perusahaan dengan pihak ahli waris usman bin manaf.
“Mengenai tuntutan ahli waris untuk memberhentikan aktivitas di lahan mereka seluas 2 Ha, saya mewakili pihak perusahaan setuju dan akan menyetop aktivitas mulai sekarang,” Tegasnya
Perlu diketahui permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, pihak perusahaan hanya janji-janji tetapi sampai sekarang belum selesai. (*rl/tim)
![]()





No Responses