sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Keji Dari Rekon Korban Diperkosa Dalam Kondisi Tewas

Keji Dari Rekon Korban Diperkosa Dalam Kondisi Tewas

Para tersangka saat rekontruksi memperkosa korban.

Palembang. Sumajaku.com,- Terang sudah motif misteri mayat wanita yang di bunuh dengan cara di bakar di atas kasur sprin bed di ikat bahkan di perkosa, yang diketahui bernama Inah Antimurti (21), yang jasadnya ditemukan warga di Jalan Kebun Sawit Dusun IV SP 2 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Minggu (20/01/2019) pukul 15.00 wib.

Hal ini, setelah petugas gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang, berhasil menangkap ke lima tersangka termasuk aktor utama yang juga seorang bandar narkoba, jika kematian korban Inah janda beranak 1 ini sudah direncanakan hanya dilatarbelakangi hutang narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 kepada tersangka Asri (tersangka utama).
Ditreskrimum Polda Sumsel, mengelar rekontruksi kematian korban Inah, dibawa pengawas langsung Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani. Yang bertujuan untuk mengetahui fakta sebenarnya kronologi korban dihabisi oleh ke lima tersangka.
Pelaksanaan rekontruksi dilaksanakan di Halaman Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin (28/01/2019) pukul 10.30 wib. Dalam pelaksanaan rekontruksi setidaknya terdapat 23 adegan yang diperankan langsung oleh ke lima tersangka yaitu. Tersangka Asri Marlin (32), tersangka Abdul Malik alias Tetep (21), tersangka Febriansyah alias Febri (16), tersangka Dian Prayoga (16) dan tersangka Feri Yanto (33), dan untuk korban Inah Antimurti (20), diperankan oleh ‘R’ staf Opsnal Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jajaran Ditreskrimum khususnya Subdit III Jatanras melakukan rekontruksi, supaya lebih jelas kejadian sebenarnya,” jelas Kombes Pol Yustan.
Lanjut. Masih dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel. Kejadian saat kasus ini di mulai sampai pembakaran korban, dari situlah kita akan tahu gambaran dari keterangan para tersangka sesuai dengan Berita Acara.
“Dari seluruh peragaan yang diperankan itu ada 23 adegan, setelah kita lakukan rekontruksi bahwa benar keterangan yang di kasih oleh 4 tersangka yang sudah kita amankan terlebih dahulu, kemudian baru pelaku utama (tersangka Asri), yang menyerahkan diri kepada Jatanras ” jelasnya.
Dari lima tersangka yang diamankan setidaknya terdapat 2 tersangka yang masih dalam kategori anak anak yaitu, tersangka Febriansyah alias Febri (16), dan tersangka Dian Prayoga (16). Untuk itu proses hukum tetap berjalan dan kelima dikerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.
“Ya memang dari 5 tersangka itu ada 2 masih anak anak usia mereka 16 tahun, nanti akan di proses melalui pengadilan anak, tetapi jika kita lihat rencana pembunuhan. Mereka ini kita kenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dimana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup” jelasnya.
Bahkan, dituturkan Kombes Pol Yustan Alpiani. Pembunuhan korban Inah ini sudah direncanakan, oleh tersangka Asri yang sakit hati, mengundang korban datang kerumahnya  kontrakannya di kawasan talang Taling  Kabupaten Muara Enim, dengan empat tersangka lainnya.
“Sebelumnya para tersangka ini mengkonsumsi sabu, tersangka Asri ini menurut keterangan dari 4 tersangka, yang bersangkutan kalau mau nyabu selalu bersama atau menghubungi tersangka Asri, diman korban juga diperkosa dalam kondisi tidak berdaya setelah dipukul tersangka Asri” jelasnya.
Dalam rekontruksi, diketahui (1) korban Inah dipanggil tersangka Asri datang ke rumah kontrakannya mengunakan sepeda motor Honda bead, Sabtu 19/01/2019) sekitar pukul 20.00 wib, dalam rumah kontrakan korban dengan tersangka cekcok di duga permasalahan hutang sabu, saat korban masuk ke kamar tidur, sedangkan tersangka asri di luar menghubungi 4 tersangka, dan berkumpul di sekolah dasar dekat kontrakan tersangka sambil mengkonsumsi sabu.
Saat ke lima tersangka masuk ke dalam rumah, tersangka asri dan Abdul Malik (5) masuk ke dalam kamar, hendak memperkosa korban. Di mana tersangka asri hendak memperkosa korban sedangkan tersangka Abdul Malik bertugas menyekap mulut korban(6).
Mendapat perlakuan tersebut, membuat korban melawan dan akibatnya tersangka Asri keluar dan memangil ke tiga tersangka yang dari tadi menunggu di luar. Tersangka Febriansyah dan Feri bertugas memegang kaki korban, dan tersangka Dian Prayoga bertugas memegang tangan korban, sedangkan tersangka Asri terus memperkosa korban, karena korban terus berontak akhirnya tersangka turun dan langsung memukul kepala korban dengan balok kayu (9). Dengan kejinya tersangka Abdul Malik langsung memperkosa korban yang saat itu diduga sudah tewas sambil memegang payudara dara korban (10).
Tidak sampai di sana, tersangka Asri, memerintahkan tersangka Yoga untuk membeli BBM jenis bensin. Tersangka Abdul Malik bertugas mengambil karung di belakang kontrakan.
Lanjut. Tersangka Feri dan Asri langsung mengikat mayat korban mengunakan kawat, barulah mayat korban oleh tersangka Fery, Abdul Malik, Febriansyah dan Asri memasukan mayat ke dalam karung, hal ini terlihat pada adegan 12.
Untuk menutupi aksi mereka, tersangka  kelima tersangka Feri, Abdul Malik, Febriansyah dan Dian Prayoga serta Asri, mengangkat mayat korban kedalam mobil pick up, dibagian belakang mobil, agar karung yang berisi tubuh korban oleh tersangka ditutupi dengan kasus spring bed. Mereka pun berangkat ke lokasi pembakaran di desa sungai rambutan Kabupaten Ogan Ilir.
Usai rekon, ke lima tersangka kembali digiring ke ruangan unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. tersangka Asri mengaku dirinya khilaf hanyabkarena hutang sabu dirinya  menghabisi nyawa korban dan nyesali perbuatan dan menerima proses hukum.
“Dia memang sering beli sabu, paling banyak 1 jie sebesar 1,1 juta, biasanya 1 Minggu sekali, saya khilaf, saya menyerahkan diri karena dihantui korban, saya minta maaf,” akunya. (April)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses